Suara.com - Ahli waris Intje Koemala versi Chandra Tanuwijaya pemilik sah lahan di jalan Tol Reformasi, memastikan akan menutup tol besok, Senin (3/10/2016). Langkah ini menyusul tidak diresponnya tuntutan pembayaran selama 15 tahun sejak dibebaskan Kementerian PU.
"Kami lelah sudah terlalu lama menunggu hak kami dibayarkan Kementerian PU, tapi tidak kunjung diberikan, terpaksa kami akan tutup tol besok," kata Kuasa Hukum ahli waris Andi Amin Halim Tamatappi di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (2/10/2016).
Menurut dia, Kementerian PU-Pera sebelumnya telah melakukan pembayaran tahap pertama pada 2001 sepertiga lahan seluas 2,5 hektare senilai Rp2,5 miliar kala itu. Sementara sisanya dua pertiga seluas 48.222 meter persegi belum dibayarkan senilai Rp9 miliar lebih.
Selain itu, putusan pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA), nomor 17/PK/Pdt/2009 tertanggal 24 November 2010 memerintahkan Kementerian PU segera membayarkan sisa ganti rugi, namun urung dilakukan sampai detik ini.
"Kami sudah menyampaikan persoalan ini kepada Presiden Jokowi di depan Istana melalui aksi bahkan sampai di kantor Kemnterian PU di Jakarta. Kami sudah memberikan waktu 14 hari kerja agar mendapat respon, tetapi mereka tidak bergeming," ujarnya.
Bahkan, berdasarkan surat pihak Mahkamah Agung melalui paniteranya Soeroso Ono telah melayangkan surat resmi bahwa lahan tersebut sah milik ahli waris. Sementara adanya oknum mengatasnamakan lahannya itu miliknya, MA menyatakan palsu.
"Kami akan menutup tol sampai pembayaran benar-benar diberikan pihak Kementerian terkait. Kami tidak menerima alasan apapun selama itu belum dibayarkan. Surat resmi aksi penutupan sudah kami layangkan ke pihak berwajib," ungkapnya.
Meski aksi ini akan menimbulkan kecamatan dan menggangu arus lalulintas, pihaknya meminta maaf yang sebesar-besarnya atas aksi itu, karena salah satu cara agar direspon dengan menutup jalan tol.
"Kami meminta maaf sebesar-besarnya kepada pengguna jalan, mohon ini dimengerti karena hak dari 15 tahun lalu kami tuntut. Dukungan masyarakat kami butuhkan agar hak bisa dipenuhi. Tentunya Kementerian PU punya kewajiban membayar sehingga persoalan ini selesai, bila kami dibayar," ujar Amin.
Pihaknya mengimbau, bagi pengguna jalan yang ingin menggunakan lajur Tol dari arah perempatan jalan Urip Sumoharjo-Andi Pengeran Pettarani depan Tol Reformasi sebaiknya memilih alternatif jalur lain karena aksi ini akan menimbulkan kemacetan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Bandingkan Dirinya dengan Febrie, Nadiem Makarim Curhat Langsung Diborgol Saat Ditahan
-
Ketimpangan Sumsel Makin Rendah, Tapi Jurang Pengeluaran Kota dan Desa Masih Terasa
-
26 Ribu Pekerja Baru di Jawa Timur: Pengangguran Menyusut, Sektor Pertanian Jadi Penyelamat
-
Kejati Lampung Pulihkan Rp1,14 Triliun Uang Negara, Ada Tumpukan Dolar dan Emas
-
Tak Melulu Malioboro, 5 Hidden Gem Jogja yang Wajib Masuk Wishlistmu
-
Besaran Dana PIP 2026 untuk Siswa SD, SMP, dan SMA, Ada yang Dapat Rp1,8 Juta!
-
92 Ribu Warga Jatim Lepas dari Kemiskinan, Apa Rahasianya?
-
Strategi Mitsubishi Fuso Jamin Operasional Truk Tanpa Henti di GIIAS 2026
-
Dari Hobi Saat Pandemi, Raditya Dika Kini Jadi Duta Marvel Hero Rush TCG
-
Viral Video Demo Ternyata Rekaman Lama, Pemerintah Buru Penyebar Hoaks