Suara.com - Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Muzakir menyesalkan tindakan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan terhadap Jesicca Kumalawongso terkait kasus Kopi Racun Bersianida.
Menurut Muzakir ajakan berpacaran yang diajukan Herry sebagai penyidik, kepada Jessica sebagai tersangka maupun calon tersangka, adalah sesuatu yang salah. Terlepas dari apakah Hery benar-benar ingin menjadikan Jessica sebagai pacar atau hanya sebatas trik penyidik, Muzakir mengatakan hal itu melanggar etik.
"Kalau menurut saya itu nggak dibenarkan, orang dalam tahanan tidak boleh diganggu dari sisi cinta, dari sisi lain nggak boleh apalagi itu dilakukan aparat penegak hukum, polisi, polisi itu termasuk lembaga yang memiliki kewenangan menahan Jesica," kata Muzakir saat dihubungi Sabtu (1/10/2016).
Untuk diketahui, sebelumnya Herry Heryawan diduga melecehkan Jessica Kumala Wongso saat menjalani pemeriksaan dalam kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin. Apa yang dilakukan oleh Herry tersebut didukung oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang menilai hal itu adalah wajar dan menjadi trik dalam penyidikan.
Muzakir mengatakan, tindakan tersebut tidaklah patut karena tidak menghargai orang yang tengah menjalani proses hukum.
"Menurut saya tindakan AKBP Herry melanggar kode etik kepolisian, karena telah melakukan tindakan yang tidak tepat, tidak menghargai orang yang sedang ditahan," katanya.
Dia juga menjelaskan, ada tindakan yang harus dihindari penyidik dalam menjalankan tugasnya. Antara lain salah satunya adalah mengajak calon tersangka pacaran agar mengakui perbuatan yang tidak dilakukan.
"Kedua kalau misalnya pacaran itu untuk mencari pengakuan, kan itu akan mendorong melakukan pengakuan yang tidak dilakukan ujungya itu kalau bahasa ilmiah, kalau ada kekerasan yang membuat pengakuan tidak boleh, tindakan halus yang menyentuh perasaan yang membuat dia ngaku itu juga tidak boleh," kata dia.
"Orang mengaku harus penuh kesadaran bukan karena emosi karena cinta, nah ini efeknya kurang bagus dalam proses penyidikan," lanjutnya.
Karena itu, Muzakir mendesak agar tindakan yang diduga dilakukan Herry diusut karena telah melanggar disiplin kepolisian.
"Kalau menurut saya tindakan AKBP Herry itu melanggar kode etik dan disiplin kepolisian. Seharusnya pihak-pihak terkait terutama penasehat hukum Jessica melaporkan kepada kepolisian agar Herry diperiksa, karena tindakanya tidak etis. Yang punya potensi melakukan pelanggaran hukum terutama adalah pengakuan Jessica yang menyebabkan dia mengaku tidak dengan penuh kesadaran," kata Muzakir.
Jessica, terdakwa tunggal kasus kematian Mirna Salihin pada sidang ke-26 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2016) malam mengaku, AKBP Herry menggoda dan merayunya agar mau menjadi pacar. Ajakan pacaran itu bertujuan agar Jessica mengaku sebagai pelaku atas kasus kematian Mirna.
"Kamu mau pacaran dengan yang satu agama atau tidak, soalnya kamu tipe saya banget," begitu godaan AKBP Herry Heryawan, seperti ditirukan Jessica pada sidang ke-26.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjelaskan, kelakar bernada godaan yang disampaikan Herry kepada Jessica, sekadar permainan psikologis yang lazim dalam sebuah penyelidikan maupun penyidikan.
"Itu kan permainan psikologis. Sama seperti kita ikut sidang kemarin, antara penasihat hukum, jaksa, itu kan bagaimana mereka berusaha meyakinkan hakim," kataTito menanggapi pengakuan Jessica beberapa hari lalu.
Sementara Kadiv Humas Polri, Irjen Boy Rafli mengatakan, pengakuan Jessica tentang dugaan pelecehan yang dilakukan AKBP Herry Heryawan, saat ini masih diselidiki. Boy meminta semua pihak tetap menghormati proses sidang yang masih berjalan.
"Kita beri kesempatan dulu majelis hakim. Terkait (pelecehan) itu nanti akan dilihat, menjadi informasi yg akan didalami lagi. Yang terpenting benar-benar dia (Jessica) alami untuk memberikan keterangan yang sebenarnya," kata Boy.
Kendati demikian, pihaknya belum berencana melakukan pemanggilan terhadap Herry Heryawan. Sebab hal ini baru informasi yang didapat dari kesaksian Jessica di Pengadilan. Agar kasus ini benar-benar ditindaklanjuti Divisi Propam, Jessica harus melakukan laporan terkait kejadian yang dialaminya selama proses penyidikan.
Berita Terkait
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
-
Pernah Diisukan Penyuka Sejenis, Jessica Wongso Ngaku Banyak Cowok Mendekatinya Usai Bebas
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO