Suara.com - Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Muzakir menyesalkan tindakan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan terhadap Jesicca Kumalawongso terkait kasus Kopi Racun Bersianida.
Menurut Muzakir ajakan berpacaran yang diajukan Herry sebagai penyidik, kepada Jessica sebagai tersangka maupun calon tersangka, adalah sesuatu yang salah. Terlepas dari apakah Hery benar-benar ingin menjadikan Jessica sebagai pacar atau hanya sebatas trik penyidik, Muzakir mengatakan hal itu melanggar etik.
"Kalau menurut saya itu nggak dibenarkan, orang dalam tahanan tidak boleh diganggu dari sisi cinta, dari sisi lain nggak boleh apalagi itu dilakukan aparat penegak hukum, polisi, polisi itu termasuk lembaga yang memiliki kewenangan menahan Jesica," kata Muzakir saat dihubungi Sabtu (1/10/2016).
Untuk diketahui, sebelumnya Herry Heryawan diduga melecehkan Jessica Kumala Wongso saat menjalani pemeriksaan dalam kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin. Apa yang dilakukan oleh Herry tersebut didukung oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang menilai hal itu adalah wajar dan menjadi trik dalam penyidikan.
Muzakir mengatakan, tindakan tersebut tidaklah patut karena tidak menghargai orang yang tengah menjalani proses hukum.
"Menurut saya tindakan AKBP Herry melanggar kode etik kepolisian, karena telah melakukan tindakan yang tidak tepat, tidak menghargai orang yang sedang ditahan," katanya.
Dia juga menjelaskan, ada tindakan yang harus dihindari penyidik dalam menjalankan tugasnya. Antara lain salah satunya adalah mengajak calon tersangka pacaran agar mengakui perbuatan yang tidak dilakukan.
"Kedua kalau misalnya pacaran itu untuk mencari pengakuan, kan itu akan mendorong melakukan pengakuan yang tidak dilakukan ujungya itu kalau bahasa ilmiah, kalau ada kekerasan yang membuat pengakuan tidak boleh, tindakan halus yang menyentuh perasaan yang membuat dia ngaku itu juga tidak boleh," kata dia.
"Orang mengaku harus penuh kesadaran bukan karena emosi karena cinta, nah ini efeknya kurang bagus dalam proses penyidikan," lanjutnya.
Karena itu, Muzakir mendesak agar tindakan yang diduga dilakukan Herry diusut karena telah melanggar disiplin kepolisian.
"Kalau menurut saya tindakan AKBP Herry itu melanggar kode etik dan disiplin kepolisian. Seharusnya pihak-pihak terkait terutama penasehat hukum Jessica melaporkan kepada kepolisian agar Herry diperiksa, karena tindakanya tidak etis. Yang punya potensi melakukan pelanggaran hukum terutama adalah pengakuan Jessica yang menyebabkan dia mengaku tidak dengan penuh kesadaran," kata Muzakir.
Jessica, terdakwa tunggal kasus kematian Mirna Salihin pada sidang ke-26 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2016) malam mengaku, AKBP Herry menggoda dan merayunya agar mau menjadi pacar. Ajakan pacaran itu bertujuan agar Jessica mengaku sebagai pelaku atas kasus kematian Mirna.
"Kamu mau pacaran dengan yang satu agama atau tidak, soalnya kamu tipe saya banget," begitu godaan AKBP Herry Heryawan, seperti ditirukan Jessica pada sidang ke-26.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjelaskan, kelakar bernada godaan yang disampaikan Herry kepada Jessica, sekadar permainan psikologis yang lazim dalam sebuah penyelidikan maupun penyidikan.
"Itu kan permainan psikologis. Sama seperti kita ikut sidang kemarin, antara penasihat hukum, jaksa, itu kan bagaimana mereka berusaha meyakinkan hakim," kataTito menanggapi pengakuan Jessica beberapa hari lalu.
Sementara Kadiv Humas Polri, Irjen Boy Rafli mengatakan, pengakuan Jessica tentang dugaan pelecehan yang dilakukan AKBP Herry Heryawan, saat ini masih diselidiki. Boy meminta semua pihak tetap menghormati proses sidang yang masih berjalan.
"Kita beri kesempatan dulu majelis hakim. Terkait (pelecehan) itu nanti akan dilihat, menjadi informasi yg akan didalami lagi. Yang terpenting benar-benar dia (Jessica) alami untuk memberikan keterangan yang sebenarnya," kata Boy.
Kendati demikian, pihaknya belum berencana melakukan pemanggilan terhadap Herry Heryawan. Sebab hal ini baru informasi yang didapat dari kesaksian Jessica di Pengadilan. Agar kasus ini benar-benar ditindaklanjuti Divisi Propam, Jessica harus melakukan laporan terkait kejadian yang dialaminya selama proses penyidikan.
Berita Terkait
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
-
Pernah Diisukan Penyuka Sejenis, Jessica Wongso Ngaku Banyak Cowok Mendekatinya Usai Bebas
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
Terkini
-
6 Fakta Penemuan Ribuan Potongan Uang di Bekasi: Dari Lahan Milik Warga hingga Penelusuran BI
-
Respons Cepat Kemensos, Bantuan dan Dapur Umum Disiapkan untuk Korban Bencana di Tegal
-
Untar Hormati Keputusan Keluarga Lexi Valleno Havlenda, Tegaskan Komitmen Penyelesaian
-
Polisi Ungkap Pola Pelaku Tawuran di Jakarta: Saling Tantang di Medsos hingga Konsumsi Obat Keras
-
Fakta Baru! Siswa SMP Pelaku Molotov di Kalbar Satu Komunitas dengan Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta
-
Berkaca dari Ledakan SMAN 72 dan Molotov Kalbar, Pengamat: Monster Sesungguhnya Bukan Siswa
-
Di Balik Polemik: Mengapa Reformasi Polri di Bawah Presiden Dipilih Komisi III DPR?
-
Kemenag Pastikan Tunjangan Guru Lulusan PPG 2025 Cair Maret 2026 Jelang Lebaran
-
Bukan Sekadar Rusak! Misteri Galian Kabel Jadi Biang Kerok Jalan Margasatwa Raya Bolong Terus
-
Feri Amsari Curiga Banyak Kasus Korupsi Dimunculkan oleh Kekuasaan