Suara.com - Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Muzakir menyesalkan tindakan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan terhadap Jesicca Kumalawongso terkait kasus Kopi Racun Bersianida.
Menurut Muzakir ajakan berpacaran yang diajukan Herry sebagai penyidik, kepada Jessica sebagai tersangka maupun calon tersangka, adalah sesuatu yang salah. Terlepas dari apakah Hery benar-benar ingin menjadikan Jessica sebagai pacar atau hanya sebatas trik penyidik, Muzakir mengatakan hal itu melanggar etik.
"Kalau menurut saya itu nggak dibenarkan, orang dalam tahanan tidak boleh diganggu dari sisi cinta, dari sisi lain nggak boleh apalagi itu dilakukan aparat penegak hukum, polisi, polisi itu termasuk lembaga yang memiliki kewenangan menahan Jesica," kata Muzakir saat dihubungi Sabtu (1/10/2016).
Untuk diketahui, sebelumnya Herry Heryawan diduga melecehkan Jessica Kumala Wongso saat menjalani pemeriksaan dalam kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin. Apa yang dilakukan oleh Herry tersebut didukung oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang menilai hal itu adalah wajar dan menjadi trik dalam penyidikan.
Muzakir mengatakan, tindakan tersebut tidaklah patut karena tidak menghargai orang yang tengah menjalani proses hukum.
"Menurut saya tindakan AKBP Herry melanggar kode etik kepolisian, karena telah melakukan tindakan yang tidak tepat, tidak menghargai orang yang sedang ditahan," katanya.
Dia juga menjelaskan, ada tindakan yang harus dihindari penyidik dalam menjalankan tugasnya. Antara lain salah satunya adalah mengajak calon tersangka pacaran agar mengakui perbuatan yang tidak dilakukan.
"Kedua kalau misalnya pacaran itu untuk mencari pengakuan, kan itu akan mendorong melakukan pengakuan yang tidak dilakukan ujungya itu kalau bahasa ilmiah, kalau ada kekerasan yang membuat pengakuan tidak boleh, tindakan halus yang menyentuh perasaan yang membuat dia ngaku itu juga tidak boleh," kata dia.
"Orang mengaku harus penuh kesadaran bukan karena emosi karena cinta, nah ini efeknya kurang bagus dalam proses penyidikan," lanjutnya.
Karena itu, Muzakir mendesak agar tindakan yang diduga dilakukan Herry diusut karena telah melanggar disiplin kepolisian.
"Kalau menurut saya tindakan AKBP Herry itu melanggar kode etik dan disiplin kepolisian. Seharusnya pihak-pihak terkait terutama penasehat hukum Jessica melaporkan kepada kepolisian agar Herry diperiksa, karena tindakanya tidak etis. Yang punya potensi melakukan pelanggaran hukum terutama adalah pengakuan Jessica yang menyebabkan dia mengaku tidak dengan penuh kesadaran," kata Muzakir.
Jessica, terdakwa tunggal kasus kematian Mirna Salihin pada sidang ke-26 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2016) malam mengaku, AKBP Herry menggoda dan merayunya agar mau menjadi pacar. Ajakan pacaran itu bertujuan agar Jessica mengaku sebagai pelaku atas kasus kematian Mirna.
"Kamu mau pacaran dengan yang satu agama atau tidak, soalnya kamu tipe saya banget," begitu godaan AKBP Herry Heryawan, seperti ditirukan Jessica pada sidang ke-26.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjelaskan, kelakar bernada godaan yang disampaikan Herry kepada Jessica, sekadar permainan psikologis yang lazim dalam sebuah penyelidikan maupun penyidikan.
"Itu kan permainan psikologis. Sama seperti kita ikut sidang kemarin, antara penasihat hukum, jaksa, itu kan bagaimana mereka berusaha meyakinkan hakim," kataTito menanggapi pengakuan Jessica beberapa hari lalu.
Sementara Kadiv Humas Polri, Irjen Boy Rafli mengatakan, pengakuan Jessica tentang dugaan pelecehan yang dilakukan AKBP Herry Heryawan, saat ini masih diselidiki. Boy meminta semua pihak tetap menghormati proses sidang yang masih berjalan.
"Kita beri kesempatan dulu majelis hakim. Terkait (pelecehan) itu nanti akan dilihat, menjadi informasi yg akan didalami lagi. Yang terpenting benar-benar dia (Jessica) alami untuk memberikan keterangan yang sebenarnya," kata Boy.
Kendati demikian, pihaknya belum berencana melakukan pemanggilan terhadap Herry Heryawan. Sebab hal ini baru informasi yang didapat dari kesaksian Jessica di Pengadilan. Agar kasus ini benar-benar ditindaklanjuti Divisi Propam, Jessica harus melakukan laporan terkait kejadian yang dialaminya selama proses penyidikan.
Berita Terkait
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
-
Pernah Diisukan Penyuka Sejenis, Jessica Wongso Ngaku Banyak Cowok Mendekatinya Usai Bebas
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
Terkini
-
Polda Undang Keluarga hingga KontraS Jumat Ini, 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Reno dan Farhan?
-
Saya Tanggung Jawab! Prabowo Ambil Alih Utang Whoosh, Sindir Jokowi?
-
Said Didu Curiga Prabowo Cabut 'Taring' Purbaya di Kasus Utang Whoosh: Demi Apa?
-
Tragedi KKN UIN Walisongo: 6 Fakta Pilu Mahasiswa Terseret Arus Sungai Hingga Tewas
-
Uya Kuya Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Kini Aktif Lagi Sebagai Anggota DPR RI
-
Dendam Dipolisikan Kasus Narkoba, Carlos dkk Terancam Hukuman Mati Kasus Penembakan Husein
-
Sidang MKD: Adies Kadir Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Diaktifkan Kembali sebagai Anggota DPR
-
Kronologi Guru di Trenggalek Dihajar Keluarga Murid di Rumahnya, Berawal dari Sita HP Siswi di Kelas
-
Mendadak Putra Mahkota Raja Solo Nyatakan Naik Tahta Jadi PB XIV di Hadapan Jasad Sang Ayah
-
IKJ Minta Dukungan Dana Abadi Kebudayaan, Pramono Anung Siap Tindaklanjuti