Suara.com - Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Muzakir menyesalkan tindakan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan terhadap Jesicca Kumalawongso terkait kasus Kopi Racun Bersianida.
Menurut Muzakir ajakan berpacaran yang diajukan Herry sebagai penyidik, kepada Jessica sebagai tersangka maupun calon tersangka, adalah sesuatu yang salah. Terlepas dari apakah Hery benar-benar ingin menjadikan Jessica sebagai pacar atau hanya sebatas trik penyidik, Muzakir mengatakan hal itu melanggar etik.
"Kalau menurut saya itu nggak dibenarkan, orang dalam tahanan tidak boleh diganggu dari sisi cinta, dari sisi lain nggak boleh apalagi itu dilakukan aparat penegak hukum, polisi, polisi itu termasuk lembaga yang memiliki kewenangan menahan Jesica," kata Muzakir saat dihubungi Sabtu (1/10/2016).
Untuk diketahui, sebelumnya Herry Heryawan diduga melecehkan Jessica Kumala Wongso saat menjalani pemeriksaan dalam kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin. Apa yang dilakukan oleh Herry tersebut didukung oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang menilai hal itu adalah wajar dan menjadi trik dalam penyidikan.
Muzakir mengatakan, tindakan tersebut tidaklah patut karena tidak menghargai orang yang tengah menjalani proses hukum.
"Menurut saya tindakan AKBP Herry melanggar kode etik kepolisian, karena telah melakukan tindakan yang tidak tepat, tidak menghargai orang yang sedang ditahan," katanya.
Dia juga menjelaskan, ada tindakan yang harus dihindari penyidik dalam menjalankan tugasnya. Antara lain salah satunya adalah mengajak calon tersangka pacaran agar mengakui perbuatan yang tidak dilakukan.
"Kedua kalau misalnya pacaran itu untuk mencari pengakuan, kan itu akan mendorong melakukan pengakuan yang tidak dilakukan ujungya itu kalau bahasa ilmiah, kalau ada kekerasan yang membuat pengakuan tidak boleh, tindakan halus yang menyentuh perasaan yang membuat dia ngaku itu juga tidak boleh," kata dia.
"Orang mengaku harus penuh kesadaran bukan karena emosi karena cinta, nah ini efeknya kurang bagus dalam proses penyidikan," lanjutnya.
Karena itu, Muzakir mendesak agar tindakan yang diduga dilakukan Herry diusut karena telah melanggar disiplin kepolisian.
"Kalau menurut saya tindakan AKBP Herry itu melanggar kode etik dan disiplin kepolisian. Seharusnya pihak-pihak terkait terutama penasehat hukum Jessica melaporkan kepada kepolisian agar Herry diperiksa, karena tindakanya tidak etis. Yang punya potensi melakukan pelanggaran hukum terutama adalah pengakuan Jessica yang menyebabkan dia mengaku tidak dengan penuh kesadaran," kata Muzakir.
Jessica, terdakwa tunggal kasus kematian Mirna Salihin pada sidang ke-26 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2016) malam mengaku, AKBP Herry menggoda dan merayunya agar mau menjadi pacar. Ajakan pacaran itu bertujuan agar Jessica mengaku sebagai pelaku atas kasus kematian Mirna.
"Kamu mau pacaran dengan yang satu agama atau tidak, soalnya kamu tipe saya banget," begitu godaan AKBP Herry Heryawan, seperti ditirukan Jessica pada sidang ke-26.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjelaskan, kelakar bernada godaan yang disampaikan Herry kepada Jessica, sekadar permainan psikologis yang lazim dalam sebuah penyelidikan maupun penyidikan.
"Itu kan permainan psikologis. Sama seperti kita ikut sidang kemarin, antara penasihat hukum, jaksa, itu kan bagaimana mereka berusaha meyakinkan hakim," kataTito menanggapi pengakuan Jessica beberapa hari lalu.
Sementara Kadiv Humas Polri, Irjen Boy Rafli mengatakan, pengakuan Jessica tentang dugaan pelecehan yang dilakukan AKBP Herry Heryawan, saat ini masih diselidiki. Boy meminta semua pihak tetap menghormati proses sidang yang masih berjalan.
"Kita beri kesempatan dulu majelis hakim. Terkait (pelecehan) itu nanti akan dilihat, menjadi informasi yg akan didalami lagi. Yang terpenting benar-benar dia (Jessica) alami untuk memberikan keterangan yang sebenarnya," kata Boy.
Kendati demikian, pihaknya belum berencana melakukan pemanggilan terhadap Herry Heryawan. Sebab hal ini baru informasi yang didapat dari kesaksian Jessica di Pengadilan. Agar kasus ini benar-benar ditindaklanjuti Divisi Propam, Jessica harus melakukan laporan terkait kejadian yang dialaminya selama proses penyidikan.
Berita Terkait
-
Ditanya Terus soal Kopi Sianida, Jessica Wongso Kena Mental dan Tutup Akun
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Menlu Ungkap Isu Utama yang Dibahas Prabowo dan Pemimpin ASEAN di KTT ke-48
-
Polri Lakukan Mutasi Besar-besaran, 108 Pati dan Pamen Alami Rotasi Jabatan
-
Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir
-
NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk
-
Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto
-
Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental