Dalam rangka mendukung Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah (PLTSa) di Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Surabaya, dan Kota Makassar, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Badan Pengembangan dan Penelitian (Balitbang) akan mengeluarkan rekomendasi berupa Policy Brief terkait permasalahan dan solusi yang ditawarkan dalam pembangunan PLTSa.
“Dari hasil pertemuan ini akan kami ajukan Policy Brief, memberikan masukan terkait permasalahan ini dengan disertakan input dari hasil penelitian untuk diajukan ke Menteri yang akan dilanjutkan ke Presiden,” ujar Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Kebijakan dan Penerapan Teknologi, Bobby Prabowo kepada wartawan usai Workshop Strategi Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah di Jakarta, Selasa (4/10/2016).
Ia menyatakan dari hasil pertemuan dengan sejumlah stakeholder terkait, didapatkan sejumlah permasalahan yang menghambat pelaksanaan pembangunan PLTSa, diantaranya yaitu belum adanya aturan turunan dari Perpres tersebut dan belum adanya Badan Nasional yang mengelola sampah. “Selama ini permasalahan pengelolaan sampah masih bersifat sektoral, masing-masing instansi punya kepentingan. Sehingga perlu Lembaga tingkat nasional yang menjadi kordinatornya,” ujarnya.
Bobby menyatakan dukungannya dalam pelaksanaan Perpres tersebut yaitu berupa pendampingan penilaian kelayakan teknologi yang diajukan investor untuk implementasi pembangunan PLTSa. “Bagaimana kita mengawal Perpres itu dengan baik, kita pihak Balitbang akan meneliti penerapan teknologinya untuk menciptakan Indonesia zero waste,” katanya.
Ia berharap forum ini bisa menjadi tahap awal pembentukan Komite Kebijakan yang memang sedang dirintis oleh Puslitbang Kebijakan dan Penerapan Teknologi. “Ke depannya, forum seperti ini akan digelar untuk menjaring saran dan masukan dari para stakeholder sebelum Puslitbang KPT merilis Policy Brief,” tambahnya.
Diketahui, pada Februari 2016 lalu, Presiden Joko Widodo melalui Perpres Nomor 18 Tahun 2016 menginstruksikan kepada tujuh kota yang ditunjuk untuk segera melakukan pembangunan PLTSa dengan tenggat waktu sampai tahun 2018. Dalam Perpres tersebut, Kementerian PUPR mendapatkan tugas sebagai tim kordinasi bersama sejumlah Kementerian dan Lembaga Pemerintah lainnya.
Workshop Strategi Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah tersebut dihadiri sejumlah perwakilan dari Kemenko Perekonomian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bappenas, Kementerian ESDM, Ditjen Cipta Karya, PT. PLN, Badan Kebijakan Fiskal, Dinas Permukiman dan Perumahan Provinsi Jawa Barat yang diwakili Balai Pengelolaan Sampah Regional, Dinas Kebersihan dan Pertamanan di 7 lokasi pilot project, akademisi dari Institut Teknologi Bandung dan Institut Pertanian Bogor, organisasi peduli sampah Indonesia Solid Waste Association (InSwa) serta dari kalangan swasta yakni PT Godang Jaya Tua yang memang sudah dikenal concern dengan pengelolaan sampah di negeri ini.
Berita Terkait
-
Menteri Basuki Percepat Bangun Bendungan Tapin di Kalsel
-
Pembangunan Perumahan Memerlukan Sumber Pendanaan Jangka Panjang
-
Pemerintah Sebut Perumahan Sebagai Penggerak Kota Berkelanjutan
-
Penyederhanaan Izin akan Tekan Biaya Bangun Perumahan
-
Urbanisasi Mendorong Peningkatan Kebutuhan Rumah di Perkotaan
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Pemerintah Umumkan Stimulus Transportasi Rp 1,54 T, Lengkap dari Pesawat hingga Kapal
-
Teknologi AI Masuk Industri Asuransi, LGI Luncurkan Fitur Cek Kesehatan Otomatis
-
Program Bantuan Pangan Beras 10 Kg & Subsidi Kedelai Dilanjutkan, Anggaran Rp 17,54 T
-
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Bahan Baku Plastik Jadi 0%
-
Umat Muslim RI Terbanyak Sedunia, Gimana Nasib Ekonomi Syariahnya?
-
Tokocrypto Resmi Gabung ICEX Group, Transaksi Kripto RI Nyaris Rp100 Triliun
-
Gegara Hilirisasi Alumunium, Inalum Raih Kinerja Moncer di 2025
-
Di Tengah Mati Lampu Masal, Petinggi PLN Bisa Kantongi Gaji Ratusan Juta Setiap Bulan?
-
Pemerintah Kucurkan Paket Stimulus Ekonomi Rp 26,34 T di Semester II 2026, Ini Rinciannya
-
Satgas PASTI Tutup 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Kripto Bodong, Masyarakat Diminta Waspada