Baru-baru ini Presiden Joko Widodo mengeluarkan instruksi agar harga Bahan Bakar Minyak (BBM) sama untuk seluruh Indonesia. Instruksi ini khususnya di daerah-daerah terpencil dan daerah pedalaman.
Menurut Salamuddin Daeng, Peneliti dari Pusat Kajian Ekonomi Politik Universitas Bung Karno langkah Presiden Jokowi tersebut dinilai aneh. Sebab selama ini PT Pertamina yang ditugaskan pemerintah dalam mendistribusikan BBM mengaku sulit untuk merealisasikan keinginan Presiden Jokowi tersebut. Direktur Utama PT Pertamina Dwi Soetjipto sempat meminta sokongan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Namun, Presiden Jokowi menolaknya. Presiden meminta Pertamina melakukan subsidi silang. Keuntungan Pertamina dialokasikan untuk subsidi daerah terpencil," kata Salamuddin dalam keterangan resmi, Jumat (21/10/2016).
Kebijakan Jokowi ini, oleh Salamuddin, dinilai aneh. Sebab Pemerintah menolak memberikan subsidi, tapi BUMN Pertamina dipaksa memberikan subsidi silang. Padahal Pertamina berdasarkan UU BUMN diminta mencari untung. Berdasarkan UU MIGAS Pertamina harus bersaing dengan perusahaan swasta asing dan swasta nasional dalam bisnis minyak.
"Lagi pula Pertamina punya utang mencapai Rp 100 triliun. Kalau tidak ada untung bagaimana perusahaan ini bisa bayar utang. Kalau tidak bisa bayar utang maka pertamina sudah pasti bangkrut. Kalau Pertamina bangkrut maka swasta asing, swasta nasional, akan semakin berjaya dalam menguasai sektor migas nasional," jelas Salamuddin.
Jika semua itu terjadi maka tamatlah riwayat kedaulatan negara atas migas, ketahanan migas, sebagaimana yang menjadi harapan para pendiri bangsa, cita cita konstitusi UUD 1945.
Salamuddin menyarankan apabila Presiden Jokowi tetap meminta Pertamina melakukan subsidi silang, maka pemerintah segera menjalankan agenda berikut :
1. Setelah kebijakan subsidi silang tersebut, subsidi BBM dalam APBN harus dikembalikan sebagaimana era sebelum pemerintahan Jokowi-JK.
2. Harga BBM jangan dinaikkan, harga harus stabil dalam jangka panjang, bahkan kalau bisa harga BBM turun.
3. Pom Bensin asing dalam menjalankan bisnis jual BBM di kota-kota besar harus diwajibkan membuka pom bensin di wilayah pedalaman. Asing jangan hanya jualan di kota-kota besar saja.
4. Pemerintah tidak meminta dividen dari keuntungan Pertamina. Keuntungan Pertamina sepenuhnya dapat digunakan untuk investasi perluasan infrastruktur, khususnya untuk mendukung distribusi BBM dan harga yang sama di seluruh Indonesia.
5. Pemerintah segera menuntaskan negosiasi dengan asing dalam ragka menyerahkan pengelolaan blok-blok migas asing yang telah berakhir masa kontraknya untuk diserahkan kepada Pertamina, agar kapasitas Pertamina meningkat.
6. Pemerintah tidak meminta dana bagi hasil minyak dari penjualan minyak mentah oleh perusahaan Pertamina hulu.
Dana hasil penjualan minyak tersebut dapat digunakan untuk mendukung peningkatan kinerja hilir Pertamina.
7. Bea masuk impor dan pajak penjualan BBM harus dihapuskan, seperti PPN dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) dan semua jenis pungutan pemerintah daerah harus dihapuskan.
8. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang migas harus segera direvisi dan dikembalikan dengan semangat UUD 1945 asli dan mengikuti peraturan perundangan pada era Bung Karno dan era Soeharto. Dengan demikian Pertamina sebagai perpanjangan tangan negara menguasai migas dari hulu sampai ke hilir.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
BRI Peduli Siapkan Posko Tanggap Darurat di Sejumlah Titik Bencana Sumatra
-
Kapitalisasi Kripto Global Capai 3 Triliun Dolar AS, Bitcoin Uji Level Kunci
-
Kenaikan Harga Perak Mingguan Lampaui Emas, Jadi Primadona Baru di Akhir 2025
-
Target Mandatori Semester II-2025, ESDM Mulai Uji Coba B50 ke Alat-alat Berat
-
Ritel dan UMKM Soroti Larangan Kawasan Tanpa Rokok, Potensi Rugi Puluhan Triliun
-
Jurus Bahlil Amankan Stok BBM di Wilayah Rawan Bencana Selama Nataru
-
Modal Dedaunan, UMKM Ini Tembus Pasar Eropa dan Rusia dengan Teknik Ecoprint
-
Perubahan Komisaris Bank Mandiri Dinilai Strategis Dukung Ekspansi Bisnis
-
Harga Emas Hari Ini Naik Lagi, UBS dan Galeri24 di Pegadaian Makin Mengkilap
-
Grab Tawarkan Jaminan Tepat Waktu Kejar Pesawat dan Kompensasi Jutaan Rupiah