Untuk mendukung upaya percepatan Pembangunan Infrastruktur di Indonesia yang terkadang terganjal masalah hukum, Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Anita Firmanti mendorong semua penyelesaian sengketa konstruksi agar dapat dilakukan melalui jalur alternatif di luar persidangan, salah satunya melalui arbitrase.
“Penyelesaian lewat pengadilan biasanya prosesnya lama sekitar tiga tahunan dan pekerjaan konstruksi menjadi berhenti. Solusinya melalui jalur alternatif yaitu arbitrase, penyelesaian sengketa yang didasarkan pada itikad baik,” ujar Anita saat membuka Diskusi Publik Alternatif Penyelesaian Sengketa Bidang Konstruksi Dalam Pelaksanaan Percepatan Pembangunan Infrastruktur di Jakarta, Selasa (29/11/2016).
Ia menyatakan penyelesaian sengketa melalui jalur alternatif khususnya melalui arbitrase relatif lebih cepat dan mampu menghasilkan keputusan yang memuaskan kedua belah pihak yang bersengketa karena diputus oleh orang-orang yang ahli di bidangnya.
“Karena kontrak konstruksi adalah suatu kontrak yang relatif kompleks, maka seyogyanya apabila terdapat permasalahan hendaknya diselesaikan oleh orang-orang yang pakar atau ahli di bidang konstruksi dan dipercaya,” tuturnya.
Dengan penyelesaian sengketa yang lebih cepat melalui arbitrase, Anita yakin dapat membantu percepatan pembangunan infrastruktur karena tidak ada proyek yang mangkrak akibat proses hukum di pengadilan. “Dalam hal terjadi deadlock antara Pengguna Jasa dengan Penyedia Jasa, maka apabila tidak diselesaikan secara baik dan benar akan menjadi perkara dan akan menghambat percepatan pembangunan infrastruktur,” kata Anita.
Untuk itu ia mendorong semua kontrak pekerjaan konstruksi di Kementerian PUPR dapat mencantumkan klausa perjanjian mengenai penyelesaian sengketa melalui arbitrase. “Di kontrak harus dicantumkan klausa tentang penyelesaian sengketa melalui Badan Arbitrase,” jelasnya.
Turut hadir dalam acara tersebut Menteri PU periode 2004-2014 Djoko Kirmanto, Tenaga Fungsional Bidang Pengawasan Pembangunan Infrastruktur dan Pengembangan SDM PUPR Taufik Widjojono, Tenaga Ahli Menteri PUPR Sarwono Hardjomuljadi dan Kepala Biro Hukum Siti Martini.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Bukan Sekadar Bantuan, Pemberdayaan Ultra Mikro Jadi Langkah Nyata Entaskan Kemiskinan
-
BEI Rilis Liquidity Provider Saham, Phintraco Sekuritas Jadi AB yang Pertama Dapat Lisensi
-
Ekonomi RI Melambat, Apindo Ingatkan Pemerintah Genjot Belanja dan Daya Beli
-
Pakar: Peningkatan Lifting Minyak Harus Dibarengi Pengembangan Energi Terbarukan
-
Pertamina Tunjuk Muhammad Baron Jadi Juru Bicara
-
Dua Platform E-commerce Raksasa Catat Lonjakan Transaksi di Indonesia Timur, Begini Datanya
-
KB Bank Catat Laba Bersih Rp265 Miliar di Kuartal III 2025, Optimistis Kredit Tumbuh 15 Persen
-
Ekspor Batu Bara RI Diproyeksi Turun, ESDM: Bukan Nggak Laku!
-
IHSG Berhasil Rebound Hari Ini, Penyebabnya Saham-saham Teknologi dan Finansial
-
Pengusaha Muda BRILiaN 2025: Langkah BRI Majukan UMKM Daerah