Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, hari ini, memanggil Menteri ESDM Ignasius Jonan dan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar. Mereka membahas terkait pengembangan Blok Masela yang akan digarap oleh pemerintah dan Inpex Corporation sebagai operator Blok Masela.
Usai rapat yang berlangsung selama dua jam, Luhut, Jonan, dan Arcandra sepakat untuk menolak penambahan kapasitas kilang LNG dari 7,5 juta ton mtpa per tahun menjadi 9,5 mtpa per tahun.
"Iya nggak. Karena perhitungannya itu tidak sampai 9,5 mtpa per tahun. Tidak-tidak jadi nggak ada penambahan," kata Jonan.
Jonan menambahkan usulan itu tidak salah sepenuhnya lantaran, 7,5 juta ton mtpa akan dialokasikan sebagian ke industri. Dia mengaku tidak sepenuhnya menolak penambahan kapasitas. Tapi penambahannya tidak sampai 9,5 juta mtpa.
"Jadi begini loh, kan plannya 7,5 kan, Kementerian Perindustrian itu ada sebagian dialokasikan untuk industri yang down stream. Misalnya Petrokimia dan sebagainya. Ini lagi dihitung butuhnya berapa tambahannya. Kira-kira lebih sih dari 7,5 mtpa tapi nggak banyak. Jadi masih dirundingkan bagaimana keputusannya" katanya.
Jonan mengaku khawatir jika penambahan kapasitas LNG tidak diiringi dengan penyerapan hasil produksi yang maksimal maka justru akan merugikan investor dan pemerintah sendiri.
"Nanti kalau kapasitas kilang LNG ditambah, marketnya mau ke mana? Cadangannya cukup apa tidak? Kemampuan sumurnya apakah mencukupi? Tentu saja aspek-aspek seperti ini harus dipertimbangkan sebelum menyusun rencana pengembangan," katanya.
Sebelumnya, pada Agustus 2016 lalu, Inpex Corporation mengirimkan surat kepada Kementerian ESDM untuk mempercepat pengembangan fasilitas Liquefied Natural Gas (LNG) di blok Masela, agar tingkat pengembalian internalnya (Internal Rate of Return/IRR) bisa mencapai 15 persen.
Demi mencapai angka IRR yang diinginkan, Inpex meminta tiga syarat yaitu:
Satu, penambahan kapasitas kilang LNG dari 7,5 MTPA ke angka 9,5 MTPA
Dua, pengembalian biaya penyusunan rencana pengembangan atau plan of development kilang LNG skema offshore yang dikategorikan sebagai sunk cost sebesar 1,2 miliar dollar AS.
Tiga, penghentian sementara kontrak bagi hasil produksi (Production Sharing Contract) selama 10 tahun.
Namun, hingga kini pemerintah belum memberikan jawaban atas permintaan Inpex Corporation.
Tag
Berita Terkait
-
Pertamina dan Petronas Resmi Gantikan Shell di Blok Masela, Ini Kata Nicke Widyawati
-
Pertamina dan Petronas Teken Perjanjian Jual Beli dengan Shell untuk 35% Kepemilikan di Blok Masela
-
Kronologi Kisruh Pemerintah-Shell Terkait Blok Masela
-
Shell Kabur dari Blok Masela, Pemerintah Indonesia Harus Benahi Industri Migas
-
Petronas Kepincut untuk Masuk Jadi Pengelola Gas Abadi Blok Masela
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Danantara dan BRI Terjun Langsung ke Lokasi Bencana Kab Aceh Tamiang Salurkan Bantuan
-
PLN Sebut Listrik di Aceh Kembali Normal, Akses Rumah Warga Mulai Disalurkan
-
Penerimaan Bea Cukai Tembus Rp 269,4 Triliun per November 2025, Naik 4,5%
-
BUMI Borong Saham Australia, Ini Alasan di Balik Akuisisi Jubilee Metals
-
Kemenkeu Klaim Penerimaan Pajak Membaik di November 2025, Negara Kantongi Rp 1.634 Triliun
-
BRI Peduli Siapkan Posko Tanggap Darurat di Sejumlah Titik Bencana Sumatra
-
Kapitalisasi Kripto Global Capai 3 Triliun Dolar AS, Bitcoin Uji Level Kunci
-
Kenaikan Harga Perak Mingguan Lampaui Emas, Jadi Primadona Baru di Akhir 2025
-
Target Mandatori Semester II-2025, ESDM Mulai Uji Coba B50 ke Alat-alat Berat
-
Ritel dan UMKM Soroti Larangan Kawasan Tanpa Rokok, Potensi Rugi Puluhan Triliun