Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan peraturan pembatasan operasional truk angkutan barang pada libur natal diruas jalan bebas hambatan (tol) mulai tanggal 23 Desember pukul 00:00 hingga tgl 26 Desember 2016 pukul 24:00 hal ini mendapatkan apresiasi dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perhubungan, Carmelita Hartoto mengatakan kebijakan tersebut melegakan berbagai pihak, termasuk pengusaha angkutan truk (Aptrindo) dan assosiasi logistik lainnya yang tergabung di Kadin.
"Kita (Kadin) mengapresiasi kebijakan ini. Ini juga menunjukkan sinergi antara regulator dan pelaku usaha. Diharapkan tetap berlanjut pada libur-libur nasional lainnya, seperti Tahun baru dan Lebaran," kata Carmelita di Jakarta, Selasa (6/12).
Dia menambahkan bahwa kebijakan ini menunjukkan perhatian pemerintah pada kelangsungan gerak ekonomi, walau dalam kondisi khusus. Setelah mendengar masukan-masukan dari Kadin dan assosiasi logistik yang tergabung didalamnya.
Carmelita juga mengatakan apabila pembatasan operasional angkutan barang secara penuh hal ini akan mengganggu distribusi kebutuhan konsumen, mengganggu jadwal ekspor dan impor ke dan dari kapal. Hal ini akan menimbulkan ekonomi biaya tinggi yang harus dibebani pada masyarakat.
Seperti yang diketahui mulai tanggal 23 Desember pukul 00:00 hingga tgl 26 Desember 2016 pukul 24:00 truk-truk angkutan barang non bbm dan bahan pokok, dilarang mrmasuki ruas jalan bebas hambatan, Merak-Jakarta, Kembangan - JORR W2- Cikunir, Cawang - Cileunyi, Cawang - Brebes Timur , Cawang - Bogor-Ciawi. Namun masih diperkenankan melalui jalan umum lainnya, dan sifatnya situasional, tergantung kepadatan kendaraan di jalan Tol.
Berita Terkait
-
Indonesia Siap Peran Aktif dalam ASEAN Logistics Connectivity
-
Sulawesi dan Kalimantan Tetap Jadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi
-
Ahok Jadi Tersangka, Ini Pengaruhnya Ke Dunia Usaha versi Kadin
-
Ekonomi Terpusat di Pulau Jawa, Transportasi Laut Jadi Mahal
-
PT KAI Siapkan 13 Kereta Tambahan untuk Natal dan Tahun Baru 2017
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Pelemahan Tak Terbendung, Rupiah Hampir Balik Lagi ke Rp18.000
-
Purbaya Klaim Kemenkeu Belum Berencana Punya Saham BEI Meski Diizinkan UU P2SK
-
Purbaya Ngotot Tambah Layer Cukai untuk Legalisasi Rokok Ilegal
-
Bunga Kredit PNM Mekaar Turun Jadi 8 Persen, OJK Mendadak Beri Peringatan
-
Evaluasi MBG, Luhut Soroti Pelaksanaan Serentak
-
Purbaya Respons Isu Tarik Dana SAL Milik Pemerintah dari Perbankan
-
Pemerintah Siapkan Rp815 Miliar untuk Program Kompor Listrik, Upayakan Tidak Impor
-
Rute Lengkap KRL, TransJakarta dan Mikrotrans Menuju ke JIS
-
Daftar Saham yang Meroket di Tengah Koreksi IHSG Sesi I
-
Gas Mahal Picu PHK 55 Ribu Buruh, ESDM: Industri yang Mana Dulu!