Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan peraturan pembatasan operasional truk angkutan barang pada libur natal diruas jalan bebas hambatan (tol) mulai tanggal 23 Desember pukul 00:00 hingga tgl 26 Desember 2016 pukul 24:00 hal ini mendapatkan apresiasi dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perhubungan, Carmelita Hartoto mengatakan kebijakan tersebut melegakan berbagai pihak, termasuk pengusaha angkutan truk (Aptrindo) dan assosiasi logistik lainnya yang tergabung di Kadin.
"Kita (Kadin) mengapresiasi kebijakan ini. Ini juga menunjukkan sinergi antara regulator dan pelaku usaha. Diharapkan tetap berlanjut pada libur-libur nasional lainnya, seperti Tahun baru dan Lebaran," kata Carmelita di Jakarta, Selasa (6/12).
Dia menambahkan bahwa kebijakan ini menunjukkan perhatian pemerintah pada kelangsungan gerak ekonomi, walau dalam kondisi khusus. Setelah mendengar masukan-masukan dari Kadin dan assosiasi logistik yang tergabung didalamnya.
Carmelita juga mengatakan apabila pembatasan operasional angkutan barang secara penuh hal ini akan mengganggu distribusi kebutuhan konsumen, mengganggu jadwal ekspor dan impor ke dan dari kapal. Hal ini akan menimbulkan ekonomi biaya tinggi yang harus dibebani pada masyarakat.
Seperti yang diketahui mulai tanggal 23 Desember pukul 00:00 hingga tgl 26 Desember 2016 pukul 24:00 truk-truk angkutan barang non bbm dan bahan pokok, dilarang mrmasuki ruas jalan bebas hambatan, Merak-Jakarta, Kembangan - JORR W2- Cikunir, Cawang - Cileunyi, Cawang - Brebes Timur , Cawang - Bogor-Ciawi. Namun masih diperkenankan melalui jalan umum lainnya, dan sifatnya situasional, tergantung kepadatan kendaraan di jalan Tol.
Berita Terkait
-
Indonesia Siap Peran Aktif dalam ASEAN Logistics Connectivity
-
Sulawesi dan Kalimantan Tetap Jadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi
-
Ahok Jadi Tersangka, Ini Pengaruhnya Ke Dunia Usaha versi Kadin
-
Ekonomi Terpusat di Pulau Jawa, Transportasi Laut Jadi Mahal
-
PT KAI Siapkan 13 Kereta Tambahan untuk Natal dan Tahun Baru 2017
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
Pilihan
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
Terkini
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Naik Kelas Bersama BRI, UMKM Fashion Asal Bandung Ini Tembus Pasar Internasional
-
Apa Itu Co Living? Tren Gaya Hidup Baru Anak Muda
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
SPBU Swasta Beli BBM dari Pertamina, Simon: Kami Tak Cari Untung!
-
Jurus SIG Hadapi Persaingan: Integrasi ESG Demi Ciptakan Nilai Tambah Jangka Panjang
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!
-
Kemenhub 'Gandeng' TRON: Kebut Elektrifikasi Angkutan Umum, Targetkan Udara Bersih dan Bebas Emisi!
-
Harris Arthur Resmi Pimpin IADIH, Siap Lawan Mafia Hukum!