Suara.com - Program pengampunan pajak atau tax amnesty sudah memasuki periode dua. Namun sayangnya masih banyak Wajib Pajak yang belum mengikuti program yang hanya berlaku selama Sembilan bulan ini.
Salah satunya adalah Wajib Pajak di sektor perikanan. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
"Pelaku usaha terutama di sektor perikanan banyak yang belum melaporkan aset dan penghasilannya. Antara lain dari penangkapan ikan secara jujur dan benar kepada KKP maupun Direktorat Jenderal Pajak. Hal ini sudah saya laporkan ke Bu Menkeu,” kata Susi saat ditemui di gedung Mina Bahari I Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Kamis (8/12/2016).
Untuk mendorong WP di sektor perikanan untuk ikut serta dalam tax amnesty ini, Susi berencana akan melakukan sosialisasi Tax Amnesty pekan depan. Dengan sosialisasi ini, diharapkan jumlah peserta tax amnesty akan semakin meningkat dari sektor perikanan.
“Peserta untuk tahap pertama berjumlah 300 hingga 500 pelaku usaha di bidang perikanan tangkap,” katanya.
Menurut Susi, sosialisasi ini merupakan momentum yang baik dan tepat untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha perikanan dalam pelaporan pajak. Hal ini juga sangat penting untuk memperbaiki basis data pajak yang selama ini masih belum jelas. Menurutnya, jika basis data pajak diperbaharui, tax amnesty ini bisa menggerakkan perekonomian di dalam negeri menjadi lebih positif.
"Kepatuhan pelaporan pajak ini, akan menjadi bagian dari penilaian dalam pemberian ataupun perpanjangan izin penangkapan ikan," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Berlaku Besok, IESR Ungkap Bahayanya Penerapan B50
-
J Trust Bank (BCIC) Rombak Jajaran Direksi
-
Insentif Mobil Listrik Tak Kunjung Jelas, Kemenperin Khawatir Penjualan Tertahan
-
Target Swasembada Garam 2027 Dinilai Sulit Tercapai Tanpa Reformasi Impor
-
BUMN Logistik Baru Mulai Terbentuk, Merger dari 7 Perusahan
-
Vonis Nadiem Makarim Jadi Sorotan Media Internasional: Investor Asing Semakin Tak Percaya
-
Tujuh BUMN Logistik Resmi Melebur di bawah PT Multi Terminal Indonesia
-
Dilema B50 vs Ekspor CPO, Kebijakan Ini Bisa Jadi Pedang Bermata Dua?
-
Pemadaman Listrik Hambat Industri Manufaktur di Juni 2026
-
Brantas Abipraya Percepat Penyelesaian Sekolah Rakyat Kabupaten Bogor, Dukung Pemerataan Pendidikan