Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani mengatakan Persaingan Globalisasi termasuk Masyarakat Ekonomian Asean di dalamnya yang mensyaratkan kompetisi yang tinggi mendorong seluruh individu maupun Negara lain menjadi semakin kompetitif. Negara yang mampu tampil kompetitif akan berpeluang menguasai pasar dan begitu juga sebaliknya, individu ataupun Negara yang tergolong inefisien dan tidak kompetitf hanya akan sekedar menjadi market follower.
"Ini termasuk dalam percaturan industri asuransi dunia. Kami meyakini bahwa kita semua ingin agar SDM Indonesia termasuk industri asuransinya dapat menguasai pasar global," kata Firdaus dalam keterangan resmi, Kamis (8/12/2016).
Ia menjelaskan bahwa OJK memiliki concern yang mendalam terhadap pengembangan sumber daya manusia di bidang asuransi. OJK ingin seluruh elemen SDM industri asuransi memiliki kualitas yang ] mumpuni sehingga dapat mewujudkan industri asuransi yang semakin sehat dan kompetitif. "Dalam rangka meningkatkan kualitas SDM di industri asuransi, OJK telah mengambil peran aktif dalam mendorong pengembangan SDM asuransi melalui berbagai program strategis," ujar Firdaus.
Pertama, mendorong ketersediaan aktuaris di Industri asuransi nasional melalui program percepatan 1.000 aktuaris. Aktuaris adalah seorang ahli yang dapat mengaplikasikan ilmu keuangan dan teori statistik untuk menyelesaikan persoalan-persoalan bisnis aktual. Persoalan ini umumnya menyangkut analisis kejadian masa depan yang berdampak pada segi finansial, khususnya yang berhubungan dengan besar pembayaran pada masa depan dan kapan pembayaran dilakukan pada waktu yang tidak pasti.Kebutuhan akan tenaga Aktuaris sampai saat ini juga masih menjadi tantangan bagi perusahaan asuransi nasional.
"Berdasarkan data dari Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI), angka tenaga kerja aktuaris di Indonesia masih rendah yakni hanya sekitar 400 orang, sedangkan kebutuhan masyarakat akan perlindungan jiwa dan kesehatan diprediksi akan terus meningkat," ucap Firdaus.
Kedua, OJK mendorong agar para eksekutif perusahaan asuransi untuk memiliki keahlian di bidang tata kelola perusahaan yang baik, khususnya dalam hal manajemen risiko, sehingga mensyaratkan bahwa
seluruh direksi dan komisaris perusahaan asuransi wajib memiliki sertifikasi dan keahlian di bidang manajemen risiko yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi yang kompeten dan memiliki izin terkait hal tersebut.
Ketiga, OJK juga memberikan support kepada seluruh lembaga pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan ahli di bidang asuransi dengan cara mensupport penyelenggaraan pelatihan dan mengirimkan
tenaga pengajar maupun trainer.
Selanjutnya, dalam rangka mendukung agar SDM di bidang asuransi diisi oleh orang-orang yang berkompeten, baik yang berasal dari dalam negeri maupun tenaga kerja asing, OJK telah menerbitkan peraturan yang mengatur mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi direksi, komisaris, auditor internal, aktuaris, dan tenaga ahli. Peraturan tersebut mensyaratkan berbagai hal yang positif bagi para calon direksi, komisaris, auditor internal, aktuaris, dan tenaga ahli agar dapat lulus dalam penilaian kemampuan dan kepatutan, khususnya terkait dengan
aspek kompetensi dan integritas.
"Selain itu, dalam rangka memberikan pedoman dalam melaksanakan tata kelola yang baik, OJK juga telah menerbitkan peraturan mengenai tata kelola yang baik bagi perusahaan perasuransian. Dengan
mendukung pengembangan SDM di bidang asuransi dimaksud, kami berharap dan berkeyakinan bahwa kualitas SDM asuransi Indonesia akan siap bertarung dan bersaing secara kompetitif di kawasan regional maupun internasional," tutup Firdaus.
Baca Juga: Ini Sebab Penetrasi Asuransi di Indonesia Rendah Versi OJK
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Daftar Lokasi dan Jadwal Perbaikan Tol Jakarta - Tangerang Periode Mei 2026
-
5 Cara Amankan Cicilan KPR saat Suku Bunga Naik
-
Daftar Negara dengan Utang Paling Ekstrem, Indonesia Termasuk?
-
Awas Aksi Jual Asing! Saham Perbankan Jadi Sasaran Empuk Profit Taking
-
Ekonom Ramal Rupiah Susah Turun ke Level Rp 16.000/USD
-
Bos GoTo Lapor ke Seskab Teddy, Telah Turunkan Potongan Komisi Ojol 8%
-
Prabowo Diminta Evaluasi PLN Imbas Insiden Blackout Sumatra: Rakyat Rugi Besar!
-
Tekanan Ekonomi Bikin Investor RI Mulai Lirik Aset Kripto dan Emas Digital
-
Begini Kondisi Listrik di Sumatra, Masih Banyak yang Padam?
-
OJK Lihat Bisnis BPD Masih Baik-baik Saja