Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani mengatakan Persaingan Globalisasi termasuk Masyarakat Ekonomian Asean di dalamnya yang mensyaratkan kompetisi yang tinggi mendorong seluruh individu maupun Negara lain menjadi semakin kompetitif. Negara yang mampu tampil kompetitif akan berpeluang menguasai pasar dan begitu juga sebaliknya, individu ataupun Negara yang tergolong inefisien dan tidak kompetitf hanya akan sekedar menjadi market follower.
"Ini termasuk dalam percaturan industri asuransi dunia. Kami meyakini bahwa kita semua ingin agar SDM Indonesia termasuk industri asuransinya dapat menguasai pasar global," kata Firdaus dalam keterangan resmi, Kamis (8/12/2016).
Ia menjelaskan bahwa OJK memiliki concern yang mendalam terhadap pengembangan sumber daya manusia di bidang asuransi. OJK ingin seluruh elemen SDM industri asuransi memiliki kualitas yang ] mumpuni sehingga dapat mewujudkan industri asuransi yang semakin sehat dan kompetitif. "Dalam rangka meningkatkan kualitas SDM di industri asuransi, OJK telah mengambil peran aktif dalam mendorong pengembangan SDM asuransi melalui berbagai program strategis," ujar Firdaus.
Pertama, mendorong ketersediaan aktuaris di Industri asuransi nasional melalui program percepatan 1.000 aktuaris. Aktuaris adalah seorang ahli yang dapat mengaplikasikan ilmu keuangan dan teori statistik untuk menyelesaikan persoalan-persoalan bisnis aktual. Persoalan ini umumnya menyangkut analisis kejadian masa depan yang berdampak pada segi finansial, khususnya yang berhubungan dengan besar pembayaran pada masa depan dan kapan pembayaran dilakukan pada waktu yang tidak pasti.Kebutuhan akan tenaga Aktuaris sampai saat ini juga masih menjadi tantangan bagi perusahaan asuransi nasional.
"Berdasarkan data dari Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI), angka tenaga kerja aktuaris di Indonesia masih rendah yakni hanya sekitar 400 orang, sedangkan kebutuhan masyarakat akan perlindungan jiwa dan kesehatan diprediksi akan terus meningkat," ucap Firdaus.
Kedua, OJK mendorong agar para eksekutif perusahaan asuransi untuk memiliki keahlian di bidang tata kelola perusahaan yang baik, khususnya dalam hal manajemen risiko, sehingga mensyaratkan bahwa
seluruh direksi dan komisaris perusahaan asuransi wajib memiliki sertifikasi dan keahlian di bidang manajemen risiko yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi yang kompeten dan memiliki izin terkait hal tersebut.
Ketiga, OJK juga memberikan support kepada seluruh lembaga pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan ahli di bidang asuransi dengan cara mensupport penyelenggaraan pelatihan dan mengirimkan
tenaga pengajar maupun trainer.
Selanjutnya, dalam rangka mendukung agar SDM di bidang asuransi diisi oleh orang-orang yang berkompeten, baik yang berasal dari dalam negeri maupun tenaga kerja asing, OJK telah menerbitkan peraturan yang mengatur mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi direksi, komisaris, auditor internal, aktuaris, dan tenaga ahli. Peraturan tersebut mensyaratkan berbagai hal yang positif bagi para calon direksi, komisaris, auditor internal, aktuaris, dan tenaga ahli agar dapat lulus dalam penilaian kemampuan dan kepatutan, khususnya terkait dengan
aspek kompetensi dan integritas.
"Selain itu, dalam rangka memberikan pedoman dalam melaksanakan tata kelola yang baik, OJK juga telah menerbitkan peraturan mengenai tata kelola yang baik bagi perusahaan perasuransian. Dengan
mendukung pengembangan SDM di bidang asuransi dimaksud, kami berharap dan berkeyakinan bahwa kualitas SDM asuransi Indonesia akan siap bertarung dan bersaing secara kompetitif di kawasan regional maupun internasional," tutup Firdaus.
Baca Juga: Ini Sebab Penetrasi Asuransi di Indonesia Rendah Versi OJK
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Nasib Maxride di Yogyakarta di Ujung Tanduk: Izin Tak Jelas, Terancam Dilarang
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
Terkini
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Beda Jenjang Karier Guru PNS dan PPPK, Apakah Sama-sama Bisa Naik Jabatan?
-
Menkeu Purbaya Yakin Rupiah Menguat Selasa Depan
-
Pertamina Luruskan 3 Kabar Bohong Viral Akhir Pekan Ini
-
Lakukan Restrukturisasi, Kimia Farma (KAEF) Mau Jual 38 Aset Senilai Rp 2,15 Triliun
-
Bank Tanah Serap Lahan Eks-HGU di Sulteng untuk Reforma Agraria
-
Pindah Lokasi, Kemenhub Minta Pemprov Pastikan Lahan Pembangunan Bandara Bali Utara Bebas Sengketa
-
PLTP Ulubelu Jadi Studi Kasus Organisasi Internasional Sebagai Energi Listrik Ramah Lingkungan
-
Tinjau Tol PalembangBetung, Wapres Gibran Targetkan Fungsional Lebaran 2026
-
Harga Emas Antam Naik Lagi Didorong Geopolitik: Waktunya Akumulasi?