Mahkamah Konstitusi hari ini akan memutuskan sidang empat pengujian atau judicial review Undang-undang Pengampunan Pajak (UU Tax Amnesty) yang diajukan oleh serikat buruh dan LSM lain. Dari agenda MK, sidang putusan ini akan dimulai pada, pukul 13.00 WIB. Sidang pertama, putusan atas pengujian UU Tax Amnesty Nomor 11 Tahun 2016 dengan penggugat Yayasan Satu Keadilan Kuasa. Sidang kedua dengan agenda yang sama atas pemohon Leni Indrawati, Hariyanto, M Pilipus Tarigan. Namun, hingga berita ini diturunkan sidang masih belum dimulai.
Akankah Menteri Keuangan Sri Mulyani Hadir?
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengaku belum mengatahui apakah Sri Mulyani akan menghadiri putusan sidang gugatan terkait program pengampunan pajak atau tax amnesty ini. Pasalnya, hingga saat ini Fajar belum mendapatkan kepastian terkait siapa saja yang hadir dalam sidang putusan ini.
“Belum tahu, kami masih cari informasinya. Katanya pak Yasona Laoly (Menkumham) mau hadir juga. Tapi belu tahu jadi atau tidak. Nanti kalau ada kabar saya infokan,” kata Fajar kepada Suara.com di MK,Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2016).
Dihubungi terpisah, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan Sri Mulyani dan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi akan menghadiri sidang putusan MK hari ini. pantauan Suara.com, Ken sudah tiba di MK sejak pukul 13.00.
“Dari jadwal yang kami terima Bu Ani (Sri Mulyani) datang kok. Pak Ken juga kan sudah datang kan,” katanya.
Sebelumnya pada 22 Juli 2016, para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia mendatangi MK untuk meminta UU Tax Amnesty dilakukan peninjauan kembali. Hal tersebut lantaran UU Tax Amnesty ini justru mencederai masyarakat menengah kebawah terutama ara kaum buruh. Sedikitnya ada lima alasan KSPI melakukan Judicial Review terkait Tax Amnesty ini:
1. Tax amnesty mencederai rasa keadilan kaum buruh sebagai pembayar Pajak Penghasilan (PPh) 21 yang taat. Buruh terlambat membayar pajak, dikenakan denda. Namun pengusaha "maling" pajak justru diampuni.
2. Tax amnesty telah menggadaikan hukum dengan uang demi mengejar pertumbuhan ekonomi. Ini sama saja dengan menghukum mereka yang aktif membayar pajak dengan memberikan keringanan melalui pengampunan para maling pajak.
Baca Juga: Hari Ini MK Putuskan Uji Materi UU Tax Amnesty
3. Dana dari uang tebusan hasil pengampunan pajak Rp 165 triliun dimasukkan dalam APBN Perubahan 2016 adalah dana ilegal atau haram karena sumber dana tersebut jelas-jelas melanggar UUD 1945.
4. Dalam UU Pengampunan Pajak dikatakan bagi pegawai pajak atau siapapun yang membuka data para pengemplang pajak dari dana di luar negeri atau repatriasi maupun deklarasi, akan dihukum penjara 5 tahun. Jelas hal ini bertentangan dengan UUD 1945 karena mana mungkin orang yang mengungkap kebenaran justru dibui.
5. Dalam UU Tax Amnesty disebutkan tidak peduli asal usul dana repatriasi dan deklarasi. Ada kesan yang penting ada dana masuk tanpa mempedulikan dari mana sumbernya. Hal ini berbahaya karena bisa terjadi pencucian uang dari dana korupsi, perdagangan manusia hingga hasil kejahatan narkoba. Dan ini melanggar UUD 1945 yang berarti negara melindungi kejahatan luar biasa terhadap manusia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Berlaku Besok, IESR Ungkap Bahayanya Penerapan B50
-
J Trust Bank (BCIC) Rombak Jajaran Direksi
-
Insentif Mobil Listrik Tak Kunjung Jelas, Kemenperin Khawatir Penjualan Tertahan
-
Target Swasembada Garam 2027 Dinilai Sulit Tercapai Tanpa Reformasi Impor
-
BUMN Logistik Baru Mulai Terbentuk, Merger dari 7 Perusahan
-
Vonis Nadiem Makarim Jadi Sorotan Media Internasional: Investor Asing Semakin Tak Percaya
-
Tujuh BUMN Logistik Resmi Melebur di bawah PT Multi Terminal Indonesia
-
Dilema B50 vs Ekspor CPO, Kebijakan Ini Bisa Jadi Pedang Bermata Dua?
-
Pemadaman Listrik Hambat Industri Manufaktur di Juni 2026
-
Brantas Abipraya Percepat Penyelesaian Sekolah Rakyat Kabupaten Bogor, Dukung Pemerataan Pendidikan