Kebijakan larangan ekspor mineral mentah yang berlaku sejak Januari 2014 mendorong sejumlah dampak positif diantaranya turunnya praktik pertambangan ilegal, mendorong perkembangan industri pengolahan, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dan mengurangi laju degradasi lingkungan. Karena itu, LPEM UI merekomendasikan agar kebijakan larangan ekspor tersebut wajib dipertahankan.
Peneliti Senior LPEM UI UkaWikaryamengatakan, larangan ekspor mineral mentah termasuk bauksit yang sudah berlaku selama sekitar dua tahun dimaksudkan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi perekonomian nasional. Manfaat tersebut telah terasa, kendati belum maksimal, karena kebijakan tersebut memberikan mata rantai yang positif terhadap pertumbuhan ekonomi secara makro maupun implikasinya terhadap pengurangan praktik pertambangan ilegal, perusakkan lingkungan, dan meningkatnya multiplier efek dengan bertumbuhnya industri smelter.
Indikasi praktik pertambangan illegal Bauksit misalnya, terlihat dari adanya eskalasi ekspor bauksit yang massif ke negara tetangga mencapai 27 juta ton pada 2015 dari 40 ribu ton pada 2013. Potensi penerima annegara yang hilang dari ekspor ini mencapai Rp290 miliar. Namun, karena larangan ekspor, produksi tambang bauksit yang massif tersebut menurun drastik dan diarahkan untuk membangun industri pertambangan dalam negeri yang berkesinambungan.
“Kebijakan larangan ekspor memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk menata kembali praktik pertambangan yang berkesinambungan, yang tidak saja mengutamakan jumlah produksi, tetapi juga nilai tambah dari mata rantai industri smelter yang memberikan efek ganda terhadap perekonomian, pelestarian lingkungan, dan masyarakat lokal,” ujar dia dalam keterangan tertulis, Kamis (15/12/2016).
Ukamenjelaskan, kebijakan larangan ekspor Bauksit terbukti mendorong adanya pendirian sejumlah industri pengolahan bijih bauksit di dalam negeri. Hal ini berdampak positif terhadap ekonomi, antara lain nilai ekonomisnya meningkat menjadi 13,6 kali lipat. Satu ton bauksit dengan harga US$40 diolah menjadi 650 kilogram alumina, dengan harga yang meningkat sekitar US$208 atau 5,2 kali lebih tinggi, dan apabila diolah kembali, akan menghasilkan 325 kilogram aluminium dengan harga sekitar US$546 atau lebih tinggi 2,6 kali dari harga alumina.
Dengan mengasumsikan semua cadangan bauksit di Kalimantan Barat diolah menjadi alumina, output perekonomian yang dihasilkan lebih tinggi 1,38 kali lebih lebih dibandingkan dengan tanpa smelter, nilai tambah bruto meningkat 1,38 kali, pendapatan per kapita naik 1,28 lebih tinggi, dan perluangan lapangan kerja naik sekitar 1,87 lebih tinggi dibandingkan tanpa smelter. Dampak ekonomi yang maksimal dari keberadaan smelter tersebut bakal semakin besar apabila produknya diserap industri dalam negeri untuk diolah lebih lanjut hingga menjadi barang akhir.
Di lain pihak, larangan ekspor juga berdampak pada peluang menata kembali praktik tambang berkesinambungan sesuai dengan standar pengelolaan tambang yang baik (best mining practice). Larangan ekspor berpotensi mengurangi laju degradasi atau kerusakan lingkungan akibat pembukaan bentangan alam yang besar karena produk simasif, dan mencemari lingkungan. Produksi diarahkan secara terukur guna memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Kendati demikian, Uka menjelaskan, program larangan ekspor harus diikuti dengan implementasi program hilirisasi mineral secara komprehensif. Pengembangan industri berbasis Bauksit tersebut membutuhkan dukungan penuh pemerintah dalam hal penyediaan infrastruktur transportasi, pasokan listrik, regulasi yang mendukung, peta jalan industri hulu hilir, dan insentif. “Jika ingin berdampak lebih besar bagi ekonomi lokal, pelibatan pekerja lokal, sumber daya lokal, dan partner bisnis lokal menjadi salah satu pintu masuk peningkatkan perekonomian daerah,” kata dia.
Baca Juga: Pemerintah Diminta Konsisten Larang Ekspor Mineral Penting
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Harga Emas di Pegadaian Hari Ini: Cek Rincian Lengkap untuk Semua Ukuran
-
Industri AI Perbankan Kian Diminati, 96 Persen Perusahaan Siap Beri Gaji Lebih Tinggi
-
Emiten DSFI Akui Pelemahan Rupiah Bikin Harga Barang Jadi Naik
-
Driver Sambut Potongan Komisi Ojol 8 Persen, Berharap Tak Muncul Biaya Baru yang Kurangi Pendapatan
-
BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri
-
Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan di Puncak Penas XVII 2026
-
Delapan Dekade Bertransformasi, BNI Memperluas Dampak Lewat Inovasi dan Digitalisasi
-
Pasar Aplikasi Rp 2.700 Triliun Diburu TikTok
-
DPR Apresiasi Dian Siswarini karena Dividen PT Telkom Jadi yang Tertinggi
-
Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!