Kementerian Perindustrian berkomitmen terus mendorong pengembangan industri pengolahan dan pemurnian (smelter) karena berperan dalam peningkatan nilai tambah bahan baku mineral sehingga menghasilkan produk yang berdaya saing. Di samping itu, industri smelter juga dipacu untuk terus berkontribusi terhadap peningkatan devisa.
“Pemerintah telah menerbitkan Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 yang mengamanatkan tentang peningkatan nilai tambah melalui pengolahan sumber daya mineral,” kata Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin I Gusti Putu Suryawirawan pada acara Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan Industri Smelter di Jakarta, Rabu (19/10/2016).
Di samping itu, lanjut Putu, Pemerintah juga telah menerbitkan UU No. 3 tahun 2014 tentang Perindustrian yang diturunkan dalam pembentukan peraturan pelaksana berupa Peraturan Pemerintah (PP) No 41 tahun 2015 tentang Pembangunan Sumber Daya Industriuntuk memenuhi kebutuhan industri dalam negeri.
PP tersebut, diantaranya mengatur mengenai pemanfaatan sumber daya alam (SDA) secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan. Kemudian, pelarangan atau pembatasan ekspor SDA dalam rangka peningkatan nilai tambah Industri guna pendalaman dan penguatan struktur Industri dalam negeri. “Selain itu, jaminan ketersediaan dan penyaluran SDA untuk Industri dalam negeri,” sebut Putu.
Saat ini, industri smelter telah mampu mengolah beberapa jenis bijih logam, yaitu industri smelter besi baja sebanyak 6 perusahaan, industri smelter alumina sebanyak 5 perusahaan, industri smelter tembaga sebanyak 5 perusahaan, industri smelter zircon sebanyak 1 perusahaan, serta industri smelter nikel dan feronikel sebanyak 11 perusahaan.
“Industri-industri tersebut beberapa diantaranya telah siap beroperasi, sementara beberapa lainnya akan siap beroperasi pada tahun 2018,” ungkap Putu. Industri smelter ini diharapkan semakin berperan dalam pengembangan industri pengolahan khususnya sektor logam di Indonesia.
Kemenperin mencatat, di tengah perekonomian nasional yang tumbuh sebesar 4,79 persen pada tahun 2015 dengan kontribusinya terhadap GDP nasional sebesar 18,18 persen, industri logam pada tahun itu mampu tumbuh sebesar 5,60 persen dengan kontribusinya terhadap GDP nasional sebesar 1,64 persen.
Selanjutnya, nilai ekspor produk industri logam pada tahun 2015 mencapai 8,3 miliar Dolar Amerika Serikat (AS), sedangkan nilai impor produk industri logam pada periode yang sama sebesar 14,2 miliar Dolar AS. “Defisit sekitar 6 miliar Dolar AS tersebut menjadi peluang bagi industri logam di dalam negeri untuk mensubstitusi produk logam impor sehingga bisa menghemat devisa,” tegas Putu.
Sementara itu, kata Putu, Kemenperin ditargetkan untuk menciptakan pertumbuhan sektor industri nonmigas sebesar 9,1 persen pada tahun 2025 serta kontribusi sektor industri terhadap PDB sebesar 27,4persen. “Peningkatan kontribusi tersebut antara lain diharapkan berasal dari tumbuhnya industri yangmengolah sumber daya alam seperti smelter yang merupakan industri prioritas,” tuturnya. Hal iniseperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana IndukPengembangan Industri Nasional Tahun 2015-2035.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
Terkini
-
Libur Panjang Justru Jadi Petaka Bagi Rupiah
-
Daftar Tarif BPJS Kesehatan Kelas 1-3 per Mei 2026, Wacana Iuran Naik Terus Mencuat
-
Dolar AS Perkasa, Harga Referensi Emas Indonesia Periode II Mei 2026 Terkoreksi Tajam
-
Catcrs Update Keamanan Transaksi Kripto Besar-besaran, Ini yang Wajib Diketahui Pengguna
-
Dompet Siaga! Harga Tiket Pesawat Domestik Terancam Naik hingga 50%
-
Purbaya Klaim Danantara Sepakat Tukar Guling PNM dan Geo Dipa
-
Menteri UMKM Ancam Tindak Marketplace yang Nekat Naikkan Biaya Seller
-
Harga Cabai Meledak Nyaris 19 Persen, Beras dan Minyak Goreng Ikut Naik
-
Bank Indonesia Gunakan Kalkulator Hijau Versi 2 untuk Hitung Emisi Karbon
-
Purbaya Akui Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Dibayar APBN 2 Tahun