Kementerian Perindustrian berkomitmen terus mendorong pengembangan industri pengolahan dan pemurnian (smelter) karena berperan dalam peningkatan nilai tambah bahan baku mineral sehingga menghasilkan produk yang berdaya saing. Di samping itu, industri smelter juga dipacu untuk terus berkontribusi terhadap peningkatan devisa.
“Pemerintah telah menerbitkan Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 yang mengamanatkan tentang peningkatan nilai tambah melalui pengolahan sumber daya mineral,” kata Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin I Gusti Putu Suryawirawan pada acara Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan Industri Smelter di Jakarta, Rabu (19/10/2016).
Di samping itu, lanjut Putu, Pemerintah juga telah menerbitkan UU No. 3 tahun 2014 tentang Perindustrian yang diturunkan dalam pembentukan peraturan pelaksana berupa Peraturan Pemerintah (PP) No 41 tahun 2015 tentang Pembangunan Sumber Daya Industriuntuk memenuhi kebutuhan industri dalam negeri.
PP tersebut, diantaranya mengatur mengenai pemanfaatan sumber daya alam (SDA) secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan. Kemudian, pelarangan atau pembatasan ekspor SDA dalam rangka peningkatan nilai tambah Industri guna pendalaman dan penguatan struktur Industri dalam negeri. “Selain itu, jaminan ketersediaan dan penyaluran SDA untuk Industri dalam negeri,” sebut Putu.
Saat ini, industri smelter telah mampu mengolah beberapa jenis bijih logam, yaitu industri smelter besi baja sebanyak 6 perusahaan, industri smelter alumina sebanyak 5 perusahaan, industri smelter tembaga sebanyak 5 perusahaan, industri smelter zircon sebanyak 1 perusahaan, serta industri smelter nikel dan feronikel sebanyak 11 perusahaan.
“Industri-industri tersebut beberapa diantaranya telah siap beroperasi, sementara beberapa lainnya akan siap beroperasi pada tahun 2018,” ungkap Putu. Industri smelter ini diharapkan semakin berperan dalam pengembangan industri pengolahan khususnya sektor logam di Indonesia.
Kemenperin mencatat, di tengah perekonomian nasional yang tumbuh sebesar 4,79 persen pada tahun 2015 dengan kontribusinya terhadap GDP nasional sebesar 18,18 persen, industri logam pada tahun itu mampu tumbuh sebesar 5,60 persen dengan kontribusinya terhadap GDP nasional sebesar 1,64 persen.
Selanjutnya, nilai ekspor produk industri logam pada tahun 2015 mencapai 8,3 miliar Dolar Amerika Serikat (AS), sedangkan nilai impor produk industri logam pada periode yang sama sebesar 14,2 miliar Dolar AS. “Defisit sekitar 6 miliar Dolar AS tersebut menjadi peluang bagi industri logam di dalam negeri untuk mensubstitusi produk logam impor sehingga bisa menghemat devisa,” tegas Putu.
Sementara itu, kata Putu, Kemenperin ditargetkan untuk menciptakan pertumbuhan sektor industri nonmigas sebesar 9,1 persen pada tahun 2025 serta kontribusi sektor industri terhadap PDB sebesar 27,4persen. “Peningkatan kontribusi tersebut antara lain diharapkan berasal dari tumbuhnya industri yangmengolah sumber daya alam seperti smelter yang merupakan industri prioritas,” tuturnya. Hal iniseperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana IndukPengembangan Industri Nasional Tahun 2015-2035.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Harga LNG Dipangkas, Mampukah Bendung PHK?
-
Harga Gas untuk Industri Turun, Dasco: Kabar Gembira untuk Buruh
-
Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap II 2026 Resmi Dibuka, Cek Jadwal dan Rinciannya
-
Pasokan Gas Murah Seret, Kemenperin Minta AGIT Dicabut demi Tak Ada PHK
-
DEN: Rupiah Melemah saat Kepercayaan pada Pemerintah Tergerus
-
Investor Ritel Kini Bisa Punya Analis Saham Berbasis AI
-
Putusan KPPU Denda 97 Pinjol Harus Batal, Dinilai Lampaui Kewenangan
-
Cara Bahlil Turunkan Harga LNG, Semua Pihak Dipaksa Efisiensi
-
Kisah 11 Tahun TUKU, Gaet UMKM dan Petani Lokal hingga Hadapi Berbagai Tantangan
-
Harga Gas Industri Turun untuk Cegah PHK, Bahlil: Instruksi Presiden Prabowo