Sidang paripurna DPR RI Kamis lalu (15/12/2016) menyepakati Rancangan Undang Undang (RUU) Pertembakauan menjadi inisiatif DPR. Menurut Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo, konsumsi tembakau di Indonesia memiliki sejarah panjang. Maka, secara filosofis RUU ini akan membela kepentingan petani tembakau, bukan semata-mata industri rokok. Bahkan semestinya bisa menjadi komoditas ekspor.
“Bahwa dasar disusunnya RUU Pertembakauan adalah untuk menguatkan kedaulatan dan perlindungan terhadap hak petani tembakau Indonesia,” kata Firman saat dihubungi di Jakarta, Jumat (16/12/2016).
Firman mengatakan selama ini industri kretek nasional menyumbang pemasukan yang cukup besar, yakni lebih dari Rp 150 triliun dari cukai dan pajak sebagaimana tertuang dalam APBN. Bahkan, tiap tahun pemerintah selalu menaikkan target penerimaan Negara.
“Artinya, kontribusi industri kretek nasional bagi sumber penerimaan negara sangat signifikan,” ujarnya.
Ditegaskan Firman, bahwa RUU Pertembakauan ini akan disusun dengan cermat sehingga tidak tumpang tindih dengan aturan yang lain, terutama soal kesehatan. Lebih lanjut menurut Firman, pembahasan RUU Pertembakauan ini nantinya akan melibatkan para pemangku kepentingan, baik pemerintah, pelaku industri hasil tembakau, petani tembakau, dan masih banyak lagi. Hal ini mengingat RUU Pertembakauan mencakup multi aspek, seperti aspek pertanian, ketenagakerjaan, perdagangan, kesehatan, cukai, dan lain sebagainya.
“Ada kemungkinan nantinya, RUU ini akan dibahas dalam 3 kali masa sidang dan dapat diperpanjang waktunya jika dibutuhkan,” terang Firman.
Menjawab pertanyaan wartawan, apakah RUU Pertembakauan nantinya DPR akan membentuk pansus atau tidak, bahwa itu akan ditentukan saat rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
“Pansus atau bukan pansus akan ditentukan saat rapat Bamus DPR,” ujarnya. *
Baca Juga: Misbakhun Optimis RUU Pertembakauan Lindungi Semua Stakeholders
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Tahapan Pengajuan KPR 2026, Kapan Sertifikat Rumah Diserahkan?
-
Harga Emas Antam Naik Konsisten Selama Sepekan, Level Dekati 2,5 Jutaan
-
Inilah PT Tambang Mas Sangihe yang Ditolak Helmud Hontong Sebelum Meninggal Dunia
-
Pilihan Baru BBM Ramah Lingkungan, UltraDex Setara Standar Euro 5
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM
-
Kementerian ESDM Larang SPBU Swasta Stop Impor Solar di 2026
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun