Rapat paripurna DPR RI Kamis (15/12/2016) menyepakati RUU Pertembakauan sebagai insiatif DPR. Pengusul RUU Pertembakauan Mukhamad Misbakhun mengatakan, RUU ini diperlukan guna mengatur pengelolaan tembakau secara terpadu dari hulu hingga hilir.
Di dalam pengelolaannya, kata Misbakhun, perlu juga diatur berbagai aspek yang mencakup budidaya, produksi, industri hasil tembakau, distribusi dan tata niaga yang sehat, serta pengendalian terhadap dampak konsumsi tembakau bagi kesehatan.
"Kami menilai RUU ini akan menjadi angin segara bagi para pelaku industri tembakau di tanah air, terutama para pentani yang selama ini menjadi kelompok penerima nilai terendah dalam sistem tata niaga tembakau yang ada saat ini," ujar Misbakhun dalam keterangan tertulis, Jumat (16/12/2016) malam.
Politisi Golkar itu mengatakan, paripurna persetujuan atas RUU Pertembakauan menjadi inisiatif DPR berjalan lancar meskipun menuai pro-kontra. Ia menegaskan RUU tersebut lahir demi melindungi petani lokal. Misbakhun juga menepis tuduhan kelompok anti tembakau yang menilai DPR mengabaikan putusan Mahkamah Agung terkait uji materi Peraturan Menteri Perindustrian No 63 tahun 2015 tentang Roadmap Industri Hasil Tembakau 2015-2020.
“Kemenangan sejumlah LSM anti tembakau atas gugatan tersebut tidak akan mempengaruhi pembahasan RUU ini. Pasalnya, proses pembuatan undang-undang di DPR tidak berkaitan dengan putusan tersebut,” tegas dia.
Ditanya apakah nantinya DPR akan membentuk panitia khusus (pansus) RUU Pertembakauan, Misbakhun mengatakan bahwa itu akan ditentukan saat rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
“Pansus atau bukan pansus ditentukan saat rapat Bamus DPR mendatang,” ujarnya.
Misbakhun berharap adanya RUU Pertembakauan ini wujud negara hadir untuk menyelamatkan industri tembakau nasional, melalui kebijakan yang berpihak kepada para petani dan pelaku industri tembakau di tanah air.
"RUU ini akan menjadi angin segar bagi para pelaku industri tembakau di tanah air, terutama para petani yang selama ini menjadi kelompok penerima nilai terendah dalam sistem tata niaga tembakau yang ada saat ini," kata Misbakhun.
Baca Juga: Nasdem Dukung Ditjen Pajak Pisah dari Kementerian Keuangan
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Prabowo Kirim Surat ke Eks Menteri Termasuk Sri Mulyani, Ini Isinya...
Pilihan
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
-
DPR 'Sentil' Menkeu Purbaya, Sebut Kebijakan Rp200 Triliun Cuma Jadi Beban Bank & Rugikan Rakyat!
-
Ivan Gunawan Blak-blakan: Dijauhi Teman Pesta Usai Hijrah dan Risih Dipanggil 'Haji'
-
5 Prompt AI Viral: Ubah Fotomu Jadi Anime, Bareng Idol K-Pop, Sampai Action Figure
Terkini
-
IHSG Ditutup Tembus Level 8.025 Setelah Prabowo Reshuffle Kabinet
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
-
Digeser Jadi Menpora, Daftar Gebrakan Erick Thohir Saat Jabat Menteri BUMN
-
Ribuan Triliun Kredit Nganggur di Bank, OJK Bilang Bagus
-
Didik Kritik Penempatan Dana Rp200 T di Bank Himbara, Menkeu Purbaya: Dia Harus Belajar Lagi Ya!
-
Bahllil Beberkan Alasan Pemerintah Tunjuk Pertamina Jadi Importir Tunggal BBM
-
Analis: Harga Emas Menuju USD4.000, Trader Perlu Cermati Peluang
-
OJK Catat Likuiditas Bank 'Banjir' Usai Guyuran Dana Rp200 Triliun dari Menkeu
-
DPR 'Sentil' Menkeu Purbaya, Sebut Kebijakan Rp200 Triliun Cuma Jadi Beban Bank & Rugikan Rakyat!
-
Harga Emas Antam Pecah Rekor Lagi Tembus Lebih dari Rp2,1 Juta, Ini Penyebabnya