Rapat paripurna DPR RI Kamis (15/12/2016) menyepakati RUU Pertembakauan sebagai insiatif DPR. Pengusul RUU Pertembakauan Mukhamad Misbakhun mengatakan, RUU ini diperlukan guna mengatur pengelolaan tembakau secara terpadu dari hulu hingga hilir.
Di dalam pengelolaannya, kata Misbakhun, perlu juga diatur berbagai aspek yang mencakup budidaya, produksi, industri hasil tembakau, distribusi dan tata niaga yang sehat, serta pengendalian terhadap dampak konsumsi tembakau bagi kesehatan.
"Kami menilai RUU ini akan menjadi angin segara bagi para pelaku industri tembakau di tanah air, terutama para pentani yang selama ini menjadi kelompok penerima nilai terendah dalam sistem tata niaga tembakau yang ada saat ini," ujar Misbakhun dalam keterangan tertulis, Jumat (16/12/2016) malam.
Politisi Golkar itu mengatakan, paripurna persetujuan atas RUU Pertembakauan menjadi inisiatif DPR berjalan lancar meskipun menuai pro-kontra. Ia menegaskan RUU tersebut lahir demi melindungi petani lokal. Misbakhun juga menepis tuduhan kelompok anti tembakau yang menilai DPR mengabaikan putusan Mahkamah Agung terkait uji materi Peraturan Menteri Perindustrian No 63 tahun 2015 tentang Roadmap Industri Hasil Tembakau 2015-2020.
“Kemenangan sejumlah LSM anti tembakau atas gugatan tersebut tidak akan mempengaruhi pembahasan RUU ini. Pasalnya, proses pembuatan undang-undang di DPR tidak berkaitan dengan putusan tersebut,” tegas dia.
Ditanya apakah nantinya DPR akan membentuk panitia khusus (pansus) RUU Pertembakauan, Misbakhun mengatakan bahwa itu akan ditentukan saat rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
“Pansus atau bukan pansus ditentukan saat rapat Bamus DPR mendatang,” ujarnya.
Misbakhun berharap adanya RUU Pertembakauan ini wujud negara hadir untuk menyelamatkan industri tembakau nasional, melalui kebijakan yang berpihak kepada para petani dan pelaku industri tembakau di tanah air.
"RUU ini akan menjadi angin segar bagi para pelaku industri tembakau di tanah air, terutama para petani yang selama ini menjadi kelompok penerima nilai terendah dalam sistem tata niaga tembakau yang ada saat ini," kata Misbakhun.
Baca Juga: Nasdem Dukung Ditjen Pajak Pisah dari Kementerian Keuangan
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Kapal Tanker Iran Masuk Wilayah Indonesia Menuju Kepri, Lolos dari Militer AS!
-
Prabowo Targetkan 71 Kota Sulap Sampah Jadi Listrik di 2029
-
Jangan Menduga-duga, Menhub Minta Semua Pihak Tunggu Hasil Investigasi Kecelakaan KRL
-
Emiten LPKR Bukukan Laba Bersih Rp 107 Miliar di Kuartal I-2026
-
Pemerintah Mulai Ubah Sampah di Jakarta Jadi Listrik
-
Akui Kecolongan, Purbaya Copot 2 Pejabat Kemenkeu Buntut Kasus Restitusi Pajak
-
Alasan Target Harga BBRI Tembus Rp4.000, Ini Analisa Lengkapnya
-
Pengelola Kopdes Merah Putih Bakal Digembleng Latihan Komcad
-
Laba BBRI Melesat, Analis Beri Target Harga Segini
-
Emiten MPMX Raup Laba Bersih Rp 173 Miliar di Kuartal I-2026