Rapat paripurna DPR RI Kamis (15/12/2016) menyepakati RUU Pertembakauan sebagai insiatif DPR. Pengusul RUU Pertembakauan Mukhamad Misbakhun mengatakan, RUU ini diperlukan guna mengatur pengelolaan tembakau secara terpadu dari hulu hingga hilir.
Di dalam pengelolaannya, kata Misbakhun, perlu juga diatur berbagai aspek yang mencakup budidaya, produksi, industri hasil tembakau, distribusi dan tata niaga yang sehat, serta pengendalian terhadap dampak konsumsi tembakau bagi kesehatan.
"Kami menilai RUU ini akan menjadi angin segara bagi para pelaku industri tembakau di tanah air, terutama para pentani yang selama ini menjadi kelompok penerima nilai terendah dalam sistem tata niaga tembakau yang ada saat ini," ujar Misbakhun dalam keterangan tertulis, Jumat (16/12/2016) malam.
Politisi Golkar itu mengatakan, paripurna persetujuan atas RUU Pertembakauan menjadi inisiatif DPR berjalan lancar meskipun menuai pro-kontra. Ia menegaskan RUU tersebut lahir demi melindungi petani lokal. Misbakhun juga menepis tuduhan kelompok anti tembakau yang menilai DPR mengabaikan putusan Mahkamah Agung terkait uji materi Peraturan Menteri Perindustrian No 63 tahun 2015 tentang Roadmap Industri Hasil Tembakau 2015-2020.
“Kemenangan sejumlah LSM anti tembakau atas gugatan tersebut tidak akan mempengaruhi pembahasan RUU ini. Pasalnya, proses pembuatan undang-undang di DPR tidak berkaitan dengan putusan tersebut,” tegas dia.
Ditanya apakah nantinya DPR akan membentuk panitia khusus (pansus) RUU Pertembakauan, Misbakhun mengatakan bahwa itu akan ditentukan saat rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
“Pansus atau bukan pansus ditentukan saat rapat Bamus DPR mendatang,” ujarnya.
Misbakhun berharap adanya RUU Pertembakauan ini wujud negara hadir untuk menyelamatkan industri tembakau nasional, melalui kebijakan yang berpihak kepada para petani dan pelaku industri tembakau di tanah air.
"RUU ini akan menjadi angin segar bagi para pelaku industri tembakau di tanah air, terutama para petani yang selama ini menjadi kelompok penerima nilai terendah dalam sistem tata niaga tembakau yang ada saat ini," kata Misbakhun.
Baca Juga: Nasdem Dukung Ditjen Pajak Pisah dari Kementerian Keuangan
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
OJK: Bulan Ini Data Kepemilikan Saham di atas 1 Persen Dibuka ke Publik
-
PT Agincourt Resources Digugat Rp 200 Miliar oleh KLH
-
Kemenkeu Akui Inflasi Januari 2026 Naik Akibat Kebijakan Diskon Listrik
-
PMI Manufaktur Indonesia Naik ke 52,6 per Januari 2026, Unggul dari Vietnam
-
OJK Klaim Pertemuan dengan MSCI Berbuah Positif
-
Pandu Sjahrir Ingatkan Investor, Koreksinya IHSG Jadi Momentum Borong Saham
-
Purbaya Diminta Bereskan Piutang Dana BLBI, Berpotensi Rugikan Hak Keuangan Negara
-
BRI Apresiasi Nasabah Lewat Undian dan Kick Off BRI Consumer Expo 2026
-
Harga Emas dan Perak Dunia Turun Berturut-turut, Ini Penyebabnya
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?