Ketua Umum BPP HIPMI Bahlil Lahadalia. [HIPMI]
Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) Tax Center, Bahlil Lahadalia mengajukan usulan kepada Ditjen Pajak mengenai ketentuan pelaksanaan Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). Dalam usulan tersebut Ajib HIPMI mengajukan dua hal.
"Intinya ini kalau mau lebih sukses perlu terobosan, yang pertama kami mengusulkan agar wajib pajak yang memiliki tunggakan diperkenankan untuk mengikuti tax amnesty selambat-lambatnya sampai 31 Maret 2017, namun diberikan perpanjangan waktu untuk melunasi pokok tunggakan pajak sampai dengan 31 Desember 2017," ujar Bahlil dalam keterangan tertulis, Minggu (1/1/2017).
Hal ini didasari oleh temuan di lapangan bahwa banyak Wajib Pajak hendak mengikuti tax amnesty terkendala dengan cashflow yang terbatas bila harus melunasi tunggakan seluruhnya sebelum mengajukan tax amnesty. Ketua HIPMI Tax Center, Ajib Hamdani mengatakan wajib pajak sadar akan kewajibannya dan di sisi lain harus meneruskan usaha agar tetap dapat berjalan dan memberikan kontibusi bagi perekonomian negeri.
"Dan yang kedua kami meminta kebijakan agar penyertaan saham pada perusahaan yang sudah non aktif atau tidak beroperasi dihapus dari kategori tambahan harta yang harus diamnestikan dengan catatan dan kriteria tertentu siapa yang berhak mendapatkan fasilitas ini," imbuh Ajib.
Hal ini, lanjut Ajib dikarenakan banyak wajib pajak yang menerima himbauan untuk melaporkan harta berupa penyertaan saham padahal banyak diantara perusahaan tersebut yang secara fakta tidak beroperasi.
"Ada banyak fakta seperti ini yang terjadi di lapangan. Perusahaan-perusahaan tersebut tidak pernah menerima penyetoran modal seperti yang tercantum dalam akta pendirian usaha. Sebab itu, kami ingin meluruskan permasalahan dan menawarkan solusi demi keadilan para pengusaha dan kesuksesan pelaksanaan tax amnesty," pungkas Ajib.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Investor Migas Makin Percaya Indonesia, Proyek Bukit Panjang Masuk Tahap Fabrikasi
-
Bahlil Ungkap 5.700 Desa Masih Gelap, Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Listrik Desa
-
Kabar Baik Pencari Kerja! Kemnaker Buka Pelatihan Gratis untuk 20.000 Peserta, Daftar hingga 9 Juli
-
Masuk Fortune Southeast Asia 500 2026, Hutama Karya Perkuat Kiprah sebagai BUMN Konstruksi Terkemuka
-
Beralih ke Jargas Hemat Biaya Energi hingga 33 Persen, Pemerintah Tambah 160 Ribu Sambungan Baru
-
Tahun Emas ke-50, Darya-Varia Berkinerja Tangguh dan Komitmen pada Pertumbuhan Berkelanjutan
-
Pasokan Batubara PLTU Jawa Mulai Pulih, PLN Kini Kejar Perbaikan Dua Pembangkit
-
Bulog Buka Suara soal Dugaan Korupsi Beras Wamena, Pastikan Distribusi Pangan Tetap Aman dan Stabil
-
Kabar Baik bagi MBR! Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Meski BI Rate Naik
-
Polemik MBG Saat Libur Sekolah, Gapembi Kritik BGN