Direktorat Jenderal Pajak bekerja sama dengan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia pada hari ini telah melakukan penyanderaan terhadap dua orang penanggung pajak di dua lokasi yang berbeda yaitu di Bandung dan Bintan.
Penyanderaan pertama di Bandung dilakukan pada Rabu 28 Desember 2016 pukul 18.30 oleh KPP Madya Bandung terhadap CR yang merupakan penanggung pajak PT PKP. Pada keesokan harinya Wajib Pajak telah melakukan pembayaran pokok utang pajak dan biaya penagihan sejumlah Rp45,9 miliar serta ikut program Amnesti Pajak sehingga sanksi administrasi dihapuskan sesuai ketentuan yang berlaku. "Di hari yang sama CR telah dilepaskan dari Rumah Tahanan Bandung," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama, dalam keterangan resmi, Jumat (30/12/2016).
Penyanderaan kedua dilakukan oleh KPP Pratama Bintan terhadap NAL yang merupakan penanggung pajak PT GKJL yang memiliki utang pajak yang mencapai Rp11,5 miliar. Saat ini NAL dititipkan di Lapas Klas II Tanjungpinang. Sebelumnya suami NAL yang juga merupakan penanggung pajak PT GKJL telah disandera selama 2 x 6 bulan namun karena Wajib Pajak masih menolak melunasi tunggakan pajak maka langkah penyanderaan terpaksa dilakukan atas NAL.
Sebelum dilakukan penyanderaan, Ditjen Pajak telah melakukan serangkaian tindakan penagihan terhadap Wajib Pajak. Wajib Pajak sudah diberikan Surat Teguran, Surat Paksa serta beberapa kali diadakan pertemuan untuk menyelesaikan tunggakan pajaknya. Wajib pajak yang menolak bersikap kooperatif ini juga tidak mengindahkan tawaran untuk mengikuti program Amnesti Pajak yang akan menghapus sanksi administrasi, sehingga Ditjen Pajak terpaksa melakukan tindakan penyanderaan. Kedua tindakan penyanderaan ini dilakukan setelah mendapat izin tertulis dari Menteri Keuangan.
Penyanderaan dua penanggung pajak di penghujung tahun 2016 ini menjadikan total penanggung pajak yang disandera selama tahun ini berjumlah 59 orang. Dari jumlah tersebut, 53 penanggung pajak telah melunasi tunggakan sebesar Rp379,33 miliar sedangkan sisanya masih dalam penyanderaan.
Penanggung pajak yang disandera dapat dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas, jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Perintah Penyanderaan telah terpenuhi, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, atau berdasarkan pertimbangan tertentu Menteri Keuangan/Gubernur.
"Apabila Wajib Pajak memutuskan ikut Amnesti Pajak dengan terlebih dahulu membayar pokok tunggakan pajak dan biaya penagihan, maka prosedur pelepasan penanggung pajak dapat dilakukan jika Wajib Pajak telah mendapatkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak," ujar Hestu.
Pada prinsipnya penagihan pajak dilakukan dengan memperhatikan itikad baik Wajib Pajak dalam melunasi utang pajaknya. Semakin baik dan nyata itikad Wajib Pajak untuk melunasi utang pajaknya maka tindakan penagihan pajak secara aktif (hard collection) dengan pencegahan ataupun penyanderaan tentu dapat dihindari oleh Wajib Pajak. Komunikasi dengan KPP dalam rangka menyelesaikan utang pajaknya merupakan langkah awal Wajib Pajak untuk bersikap kooperatif.
Penyanderaan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi para penunggak pajak yang sampai hari ini belum melunasi utang pajaknya. Ditjen Pajak mengharapkan agar para Wajib Pajak yang memiliki utang pajak untuk dapat memanfaatkan program Amnesti Pajak yang akan berakhir pada 31 Maret 2017 mendatang. Apabila Wajib Pajak mengikuti Amnesti Pajak, maka sesuai Pasal 11 Undang-Undang Pengampunan Pajak Nomor 11 Tahun 2016 sanksi administrasi dan pidana akan dihapuskan seluruhnya dengan cukup membayar pokok tagihan dan biaya penagihan.
Baca Juga: Ditjen Pajak Minta Pendaftaran Tax Amnesty Tak Terpusat di DJP
Berita Terkait
-
Ditjen Pajak Minta Pendaftaran Tax Amnesty Tak Terpusat di DJP
-
Jam Layanan Bank Persepsi untuk Tax Amnesty Diperpanjang
-
Uang Tebusan Tax Amnesty Periode II Lebih Rendah dari Periode I
-
Gara-gara Sibuk, Irjen Kemendikbud Baru Laporkan Tax Amnesty
-
Menkeu Tak Masalah Peserta Tax Amnesty Gunakan Konsultan Pajak
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
BTN Kucurkan Kredit Rp1,5 Triliun ke Pindad, Sokong Produksi Maung MV3 Hingga Amunisi
-
Rupiah Sekarat Menuju Rp18.000: Kebijakan BI Dinilai Terlambat Jinakkan Bom Waktu Fiskal dan Global
-
Sindir Jakarta Sibuk Urus IHSG, Andi Widjajanto: Di Jogja Kami Mikir Republik!
-
Harga Kakao Melonjak Tajam Efek Selat Hormuz Ditutup, Kemendag Rilis Patokan Baru
-
IHSG Loyo, Investor Asing Kabur Massal Rp53 Triliun dari Bursa Saham
-
Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Tembus Rp82.450 per Kg, Telur Ayam Rp30.500 per Kg
-
Harga Sawit Anjlok Usai Ekspor Satu Pintu, Petani Terdampak! Pemerintah Tegur 139 PKS
-
5 Trik Jitu Naikin Limit Aplikasi Buy Now PayLater ke 50 Juta
-
Harga Emas Hari Ini Naik, Antam Sentuh Rp2,88 Juta per Gram
-
Link Download PP 20 Tahun 2026 PDF, Aturan Pajak Baru yang Soroti Suap hingga UMKM