Direktorat Jenderal Pajak bekerja sama dengan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia pada hari ini telah melakukan penyanderaan terhadap dua orang penanggung pajak di dua lokasi yang berbeda yaitu di Bandung dan Bintan.
Penyanderaan pertama di Bandung dilakukan pada Rabu 28 Desember 2016 pukul 18.30 oleh KPP Madya Bandung terhadap CR yang merupakan penanggung pajak PT PKP. Pada keesokan harinya Wajib Pajak telah melakukan pembayaran pokok utang pajak dan biaya penagihan sejumlah Rp45,9 miliar serta ikut program Amnesti Pajak sehingga sanksi administrasi dihapuskan sesuai ketentuan yang berlaku. "Di hari yang sama CR telah dilepaskan dari Rumah Tahanan Bandung," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama, dalam keterangan resmi, Jumat (30/12/2016).
Penyanderaan kedua dilakukan oleh KPP Pratama Bintan terhadap NAL yang merupakan penanggung pajak PT GKJL yang memiliki utang pajak yang mencapai Rp11,5 miliar. Saat ini NAL dititipkan di Lapas Klas II Tanjungpinang. Sebelumnya suami NAL yang juga merupakan penanggung pajak PT GKJL telah disandera selama 2 x 6 bulan namun karena Wajib Pajak masih menolak melunasi tunggakan pajak maka langkah penyanderaan terpaksa dilakukan atas NAL.
Sebelum dilakukan penyanderaan, Ditjen Pajak telah melakukan serangkaian tindakan penagihan terhadap Wajib Pajak. Wajib Pajak sudah diberikan Surat Teguran, Surat Paksa serta beberapa kali diadakan pertemuan untuk menyelesaikan tunggakan pajaknya. Wajib pajak yang menolak bersikap kooperatif ini juga tidak mengindahkan tawaran untuk mengikuti program Amnesti Pajak yang akan menghapus sanksi administrasi, sehingga Ditjen Pajak terpaksa melakukan tindakan penyanderaan. Kedua tindakan penyanderaan ini dilakukan setelah mendapat izin tertulis dari Menteri Keuangan.
Penyanderaan dua penanggung pajak di penghujung tahun 2016 ini menjadikan total penanggung pajak yang disandera selama tahun ini berjumlah 59 orang. Dari jumlah tersebut, 53 penanggung pajak telah melunasi tunggakan sebesar Rp379,33 miliar sedangkan sisanya masih dalam penyanderaan.
Penanggung pajak yang disandera dapat dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas, jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Perintah Penyanderaan telah terpenuhi, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, atau berdasarkan pertimbangan tertentu Menteri Keuangan/Gubernur.
"Apabila Wajib Pajak memutuskan ikut Amnesti Pajak dengan terlebih dahulu membayar pokok tunggakan pajak dan biaya penagihan, maka prosedur pelepasan penanggung pajak dapat dilakukan jika Wajib Pajak telah mendapatkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak," ujar Hestu.
Pada prinsipnya penagihan pajak dilakukan dengan memperhatikan itikad baik Wajib Pajak dalam melunasi utang pajaknya. Semakin baik dan nyata itikad Wajib Pajak untuk melunasi utang pajaknya maka tindakan penagihan pajak secara aktif (hard collection) dengan pencegahan ataupun penyanderaan tentu dapat dihindari oleh Wajib Pajak. Komunikasi dengan KPP dalam rangka menyelesaikan utang pajaknya merupakan langkah awal Wajib Pajak untuk bersikap kooperatif.
Penyanderaan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi para penunggak pajak yang sampai hari ini belum melunasi utang pajaknya. Ditjen Pajak mengharapkan agar para Wajib Pajak yang memiliki utang pajak untuk dapat memanfaatkan program Amnesti Pajak yang akan berakhir pada 31 Maret 2017 mendatang. Apabila Wajib Pajak mengikuti Amnesti Pajak, maka sesuai Pasal 11 Undang-Undang Pengampunan Pajak Nomor 11 Tahun 2016 sanksi administrasi dan pidana akan dihapuskan seluruhnya dengan cukup membayar pokok tagihan dan biaya penagihan.
Baca Juga: Ditjen Pajak Minta Pendaftaran Tax Amnesty Tak Terpusat di DJP
Berita Terkait
-
Ditjen Pajak Minta Pendaftaran Tax Amnesty Tak Terpusat di DJP
-
Jam Layanan Bank Persepsi untuk Tax Amnesty Diperpanjang
-
Uang Tebusan Tax Amnesty Periode II Lebih Rendah dari Periode I
-
Gara-gara Sibuk, Irjen Kemendikbud Baru Laporkan Tax Amnesty
-
Menkeu Tak Masalah Peserta Tax Amnesty Gunakan Konsultan Pajak
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
-
Profil Victor Hartono: Pewaris Djarum, Dicekal Negara Diduga Kasus Pajak
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
Terkini
-
Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
-
Didampingi PNM Urus Dokumen Usaha, Ibu Rantiyem Mantap Kembangkan dan Wariskan Usaha Batik
-
Syarat dan Cara Mengikuti Lelang di Pegadaian, Waktunya Berburu Barang Berharga Murah
-
Purbaya soal Pejabat Kemenkeu Diperiksa Kejagung: Itu Masa Lalu, Bukan Sekarang
-
IHSG Menguat Tipis Sore Ini, Apa Saja Saham yang Cuan
-
Ekonom Buka Data Soal Perlunya Kebijakan Moratorium CHT
-
Gunung Semeru Erupsi, Gimana Nasib Jadwal Penerbangan?
-
Rupiah Lesu Lawan Dolar AS, Karena The Fed Galau Soal Suku Bunga Acuan
-
Karier dan Pendidikan Victor Rachmat Hartono: Bos PT Djarum
-
Purbaya Umumkan Defisit APBN Rp 479,7 Triliun per Oktober 2025, Klaim Masih Aman