Menjawab pertanyaan tentang kenaikan tarif listrik untuk golongan rumah tangga dengan daya 900 voltampere (Va), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan bahwa dengan kenaikan itu bukan berarti pemerintah mencabut subsidi bagi rakyat miskin. Langkah tersebut, menurut Luhut, dilakukan oleh pemerintah dengan tujuan untuk menyalurkan subsidi yang lebih tepat sasaran.
"Harga listrik kita tidak memotong subsidi untuk orang miskin. Kemana itu (subsidi) ke 2500 desa yang belum berlistrik, elektrifikasi yang (kini) 88 persen bisa naik sampai 97 persen di tahun 2019,” jawab Menko Luhut. Ini, menurutnya, sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mendorong pemerataan di seluruh Indonesia, yang diharapkan dapat menurunkan kesenjangan.
“Kita (pemerintah) tidak bicara pertumbuhan saja, tetapi juga pemerataan. (Seperti) dana desa itu dibagikan untuk 74,000 desa, Rp 1,7 miliar tahun ini. Tingkat kesuksesannya 70 persen. Kalau nanti bisa mencapai 80-90 persen, saya pikir pemerataan akan lebih terasa, ” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memutuskan mencabut subsidi 900 Va. Menurut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan,Jarman, subsidi ini dicabut sejak 1 Januari 2017. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik PT PLN (Persero) yang mengatur penerapan tarif non subsidi bagi rumah tangga daya 900 VA yang mampu secara ekonomi
DPR juga telah sepakat hanya terdapat sekira 4 juta dari pelanggan PLN 900 va yang memperoleh subsidi. Terdapat 18 juta pelanggan yang tak diperkenankan mendapatkan subsidi 2017.
Suara.com - Berdasarkan data Terpadu Penanganan Program Fakir Miskin menyebutkan dari total 23 juta pelanggan rumah tangga berdaya 900 VA, hanya 4,1 juta yang layak diberikan subsidi. Namun, berdasarkan pengkajian ternyata dari dua golongan pelanggan ini masih terdapat rumah tangga yang tidak layak memperoleh subsidi.
Oleh sebab itu, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik PT PLN (Persero) yang mengatur penerapan tarif non subsidi bagi rumah tangga daya 900 VA yang mampu secara ekonomi pemerintah secara resmi mencabut subsidi listrik di dua gologan yakni daya 450 Va dan 900 Va.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Ekonomi Indonesia Melesat 5,61 Persen saat Rupiah Pecahkan Rekor Terlemah
-
Pertukaran Mata Uang dengan China dan Jepang Jadi Strategi Jaga Nilai Tukar Rupiah
-
Rupiah Masih Melemah Akibat Turunnya Surplus Perdagangan
-
Ikon Kota yang Terawat Bisa Menggerakkan Ekonomi, AVIA Ungkap Alasannya
-
Purbaya Bantah Ekonomi RI Seperti Krisis 1998: Ekonom Salah Prediksi, Kecele
-
Pemerintah Bidik Hilirisasi Industri demi Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen di 2029
-
Pelemahan Rupiah yang Terparah dalam Sejarah Bisa Picu Gagal Bayar dan PHK
-
Bahlil Tegaskan Tarif Listrik Tak Naik pada Mei
-
OJK: DSI Masih Nunggak Bayar Dana Nasabah Rp 2,4 Triliun
-
Ditopang Margin Kilang Minyak, Laba Barito Pacific (BRPT) Naik 803 Persen di Kuartal I-2026