Menjawab pertanyaan tentang kenaikan tarif listrik untuk golongan rumah tangga dengan daya 900 voltampere (Va), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan bahwa dengan kenaikan itu bukan berarti pemerintah mencabut subsidi bagi rakyat miskin. Langkah tersebut, menurut Luhut, dilakukan oleh pemerintah dengan tujuan untuk menyalurkan subsidi yang lebih tepat sasaran.
"Harga listrik kita tidak memotong subsidi untuk orang miskin. Kemana itu (subsidi) ke 2500 desa yang belum berlistrik, elektrifikasi yang (kini) 88 persen bisa naik sampai 97 persen di tahun 2019,” jawab Menko Luhut. Ini, menurutnya, sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mendorong pemerataan di seluruh Indonesia, yang diharapkan dapat menurunkan kesenjangan.
“Kita (pemerintah) tidak bicara pertumbuhan saja, tetapi juga pemerataan. (Seperti) dana desa itu dibagikan untuk 74,000 desa, Rp 1,7 miliar tahun ini. Tingkat kesuksesannya 70 persen. Kalau nanti bisa mencapai 80-90 persen, saya pikir pemerataan akan lebih terasa, ” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memutuskan mencabut subsidi 900 Va. Menurut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan,Jarman, subsidi ini dicabut sejak 1 Januari 2017. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik PT PLN (Persero) yang mengatur penerapan tarif non subsidi bagi rumah tangga daya 900 VA yang mampu secara ekonomi
DPR juga telah sepakat hanya terdapat sekira 4 juta dari pelanggan PLN 900 va yang memperoleh subsidi. Terdapat 18 juta pelanggan yang tak diperkenankan mendapatkan subsidi 2017.
Suara.com - Berdasarkan data Terpadu Penanganan Program Fakir Miskin menyebutkan dari total 23 juta pelanggan rumah tangga berdaya 900 VA, hanya 4,1 juta yang layak diberikan subsidi. Namun, berdasarkan pengkajian ternyata dari dua golongan pelanggan ini masih terdapat rumah tangga yang tidak layak memperoleh subsidi.
Oleh sebab itu, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik PT PLN (Persero) yang mengatur penerapan tarif non subsidi bagi rumah tangga daya 900 VA yang mampu secara ekonomi pemerintah secara resmi mencabut subsidi listrik di dua gologan yakni daya 450 Va dan 900 Va.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Kabar Baik Pencari Kerja! Kemnaker Buka Pelatihan Gratis untuk 20.000 Peserta, Daftar hingga 9 Juli
-
Masuk Fortune Southeast Asia 500 2026, Hutama Karya Perkuat Kiprah sebagai BUMN Konstruksi Terkemuka
-
Beralih ke Jargas Hemat Biaya Energi hingga 33 Persen, Pemerintah Tambah 160 Ribu Sambungan Baru
-
Tahun Emas ke-50, Darya-Varia Berkinerja Tangguh dan Komitmen pada Pertumbuhan Berkelanjutan
-
Pasokan Batubara PLTU Jawa Mulai Pulih, PLN Kini Kejar Perbaikan Dua Pembangkit
-
Bulog Buka Suara soal Dugaan Korupsi Beras Wamena, Pastikan Distribusi Pangan Tetap Aman dan Stabil
-
Kabar Baik bagi MBR! Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Meski BI Rate Naik
-
Polemik MBG Saat Libur Sekolah, Gapembi Kritik BGN
-
Pekan Kreatif Nusantara 2026, LPDB Koperasi Ajak Daerah Perkuat Ekonomi Kreatif Berbasis Koperasi
-
Bukan Cuma Cegah Abrasi, Inilah Manfaat Mangrove Bagi Keberlanjutan Ekonomi Pesisir