Menjawab pertanyaan tentang kenaikan tarif listrik untuk golongan rumah tangga dengan daya 900 voltampere (Va), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan bahwa dengan kenaikan itu bukan berarti pemerintah mencabut subsidi bagi rakyat miskin. Langkah tersebut, menurut Luhut, dilakukan oleh pemerintah dengan tujuan untuk menyalurkan subsidi yang lebih tepat sasaran.
"Harga listrik kita tidak memotong subsidi untuk orang miskin. Kemana itu (subsidi) ke 2500 desa yang belum berlistrik, elektrifikasi yang (kini) 88 persen bisa naik sampai 97 persen di tahun 2019,” jawab Menko Luhut. Ini, menurutnya, sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mendorong pemerataan di seluruh Indonesia, yang diharapkan dapat menurunkan kesenjangan.
“Kita (pemerintah) tidak bicara pertumbuhan saja, tetapi juga pemerataan. (Seperti) dana desa itu dibagikan untuk 74,000 desa, Rp 1,7 miliar tahun ini. Tingkat kesuksesannya 70 persen. Kalau nanti bisa mencapai 80-90 persen, saya pikir pemerataan akan lebih terasa, ” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memutuskan mencabut subsidi 900 Va. Menurut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan,Jarman, subsidi ini dicabut sejak 1 Januari 2017. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik PT PLN (Persero) yang mengatur penerapan tarif non subsidi bagi rumah tangga daya 900 VA yang mampu secara ekonomi
DPR juga telah sepakat hanya terdapat sekira 4 juta dari pelanggan PLN 900 va yang memperoleh subsidi. Terdapat 18 juta pelanggan yang tak diperkenankan mendapatkan subsidi 2017.
Suara.com - Berdasarkan data Terpadu Penanganan Program Fakir Miskin menyebutkan dari total 23 juta pelanggan rumah tangga berdaya 900 VA, hanya 4,1 juta yang layak diberikan subsidi. Namun, berdasarkan pengkajian ternyata dari dua golongan pelanggan ini masih terdapat rumah tangga yang tidak layak memperoleh subsidi.
Oleh sebab itu, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik PT PLN (Persero) yang mengatur penerapan tarif non subsidi bagi rumah tangga daya 900 VA yang mampu secara ekonomi pemerintah secara resmi mencabut subsidi listrik di dua gologan yakni daya 450 Va dan 900 Va.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan
-
Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak
-
Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang