Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan secara resmi menaikkan tarif PPN pada rokok sebesar 0,4 persen, yaitu dari 8,7 persen menjadi 9,1 persen.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 207/PMK.010/2016 tentang Tata Cara Perhitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Atas Penyerahan Hasil Tembakau. Aturan ini menetapkan besaran tarif PPN rokok naik menjadi sebesar 9,1 persen per 1 Januari 2017.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara menjamin kenaikan pajak rokok tersebut akan berpengaruh terhadap inflasi.
"Tidak (berdampak ke inflasi), kecil ah. Itu kan dari 8,7 persen ke 9,1 persen, naik 0,4 persen tidak akan menganggu," kata Suahasil saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (10/1/2017).
Suahasil pun menjelaskan, kenaikan pajak rokok ini untuk menyetarakan besarannya dengan produk lain seperti makanan dan minuman.
Lanjut Suahasil, selama ini tarif PPN rokok berada di bawah tarif PPN produk makanan dan minuman yang sebesar 10 persen. Tidak seperti pada pembelian makanan atau minuman lainnyabyang sudah termasuk didalamnya.
"Kalau beli teh botol bayar PPN nggak? Bayar, pakai cara pajak masukan dan pengeluaran. Tapi kan untuk rokok tidak pakai pajak masukan dan pengeuaran. Dia diambil di ujung. Itu tarif pajak yang comparable dengan 10 persen itu 9,1 persen. Dia setara," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang
-
Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?
-
Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang
-
Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024
-
Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta
-
Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang
-
Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi
-
Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste
-
Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu
-
Bukan Dihapus, Ini Alasan 13 SPBU di Jabodetabek Tak Lagi Jual Pertalite