"Dengan terus mengembangkan baik kuantitas maupun kualitasnya, angkutan pemukiman ini harus direalisasikan segera," ujar Elly.
Jabodetabek itu satu Badan, komponennya terkait satu sama lain seperti tata ruangnya, termasuk tentu saja transportasinya. Masing - masing sudah melakukan pembangunannya sendiri - sendiri, fasilitas Transportasi, armada, terminal, halte dan lain - lain. "Hanya saja masalah integrasi selama ini belum dilakukan. Untuk tujuan itulah BPTJ didirikan. Makannya sekarang kita berkumpul agar pembangunan selanjutnya sudah bisa terintegrasi," kata Elly.
Regulasi Transportasi Jabodetabek
Dalam Rakor dengan para stakeholders itu, Elly juga mengungkapkan ada beberapa peraturan yang sudah disahkan terkait transportasi Jabodetabek.
Peraturan yang baru saja di keluarkan oleh Menteri Perhubungan dan Kepala BPTJ terkait transportasi Jabodetabek antara lain: Peraturan Menteri Perhubungan No. 01 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Jaringan Trayek (RUJT) Peraturan Menteri yg mengacu aturan angkutan semua trayek.
Peraturan Kepala BPTJ No. SK.21/AJ.803/BPTJ-2016 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN).
Peraturan Kepala BPTJ No.SK.56/AJ.206/BPTJ - 2017 tentang Pengoperasian Angkutan Orang Dengan Menggunakan Taksi Jabodetabek Dari Bandara Internasional Soekarno Hatta.
Peraturan Kepala BPTJ No.SK.57/AJ.206/BPTJ - 2017 tentang Pengoperasian Angkutan Orang Dengan Menggunakan Taksi Jabodetabek Dari Bandara International Halim Perdanakusuma.
Peraturan Kepala BPTJ No.SK. 55/AJ.206 /BPTJ - 2017 tentang Angkutan Permukiman.
Baca Juga: Terminal Baru Bandara Depati Amir Mulai Dioperasikan
Menurut Elly ada beberapa hal baru yang diatur di dalam peraturan tersebut, dan akan segera dilakukan sosialisasi segera. Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Rabu (11/12/2017) menggelar rapat koordinasi dengan para stakeholders-nya membahas masalah rencana program kegiatan yang akan dilakukan di tahun anggaran 2017.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Anjlok, Kenapa Bawang Merah Masih Mahal?
-
Cara Cek Kelayakan KPR Online agar Pengajuan Aman, Praktis Tanpa Harus ke Bank
-
Cegah Pialang Bodong, OJK Luncurkan QR Code untuk Verifikasi STTD Asuransi
-
Apa Itu Inflasi, Deflasi, dan Stagflasi? Kenali Perbedaan serta Dampaknya
-
Kurs Rupiah Anjlok ke Rp17.409, Investor Pantau Data Pertumbuhan Ekonomi Q1
-
Apa Saja Jenis Pinjaman yang Tercatat dalam BI Checking? Ini Daftar Lengkapnya
-
IHSG Masih Betah di Zona Merah Selasa Pagi Ini, Kembali ke Level 6.900
-
Emas Antam Semakin Terjangkau, Harganya Kini Rp 2,76 Juta/Gram
-
Usai Afrika, Kini Semen RI Tembus Pasar Prancis
-
IHSG Dihantui Aksi Jual Asing Rp791 Miliar, Cek Saham yang Wajib Dicermati Hari Ini