"Dengan terus mengembangkan baik kuantitas maupun kualitasnya, angkutan pemukiman ini harus direalisasikan segera," ujar Elly.
Jabodetabek itu satu Badan, komponennya terkait satu sama lain seperti tata ruangnya, termasuk tentu saja transportasinya. Masing - masing sudah melakukan pembangunannya sendiri - sendiri, fasilitas Transportasi, armada, terminal, halte dan lain - lain. "Hanya saja masalah integrasi selama ini belum dilakukan. Untuk tujuan itulah BPTJ didirikan. Makannya sekarang kita berkumpul agar pembangunan selanjutnya sudah bisa terintegrasi," kata Elly.
Regulasi Transportasi Jabodetabek
Dalam Rakor dengan para stakeholders itu, Elly juga mengungkapkan ada beberapa peraturan yang sudah disahkan terkait transportasi Jabodetabek.
Peraturan yang baru saja di keluarkan oleh Menteri Perhubungan dan Kepala BPTJ terkait transportasi Jabodetabek antara lain: Peraturan Menteri Perhubungan No. 01 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Jaringan Trayek (RUJT) Peraturan Menteri yg mengacu aturan angkutan semua trayek.
Peraturan Kepala BPTJ No. SK.21/AJ.803/BPTJ-2016 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN).
Peraturan Kepala BPTJ No.SK.56/AJ.206/BPTJ - 2017 tentang Pengoperasian Angkutan Orang Dengan Menggunakan Taksi Jabodetabek Dari Bandara Internasional Soekarno Hatta.
Peraturan Kepala BPTJ No.SK.57/AJ.206/BPTJ - 2017 tentang Pengoperasian Angkutan Orang Dengan Menggunakan Taksi Jabodetabek Dari Bandara International Halim Perdanakusuma.
Peraturan Kepala BPTJ No.SK. 55/AJ.206 /BPTJ - 2017 tentang Angkutan Permukiman.
Baca Juga: Terminal Baru Bandara Depati Amir Mulai Dioperasikan
Menurut Elly ada beberapa hal baru yang diatur di dalam peraturan tersebut, dan akan segera dilakukan sosialisasi segera. Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Rabu (11/12/2017) menggelar rapat koordinasi dengan para stakeholders-nya membahas masalah rencana program kegiatan yang akan dilakukan di tahun anggaran 2017.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
Purbaya Sebut Revisi UU P2SK Bisa Perbaiki Gejolak Pasar Saham
-
Rupiah Terpeleset Jatuh Setelah Ada Kabar Misbakhun Jadi Calon Ketua OJK
-
IHSG Tertekan, OJK dan BEI Didorong Perbaiki Kepercayaan Pasar
-
BEI Naikkan Batas Free Float Jadi 15%, 267 Emiten Terancam Delisting Jika Tak Patuh
-
Skandal PIPA Bikin BEI Memperketat Syarat IPO Saham, Model Bisnis Jadi Sorotan
-
Timbunan Sampah Capai 189 Ribu Ton Per Hari, Pemerintah Dorong Program Waste to Energy
-
Asosiasi Emiten Minta Kewajiban Free Float 15 Persen Diterapkan Bertahap
-
Prabowo Teken Keppres Cuti Bersama 2026, Total Ada 8 Hari
-
Bursa Kripto Global Ini Catatkan Kepemilikan Aset Rp486 Triliun
-
RI Bakal Punya Pembangkit Nuklir, Hashim Djojohadikusumo: 70 Gigawatt Akan Dibangun