Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Trikasih Lembong menyampaikan bahwa penggunaan tenaga kerja asing (TKA) dalam suatu proyek investasi dilakukan dalam suatu periode tertentu terutama di awal proses konstruksi investasi. Penggunaan TKA tersebut cukup penting untuk menjamin kelangsungan proyek investasi yang akan dilakukan oleh investor. Kekhawatiran terkait penggunaan tenaga kerja asing yang berlebihan dan tidak proporsional dinilai kontra produktif terhadap upaya pemerintah untuk menarik investor asing.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Thomas Lembong menyampaikan bahwa secara kalkulasi bisnis dari sisi operational cost mendatangkan TKA jauh lebih mahal daripada menggunakan tenaga kerja lokal. “TKA itu hanya sementara karena tingginya biaya dan beratnya upaya untuk menghadirkan TKA. Pemilik proyek atau investor itu pasti sesegera mungkin memulangkan TKA-nya ke negara asal, lebih cepat lebih baik. Jadi, kelihatan sekali di data-data yang ada di BKPM,” ujarnya dalam keterangan resmi kepada media, Kamis (12/1/2017).
Menurut Thomas, penggunaan tenaga kerja asing di suatu proyek investasi itu biasanya dilakukan pada tahun pertama atau tahun kedua. ”Di tahun ketiga sudah mulai berangsur-angsur berkurang, di tahun keempat lebih banyak lagi yang dipulangkan. Dan mereka mulai pelan-pelan mengalihkan kendalinya ke Tenaga Kerja Indonesia,” paparnya.
Lebih lanjut, Thomas mengingatkan agar berbagai pihak tetap menjaga agar diskusi terkait tenaga kerja asing untuk dilakukan secara proporsional. “Jangan kita menjadi terobsesi dengan isu TKA ini sehingga kita malah kehilangan fokus pada isu-isu yang sebetulnya lebih kritis, lebih penting, seperti upaya untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia,” lanjut Tom.
Mantan Menteri Perdagangan tersebut menegaskan bahwa porsi tenaga kerja asing di Indonesia masih sangat minim bila dibandingkan dengan penggunaan tenaga kerja asing oleh negara-negara tetangga. "Jadi sangat-sangat jauh di bawah negara tetangga, negara saingan kita seperti Singapura dan Thailand. Singapura sampai lebih dari 20 persen dari pekerjanya adalah tenaga kerja asing, kita 0,1 persen. Malaysia pun di atas 5 persen, Thailand pun juga di atas 5 persen, kita baru 0,1 persen jadi kita masih ketinggalan dibanding negara saingan kita dalam memanfaatkan tenaga kerja asing," lanjutnya.
Thomas menjelaskan bahwa penggunaan Tenaga Kerja Asing yang jumlahnya masih sangat-sangat kecil tidak perlu menimbulkan kekhawatiran yang berlebihan. "Kita ini kan bangsa yang besar. Masa dengan 254 juta orang Indonesia, sebagai bangsa kita takut pada orang asing di tanah air kita sendiri, kan nggak mungkin. Sementara ada 6,5 juta orang Indonesia di luar yang menjadi TKA di negara lain dan sangat-sangat mampu bersaing di sana, masa kita nggak mampu bersaing di negara sendiri? Ya kan nggak masuk akal,” ungkapnya.
Tom menilai bahwa berbagai pihak harus mengedepankan semangat positif, transparan, serta komunikatif dalam dialog publik soal segala hal termasuk soal TKA. “Kita harus mulai jujur, soal infrastruktur kita, soal regulasi kita yang masih tumpang tindih dan berlebihan, makanya kita masih harus terus rajin meneliti regulasi. Bagaimana negara-negara lain itu masih lebih mudah berbisnis daripada berbisnis di Indonesia,” urai Kepala BKPM.
Sedangkan terkait langkah pemerintah untuk melakukan penertiban mengenai tenaga kerja asing yang melanggar, BKPM juga akan memastikan ketaatan investor dalam koridor regulasi dan hukum yang ada. "Kami juga akan paling kenceng untuk menertibkan hal itu," tegasnya.
Baca Juga: BKPM: Investasi 2016 Diperkirakan Serap 1,25 Juta Tenaga Kerja
Pada tahun 2016, BKPM menetapkan target realisasi investasi sebesar Rp594,8 triliun yang diperkirakan akan menyerap 1,25 juta TKI langsung selama 2016. Berdasarkan data hingga kuartal III 2016, investasi di sektor sekunder menyumbang 60% lapangan kerja baru yang telah menyerap 572 ribu TKI langsung, diikuti oleh sektor primer (24 persen) dan sektor tersier (16 persen). Sektor investasi periode Januari-September 2016, lapangan kerja baru banyak tercipta di sektor tanaman pangan dan perkebunan, industri tekstil, serta industri makanan, dengan porsi masing-masing 17 persen, 13 persen, dan 12 persen.
Data TKI langsung diperoleh melalui laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) perusahaan per kuartal dan belum mencakup lapangan kerja tidak langsung yang dihasilkan untuk mendukung kegiatan investasi, misalnya jasa akomodasi, jasa transportasi, katering, laundry, maupun kegiatan usaha lainnya di sekitar proyek investasi.
Berita Terkait
-
Kemenperin Klaim Pengawasan TKA di Kawasan Industri Sudah Ketat
-
BKPM: Investasi 2016 Diperkirakan Serap 1,25 Juta Tenaga Kerja
-
BKPM Optimis Riset JPMorgan Berdampak Pendek Bagi RI
-
BKPM Jamin Masuknya Investasi Asing Ciptakan Lapangan Kerja
-
BKPM Targetkan Realisasi Investasi 2017 Capai Rp678,8 Triliun
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Mengenal Kakeibo, Seni Menabung Tradisional Jepang untuk Mencapai Kebebasan Finansial
-
Saham BUMI Banting Harga Ekstrem, Lalu Diserok Investor Asing
-
Emas ETF Global Diborong Investor Tembus 120 Ton, Efek Ancaman Perang Dunia?
-
Bitcoin Terperosok ke USD 60.000, Analis Indodax Ungkap Dampaknya ke Pasar Kripto
-
Pra Penjualan CBDK Melonjak 309 Persen di Kuartal IV 2025
-
Harga Pangan Nasional Melandai, Cabai Rawit Merah Mahal Jelang Ramadan
-
Harga Emas Naik Pada Akhir Pekan, Galeri 24 dan UBS Kompak Meroket
-
BRI Salurkan KPR Subsidi Rp16,16 Triliun, Perluas Akses Hunian Layak bagi MBR
-
Apa Itu 'Safe House' dalam Kasus Dugaan Korupsi Bea Cukai
-
Apa Itu Free Float? Mengulas Istilah Pasar Saham Wajib Diketahui Investor