Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2017 sebagai revisi untuk PP Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dengan adanya aturan tersebut, perusahaan tambang di dalam negeri masih boleh melakukan ekspor konsentrat. Menteri ESDM Ignasius Jonan menjelaskan, meski pemerintah mengizinkan perusahaan tambang untuk melakukan ekspor konsentrat, para pengusaha tambang ini nanti tetap akan dikenakan tarif bea keluar.
"Jadi tetap kena bea keluar. Itu terserah Kementerian Keuangan, tapi kita ada usulan," terangnya di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2017).
Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai berapa besaran tarif bea keluar tersebut, Jonan mengatakan masih didiskusikan dengan Kementerian Keuangan.
Tetapi menurutnya, pihaknya sudah memberikan kisaran tarif bea keluar dari Kementerian ESDM maksimal 10 persen. Namun yang jelas, tarif bea keluar ini akan ditentukan oleh Kementerian Keuangan.
"Sebelumnya kan tarifnya 5 persen. Kita usul maksimalnya 10 persen. Nah, nanti tarifnya itu berapa, sesuai dengan perhitungan Kementerian Keuangan. Kami sampai sekarang masih terus mendiskusikan hal ini," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
PLN Mobile Perkuat Ekosistem EV Berbasis Green Energy, Dari Rumah Charging hingga SPKLU
-
Saham HOTL Terancam Delisting, Manajemen Tegaskan Itikad Baik ke BEI
-
Fundamental Bank Mandiri Tetap Kuat di 2025, Dorong Intermediasi & Dukung Program Pemerintah
-
6 Fakta Skandal IPO REAL, Manipulasi Berbuntut Izin UOB Kay Hian Dibekukan
-
Menko Airlangga ke Anggota APEC: Ekonomi Dunia Menuntut Perubahan Besar
-
Moodys Beri Rating Negatif, Pemerintah: Ekonomi Tetap Solid di Level Investment Grade
-
Mengenal Kakeibo, Seni Menabung Tradisional Jepang untuk Mencapai Kebebasan Finansial
-
Saham BUMI Banting Harga Ekstrem, Lalu Diserok Investor Asing
-
Emas ETF Global Diborong Investor Tembus 120 Ton, Efek Ancaman Perang Dunia?
-
Bitcoin Terperosok ke USD 60.000, Analis Indodax Ungkap Dampaknya ke Pasar Kripto