Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2017 sebagai revisi untuk PP Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dengan adanya aturan tersebut, perusahaan tambang di dalam negeri masih boleh melakukan ekspor konsentrat. Menteri ESDM Ignasius Jonan menjelaskan, meski pemerintah mengizinkan perusahaan tambang untuk melakukan ekspor konsentrat, para pengusaha tambang ini nanti tetap akan dikenakan tarif bea keluar.
"Jadi tetap kena bea keluar. Itu terserah Kementerian Keuangan, tapi kita ada usulan," terangnya di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2017).
Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai berapa besaran tarif bea keluar tersebut, Jonan mengatakan masih didiskusikan dengan Kementerian Keuangan.
Tetapi menurutnya, pihaknya sudah memberikan kisaran tarif bea keluar dari Kementerian ESDM maksimal 10 persen. Namun yang jelas, tarif bea keluar ini akan ditentukan oleh Kementerian Keuangan.
"Sebelumnya kan tarifnya 5 persen. Kita usul maksimalnya 10 persen. Nah, nanti tarifnya itu berapa, sesuai dengan perhitungan Kementerian Keuangan. Kami sampai sekarang masih terus mendiskusikan hal ini," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri
-
Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan di Puncak Penas XVII 2026
-
Delapan Dekade Bertransformasi, BNI Memperluas Dampak Lewat Inovasi dan Digitalisasi
-
Pasar Aplikasi Rp 2.700 Triliun Diburu TikTok
-
DPR Apresiasi Dian Siswarini karena Dividen PT Telkom Jadi yang Tertinggi
-
Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!
-
Siap-siap IPO, BEI Anggap RANS Entertainment Lolos dari Free Float
-
PLTU Pelabuhan Ratu Terus Gunakan Co-firing Biomassa dari Sorgum
-
Influencer Tak Bisa Lagi Asal Kasih Saran Saham dan Kripto, Begini Ketentuannya
-
Dian Siswarini Dipuji DPR, Telkom Kantongi Pendapatan Rp146,7 Triliun