Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2017 sebagai revisi untuk PP Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dengan adanya aturan tersebut, perusahaan tambang di dalam negeri masih boleh melakukan ekspor konsentrat. Menteri ESDM Ignasius Jonan menjelaskan, meski pemerintah mengizinkan perusahaan tambang untuk melakukan ekspor konsentrat, para pengusaha tambang ini nanti tetap akan dikenakan tarif bea keluar.
"Jadi tetap kena bea keluar. Itu terserah Kementerian Keuangan, tapi kita ada usulan," terangnya di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2017).
Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai berapa besaran tarif bea keluar tersebut, Jonan mengatakan masih didiskusikan dengan Kementerian Keuangan.
Tetapi menurutnya, pihaknya sudah memberikan kisaran tarif bea keluar dari Kementerian ESDM maksimal 10 persen. Namun yang jelas, tarif bea keluar ini akan ditentukan oleh Kementerian Keuangan.
"Sebelumnya kan tarifnya 5 persen. Kita usul maksimalnya 10 persen. Nah, nanti tarifnya itu berapa, sesuai dengan perhitungan Kementerian Keuangan. Kami sampai sekarang masih terus mendiskusikan hal ini," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair Tahun 2026? Ini Faktanya
-
Purbaya dan Tito Surati Pemda, Minta Kurangi Seminar hingga Perjalanan Dinas demi Efisiensi
-
Tren Mudik Hijau Melesat: Pengguna Mobil Listrik Naik Dua Kali Lipat, PLN Siagakan 4.516 SPKLU
-
UMK Tangerang Tertinggi, Ini Daftar Upah Kota dan Kabupaten di Banten 2026
-
Mengapa SK PPPK Paruh Waktu Belum Muncul di MyASN? Ini Solusinya
-
Purbaya Minta 'BUMN Kemenkeu' Turun Tangan Dorong Pertumbuhan Ekonomi
-
BNPB: Rumah Korban Bencana Aceh dan Sumatera Dilengkapi Sertifikat Tanah Resmi
-
PHR Kantongi Sertipikat Tanah 542 Hektare, Amankan Aset Negara demi Ketahanan Energi Nasional
-
Pemerintah Tetapkan SOP Ketat Cegah Masuknya Zat Radioaktif di Tanjung Priok