Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2017 sebagai revisi untuk PP Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dengan adanya aturan tersebut, perusahaan tambang di dalam negeri masih boleh melakukan ekspor konsentrat. Menteri ESDM Ignasius Jonan menjelaskan, meski pemerintah mengizinkan perusahaan tambang untuk melakukan ekspor konsentrat, para pengusaha tambang ini nanti tetap akan dikenakan tarif bea keluar.
"Jadi tetap kena bea keluar. Itu terserah Kementerian Keuangan, tapi kita ada usulan," terangnya di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2017).
Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai berapa besaran tarif bea keluar tersebut, Jonan mengatakan masih didiskusikan dengan Kementerian Keuangan.
Tetapi menurutnya, pihaknya sudah memberikan kisaran tarif bea keluar dari Kementerian ESDM maksimal 10 persen. Namun yang jelas, tarif bea keluar ini akan ditentukan oleh Kementerian Keuangan.
"Sebelumnya kan tarifnya 5 persen. Kita usul maksimalnya 10 persen. Nah, nanti tarifnya itu berapa, sesuai dengan perhitungan Kementerian Keuangan. Kami sampai sekarang masih terus mendiskusikan hal ini," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
MEDC Kini Bagian dari OGMP 2.0, Apa Pengaruhnya
-
Industri Pelayaran Ikut Kontribusi ke Ekonomi RI, Serap Jutaan Tenaga Kerja
-
Emiten CGAS Torehkan Laba Bersih Rp 9,89 Miliar Hingga Kuartal III-2025
-
Grab Akan Akuisisi GoTo, Danantara Bakal Dilibatkan
-
ESDM Kini Telusuri Adanya Potensi Pelanggaran Hukum pada Longsornya Tambang Freeport
-
Industri Biomassa Gorontalo Diterpa Isu Deforestasi, APREBI Beri Penjelasan
-
BEI Umumkan IHSG Sentuh All Time High Pekan Ini
-
Apakah Indonesia Pernah Redenominasi Rupiah? Purbaya Mau Ubah Rp1.000 Jadi Rp1
-
SVLK Jadi Benteng Hukum Lawan Tuduhan Deforestasi Biomassa di Gorontalo
-
Terminal IC Bandara Soekarno-Hatta Kembali Beroperasi 12 November, Khusus Penerbangan Citilink