Suara.com - Jumlah penduduk beragama Islam yang mayoritas tentu membuat pengelola lembaga investasi dan bank untuk menyediakan produk-produk yang islami atau lebih sering dikenal dengan syariah untuk nasabah yang ingin menerapkan nilai-nilai islami dalam seluruh aspek kehidupan mereka.
Saat ini seiring dengan perkembangan perekonomian di tanah air, perbankan syariah pun turut mengalami revolusi. Produk produk investasi syariah pun dapat kita temui di bank yang tersebar di Indonesia.
Di antaranya adalah deposito, yang merupakan salah satu jenis investasi yang sering dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mengembangkan dana milik sendiri. Simpanan deposito dapat juga diartikan sebagai simpanan yang tak dapat disetorkan atau diambil sesuka hati sebagaimana tabungan biasa.
Produk ini sangat sesuai bagi anda yang selama ini kesulitan dalam menabung karena jika simpanan tersebut diambil sebelum jangka waktu yang disepakati maka Anda dikenakan denda dengan jumlah yang sudah ditentukan.
Perbedaan bank syariah dengan bank konvensional
Lanjut ke deposito syariah, sesungguhnya produk perbankan ini juga tak begitu jauh perbedaannya dibandingkan dengan deposito konvensional sebagaimana yang selama ini kita kenal. Hal ini berkaitan dengan hubungan antara pihak bank dan nasabah, serta sistem pelaksanaannya. Dalam jenis investasi syariah tentu sistem yang diterapkan adalah prinsip-prinsip yang sesuai nilai islami. Berikut ini adalah penjelasan dan perbedaan deposito syariah dan konvensional.
1. Hubungan nasabah dengan bank
Salah satu perbedaan yang paling mencolok, tidak seperti dengan bank konvensional biasanya, hubungan antara pihak bank dengan nasabah hanyalah sebatas hubungan antara kreditur dan debitur. Sementara untuk perbedaan dengan bank syariah adalah, hubungan antara pihak bank dengan nasabah sebagai pengelola dana dan penyandang dana atau shabibul mal dan mudharib.
2. Jumlah besarnya bunga
Dalam bank konvensional penghitungan bunga adalah tetap atau berdasarkan pada rumus yang telah ditetapkan yang disesuaikan dengan besarnya deposito nasabah. Berbeda dengan deposito syariah di mana sejak awal perjanjian telah ditentukan aturan bagi hasil antara pihak bank syariah dengan pemilik nasabah. Oleh karena itu, jumlah bagi hasil yang diperoleh pemilik dana akan berfluktuasi sesuai dengan tingkat profit yang didapatkan oleh bank yang bersangkutan.
3. Pengertian Investasi
Pada bank syariah, deposito tak diartikan sebagai pinjaman bank atau piutang nasabah tetapi merupakan sebuah investasi yang ditanamkan nasabah kepada bank syariah tersebut. Dengan demikian dalam sistem perhitungannya, deposito tidaklah dicatat sebagai pinjaman melainkan investasi. Investasi tersebut dikatakan sebagai investasi tak terikat atau Mudharabah Muthlaqah.
4. Pengelolaan dana
Sejalan dengan prinsip syariah, seperti yang telah disebutkan sebelumnya, deposito syariah diartikan sebagai investasi yang memiliki hasil lebih besar bila dibandingkan dengan bunga pada bank konvensional. Artinya sistem bagi hasil yang diperoleh nasabah sama dengan besarnya keuntungan yang diperoleh oleh bank syariah tersebut. Dalam menjalankan perannya sebagai mudharib atau pengelola dana pihak bank akan melakukan bermacam-macam usaha untuk memutar dana yang didapatkan dari nasabah.
Cara tersebut dapat juga dipastikan tak bertentangan dengan prinsip-prinsip islami yang menjadi prinsip utama jenis investasi ini. Secara singkat dapat dijelaskan bahwa yang diartikan dengan bagi hasil adalah saat nasabah menempatkan dana pada bank syariah dengan melakukan kesepakatan dengan bank syariah dengan presentasi nasabah dan pengelola, misalnya 75:25, dengan demikian nasabah akan memperoleh keuntungan sebesar 75% sementara bagi pihak pengelola atau bank adalah 25%.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok