Kawasan Grasberg Mine milik PT. Freeport Indonesia (PTFI ) di Tembagapura, Mimika, Timika, Papua, Minggu (15/2). (Antara)
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral secara resmi telah menerbitkan Peratutan Nomor 1 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Melalui beleid baru tersebut, pemerintah memastikan kewajiban baru bagi perusahaan tambang asing berupa divestasi saham sebesar 51 persen kepada penanam modal dalam negeri. Kebijakan tersebut diberlakukan untuk semua jenis Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan sifat penambangan tertutup, terbuka, dan bawah tanah.
Mengacu aturan baru ini, timbul pertanyaan apakah kewajiban divestasi 51 persen sahamnya tersebut juga berlaku untuk PT Freeport Indonesia. Maklum pertambangan Freeport di Timika, Papua, telah beroperasi puluhan tahun di Indonesia sejak awal masa Orde Baru.
Namun ketika ditanyakan perihal ini, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar justru berkelit.
"Kalau itu nanti saya jelaskan. Ada sesinya nanti menjelaskan soal itu (Freeport)," katanya di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (18/1/2017).
Sebelum aturan baru ini terbit, proses divestasi saham Freeport kepada pemerintah Indonesia juga masih alot. Pemerintah hingga saat ini belum memperoleh kepastian mengenai harga divestasi saham PT Freeport Indonesia sebesar 10,64 persen. Hingga kini, pemerintah memang masih melakukan pembahasan lebih lanjut mengenai divestasi saham Freeport. Berbagai kemungkinan pun masih dipertimbangkan secara hati-hati oleh pemerintah.
Komentar
Berita Terkait
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM
-
Kementerian ESDM Larang SPBU Swasta Stop Impor Solar di 2026
-
Krisis BBM SPBU Swasta, Akankah Terulang Tahun Depan?
-
Bencana Sumatera Jadi Pertimbangan ESDM Terapkan Mandatori B50 di 2026
-
Purbaya Mau Ubah Skema Distribusi Subsidi, Ini kata ESDM
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pilihan Baru BBM Ramah Lingkungan, UltraDex Setara Standar Euro 5
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM
-
Kementerian ESDM Larang SPBU Swasta Stop Impor Solar di 2026
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun
-
Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih
-
Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK
-
Sepekan, Aliran Modal Asing ke Indonesia Masuk Tembus Rp240 Miliar