Kawasan Grasberg Mine milik PT. Freeport Indonesia (PTFI ) di Tembagapura, Mimika, Timika, Papua, Minggu (15/2). (Antara)
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral secara resmi telah menerbitkan Peratutan Nomor 1 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Melalui beleid baru tersebut, pemerintah memastikan kewajiban baru bagi perusahaan tambang asing berupa divestasi saham sebesar 51 persen kepada penanam modal dalam negeri. Kebijakan tersebut diberlakukan untuk semua jenis Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan sifat penambangan tertutup, terbuka, dan bawah tanah.
Mengacu aturan baru ini, timbul pertanyaan apakah kewajiban divestasi 51 persen sahamnya tersebut juga berlaku untuk PT Freeport Indonesia. Maklum pertambangan Freeport di Timika, Papua, telah beroperasi puluhan tahun di Indonesia sejak awal masa Orde Baru.
Namun ketika ditanyakan perihal ini, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar justru berkelit.
"Kalau itu nanti saya jelaskan. Ada sesinya nanti menjelaskan soal itu (Freeport)," katanya di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (18/1/2017).
Sebelum aturan baru ini terbit, proses divestasi saham Freeport kepada pemerintah Indonesia juga masih alot. Pemerintah hingga saat ini belum memperoleh kepastian mengenai harga divestasi saham PT Freeport Indonesia sebesar 10,64 persen. Hingga kini, pemerintah memang masih melakukan pembahasan lebih lanjut mengenai divestasi saham Freeport. Berbagai kemungkinan pun masih dipertimbangkan secara hati-hati oleh pemerintah.
Komentar
Berita Terkait
-
Tarif Listrik Non-Subsidi dan Bersubsidi Dipastikan Tak Naik Sepanjang November 2025
-
Tak Mau Ceplas-ceplos Lagi! Menkeu Purbaya: Nanti Saya Dimarahin!
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Setahun Berjalan, Hilirisasi Kementerian ESDM Dorong Terciptanya 276 Ribu Lapangan Kerja Baru
-
Bahlil Siap Bersih-Bersih Pejabat Kementerian ESDM yang Main Mata
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
Terkini
-
Kenapa Proyek Jalan Trans Halmahera Disebut Hanya Untungkan Korporasi Tambang?
-
Bertemu Wapres Gibran, Komite Otsus Papua Minta Tambahan Anggaran Hingga Dana BLT Langsung ke Rakyat
-
Sambut Bryan Adams Live in Jakarta 2026, BRI Sediakan Tiket Eksklusif Lewat BRImo
-
Kuartal Panas Crypto 2025: Lonjakan Volume, Arus Institusional dan Minat Baru Investor
-
Proyek Waste to Energy Jangan Hanya Akal-akalan dan Timbulkan Masalah Baru
-
Geger Fraud Rp30 Miliar di Maybank Hingga Nasabah Meninggal Dunia, OJK: Kejadian Serius!
-
Laba PT Timah Anjlok 33 Persen di Kuartal III 2025
-
Kala Purbaya Ingin Rakyat Kaya
-
Didesak Pensiun, Ini Daftar 20 PLTU Paling Berbahaya di Indonesia
-
IHSG Berakhir Merosot Dipicu Aksi Jual Bersih Asing