Tertangkapnya Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi baru-baru ini karena diduga menerima suap dinilai menjadi gerbang baru untuk menelisik lebih dalam mengenai adanya kepentingan mafia dalam undang-undang peternakan di Indonesia.
"Tidak kunjung keluarnya uji materi Undang-undang nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK, mengindikasikan adanya penyusupan kepentingan mafia impor daging dalam tubuh lembaga yudikatif itu," kata Ketua Forum Peternak Indonesia yang juga Ketua Pusat Pelatihan Pertanian Pedesaan Swadaya (P4S) Taruna Bhumi, dalam keterangan tertulis, Senin (30/1/2017)
Para peternak menggugat undang-undang itu karena memang sangat membahayakan bagi mereka serta bagi masyarakat yang nantinya mengonsumsi daging impor tersebut.
Undang undang itu mengatur bahwa impor daging bisa dilakukan dari negara "Zone Based", di mana impor bisa dilakukan dari negara yang sebenarnya masuk dalam zona merah (berbahaya) perihal terbebasnya hewan ternak dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), seperti impor kerbau dari India.
Dibukanya ruang impor dari zona merah itu membuat harga beli ternak sangat murah. Para importir ternak itu menjual ternak di Indonesia dan mendapatkan keuntungan yang sangat besar.
Ini berbeda dengan aturan sebelumnya, yakni "Country Based" yang hanya membuka impor dari negara-negara yang sudah terbebas dari PMK seperti Australia dan Selandia Baru.
"Jika menggunakan aturan lama, maka harga belinya lebih tinggi, sehingga keuntungan importir lebih kecil dibandingkan dengan membeli hewan dari zona merah," ujar Taruna Bhumi, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI).
Dalam posisi ini MK memiliki posisi tawar untuk memperlambat gugatan peternak agar tidak segera dilakukannya Uji Materi atau "Judicial Review" yang sebenarnya telah dimasukkan ke MK pada 16 Oktober 2015.
Baca Juga: DPR: Optimalkan Petani dan Peternak, Impor Daging Bisa Dihentikan
Mafia impor itu kemudian mendatangi hakim di MK dan mempengaruhi pejabat di sana agar gugatan peternak tersebut bisa dijegal. Jadi, sebenarnya Undang-undang nomor 41 tahun 2014 adalah sebuah konspirasi yang menyediakan perlindungan kepada mafia impor pangan.
Pemerintah pun seakan tidak peduli pada kesehatan masyarakat yang nantinya akan mengonsumsi daging impor yang belum terbebas dari PMK, seperti penyakit Antraks. Di sisi lain, tata niaga daging nasional juga akan terganggu akibat dibukanya kran impor dengan harga yang super murah.
Sejatinya ini merupakan kejahatan kemanusiaaan yang luar biasa, karena impor "Zone Based" itu bukan hanya akan membahayakan kesehatan peternak lokal, melainkan juga membahayakan kesehatan konsumen daging ternak impor itu.
"Oleh karena itu pemerintah diharapkan tidak lagi melakukan impor daging berdasarkan "Zone Based" serta berharap agar kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) pada ranah kebijakan terkait impor ternak itu bisa diusut hingga tuntas," pungkas Taruna.(Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
IES 2026 Menjadi Ruang Dialog Ekonomi, Energi, dan Daya Saing Indonesia
-
Kemenperin Akui Baja China Jadi Masalah di Indonesia
-
Permintaan Obligasi Indonesia Turun ke Titik Terendah dalam Setahun Terakhir
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Pertamina Gagalkan Pencurian 10 Ton Minyak Mentah di Prabumulih
-
Arief Muhammad Rambah Bisnis Baru, Portofolio Usaha Makin Besar
-
Pandu Sjahrir Beberkan Mekanisme Danantara Investasi di Pasar Saham
-
Danantara Tak Mau Ikut Campur Soal Saham Gorengan yang Diusut Bareskrim
-
Tak Lagi Andalkan Listrik, Bisnis Beyond kWh Didorong Jadi Sumber Pertumbuhan
-
Setelah Perbaiki KRAS, Danantara Bangun Pabrik Baja Baru