Tertangkapnya Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi baru-baru ini karena diduga menerima suap dinilai menjadi gerbang baru untuk menelisik lebih dalam mengenai adanya kepentingan mafia dalam undang-undang peternakan di Indonesia.
"Tidak kunjung keluarnya uji materi Undang-undang nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK, mengindikasikan adanya penyusupan kepentingan mafia impor daging dalam tubuh lembaga yudikatif itu," kata Ketua Forum Peternak Indonesia yang juga Ketua Pusat Pelatihan Pertanian Pedesaan Swadaya (P4S) Taruna Bhumi, dalam keterangan tertulis, Senin (30/1/2017)
Para peternak menggugat undang-undang itu karena memang sangat membahayakan bagi mereka serta bagi masyarakat yang nantinya mengonsumsi daging impor tersebut.
Undang undang itu mengatur bahwa impor daging bisa dilakukan dari negara "Zone Based", di mana impor bisa dilakukan dari negara yang sebenarnya masuk dalam zona merah (berbahaya) perihal terbebasnya hewan ternak dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), seperti impor kerbau dari India.
Dibukanya ruang impor dari zona merah itu membuat harga beli ternak sangat murah. Para importir ternak itu menjual ternak di Indonesia dan mendapatkan keuntungan yang sangat besar.
Ini berbeda dengan aturan sebelumnya, yakni "Country Based" yang hanya membuka impor dari negara-negara yang sudah terbebas dari PMK seperti Australia dan Selandia Baru.
"Jika menggunakan aturan lama, maka harga belinya lebih tinggi, sehingga keuntungan importir lebih kecil dibandingkan dengan membeli hewan dari zona merah," ujar Taruna Bhumi, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI).
Dalam posisi ini MK memiliki posisi tawar untuk memperlambat gugatan peternak agar tidak segera dilakukannya Uji Materi atau "Judicial Review" yang sebenarnya telah dimasukkan ke MK pada 16 Oktober 2015.
Baca Juga: DPR: Optimalkan Petani dan Peternak, Impor Daging Bisa Dihentikan
Mafia impor itu kemudian mendatangi hakim di MK dan mempengaruhi pejabat di sana agar gugatan peternak tersebut bisa dijegal. Jadi, sebenarnya Undang-undang nomor 41 tahun 2014 adalah sebuah konspirasi yang menyediakan perlindungan kepada mafia impor pangan.
Pemerintah pun seakan tidak peduli pada kesehatan masyarakat yang nantinya akan mengonsumsi daging impor yang belum terbebas dari PMK, seperti penyakit Antraks. Di sisi lain, tata niaga daging nasional juga akan terganggu akibat dibukanya kran impor dengan harga yang super murah.
Sejatinya ini merupakan kejahatan kemanusiaaan yang luar biasa, karena impor "Zone Based" itu bukan hanya akan membahayakan kesehatan peternak lokal, melainkan juga membahayakan kesehatan konsumen daging ternak impor itu.
"Oleh karena itu pemerintah diharapkan tidak lagi melakukan impor daging berdasarkan "Zone Based" serta berharap agar kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) pada ranah kebijakan terkait impor ternak itu bisa diusut hingga tuntas," pungkas Taruna.(Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
-
DPR 'Sentil' Menkeu Purbaya, Sebut Kebijakan Rp200 Triliun Cuma Jadi Beban Bank & Rugikan Rakyat!
-
Ivan Gunawan Blak-blakan: Dijauhi Teman Pesta Usai Hijrah dan Risih Dipanggil 'Haji'
-
5 Prompt AI Viral: Ubah Fotomu Jadi Anime, Bareng Idol K-Pop, Sampai Action Figure
-
Media Belanda Julid ke Eliano Reijnders yang Gabung Persib: Penghangat Bangku Cadangan, Gagal
Terkini
-
Digeser Jadi Menpora, Daftar Gebrakan Erick Thohir Saat Jabat Menteri BUMN
-
Ribuan Triliun Kredit Nganggur di Bank, OJK Bilang Bagus
-
Didik Kritik Penempatan Dana Rp200 T di Bank Himbara, Menkeu Purbaya: Dia Harus Belajar Lagi Ya!
-
Bahllil Beberkan Alasan Pemerintah Tunjuk Pertamina Jadi Importir Tunggal BBM
-
Analis: Harga Emas Menuju USD4.000, Trader Perlu Cermati Peluang
-
OJK Catat Likuiditas Bank 'Banjir' Usai Guyuran Dana Rp200 Triliun dari Menkeu
-
DPR 'Sentil' Menkeu Purbaya, Sebut Kebijakan Rp200 Triliun Cuma Jadi Beban Bank & Rugikan Rakyat!
-
Harga Emas Antam Pecah Rekor Lagi Tembus Lebih dari Rp2,1 Juta, Ini Penyebabnya
-
Stok Bensin di SPBU Shell dan BP Banyak Kosong, Menteri Bahlil Sarankan Swasta Beli ke Pertamina
-
Jadi Sekjen Kementerian ESDM, Bahlil Beri Tugas Ahmad Erani Yustika Percepat Hilirasi Energi