Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk percepatan layanan perizinan kepada investor serta fasilitasi proyek-proyek investasi menjadi kunci untuk meningkatkan daya saing investasi. Adanya sinergi itulah yang ingin dicapai melalui penyelenggaraan kegiatan Peluncuran Perluasan Implementasi Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi (KLIK) Tahap II pada tanggal 3 Februari 2017 bagi beberapa kawasan industri tertentu yang berada di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Trikasih Lembong menyampaikan bahwa kunjungan kerjanya di Batam, Provinsi Kepulauan Riau untuk meluncurkan Perluasan Implementasi Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi (KLIK).
“Teridentifikasi sebanyak 4 (empat) kawasan industri di wilayah Kota Batam dengan total luas lahan tersedia 326,4 Hektar dan 1 (satu) kawasan industri di Kabupaten Bintan dengan luas lahan tersedia 229,6 Hektar yang menerima fasilitas KLIK dalam kegiatan peluncuran ini,” ujarnya dalam peluncuran Perluasan Implementasi Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi (KLIK) di Kawasan Industri Batamindo, Batam, Jum’at (3/2/2017).
Kawasan industry tersebut terdiri dari:
a) Kota Batam (4 KI, total luas lahan tersedia 326,4 Ha)
• Kawasan Industri Batamindo Industrial Park (61,4 Ha)
• Kawasan Industri Bintang Industrial Park II (20 Ha)
• Kawasan Industri Kabil Integrated Industrial Park (142,5 Ha)
• Kawasan Industri West Point Maritime Industrial Park (102,5 Ha)
b) Kabupaten Bintan (1 KI, luas lahan 229,6 Ha), yakni Kawasan Industri Bintan Inti Industrial Estate Lobam.
Thomas menyampaikan bahwa fasilitas KLIK ini dapat dinikmati oleh semua investor karena tidak mensyaratkan batasan minimal nilai investasi atau jumlah tenaga kerja, sepanjang berlokasi di Kawasan Industri tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah. “Dengan fasilitas kemudahan investasi langsung konstruksi investor dapat langsung membangun proyek mereka setelah memperoleh Izin Investasi/Izin Prinsip Penanaman Modal, baik dari PTSP Pusat di BKPM maupun di PTSP Daerah,” ungkapnya.
Lebih lanjut mantan Menteri Perdagangan tersebut menyebutkan bahwa secara paralel, perusahaan dapat mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Lingkungan (UKL/UPL dan AMDAL), serta izin pelaksanaan lainnya. Izin pelaksanaan tersebut wajib diselesaikan sebelum perusahaan melakukan produksi secara komersial.
Peluncuran implementasi KLIK didukung oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, Pemerintah Kota Batam, Pemerintah Kabupaten Bintan, Badan Pengusahaan Batam, Badan Pengusahaan Bintan, serta DPRD Provinsi Kepulauan Riau, DPRD Kota Batam, dan DPRD Kabupaten Bintan. Dengan peluncuran KLIK ini diharapkan realisasi investasi khususnya di Batam dan Bintan, Kepulauan Riau semakin meningkat dan dapat memacu kegiatan ekspor-impor.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri
-
Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan di Puncak Penas XVII 2026
-
Delapan Dekade Bertransformasi, BNI Memperluas Dampak Lewat Inovasi dan Digitalisasi
-
Pasar Aplikasi Rp 2.700 Triliun Diburu TikTok
-
DPR Apresiasi Dian Siswarini karena Dividen PT Telkom Jadi yang Tertinggi
-
Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!
-
Siap-siap IPO, BEI Anggap RANS Entertainment Lolos dari Free Float
-
PLTU Pelabuhan Ratu Terus Gunakan Co-firing Biomassa dari Sorgum
-
Influencer Tak Bisa Lagi Asal Kasih Saran Saham dan Kripto, Begini Ketentuannya
-
Dian Siswarini Dipuji DPR, Telkom Kantongi Pendapatan Rp146,7 Triliun