Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk percepatan layanan perizinan kepada investor serta fasilitasi proyek-proyek investasi menjadi kunci untuk meningkatkan daya saing investasi. Adanya sinergi itulah yang ingin dicapai melalui penyelenggaraan kegiatan Peluncuran Perluasan Implementasi Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi (KLIK) Tahap II pada tanggal 3 Februari 2017 bagi beberapa kawasan industri tertentu yang berada di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Trikasih Lembong menyampaikan bahwa kunjungan kerjanya di Batam, Provinsi Kepulauan Riau untuk meluncurkan Perluasan Implementasi Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi (KLIK).
“Teridentifikasi sebanyak 4 (empat) kawasan industri di wilayah Kota Batam dengan total luas lahan tersedia 326,4 Hektar dan 1 (satu) kawasan industri di Kabupaten Bintan dengan luas lahan tersedia 229,6 Hektar yang menerima fasilitas KLIK dalam kegiatan peluncuran ini,” ujarnya dalam peluncuran Perluasan Implementasi Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi (KLIK) di Kawasan Industri Batamindo, Batam, Jum’at (3/2/2017).
Kawasan industry tersebut terdiri dari:
a) Kota Batam (4 KI, total luas lahan tersedia 326,4 Ha)
• Kawasan Industri Batamindo Industrial Park (61,4 Ha)
• Kawasan Industri Bintang Industrial Park II (20 Ha)
• Kawasan Industri Kabil Integrated Industrial Park (142,5 Ha)
• Kawasan Industri West Point Maritime Industrial Park (102,5 Ha)
b) Kabupaten Bintan (1 KI, luas lahan 229,6 Ha), yakni Kawasan Industri Bintan Inti Industrial Estate Lobam.
Thomas menyampaikan bahwa fasilitas KLIK ini dapat dinikmati oleh semua investor karena tidak mensyaratkan batasan minimal nilai investasi atau jumlah tenaga kerja, sepanjang berlokasi di Kawasan Industri tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah. “Dengan fasilitas kemudahan investasi langsung konstruksi investor dapat langsung membangun proyek mereka setelah memperoleh Izin Investasi/Izin Prinsip Penanaman Modal, baik dari PTSP Pusat di BKPM maupun di PTSP Daerah,” ungkapnya.
Lebih lanjut mantan Menteri Perdagangan tersebut menyebutkan bahwa secara paralel, perusahaan dapat mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Lingkungan (UKL/UPL dan AMDAL), serta izin pelaksanaan lainnya. Izin pelaksanaan tersebut wajib diselesaikan sebelum perusahaan melakukan produksi secara komersial.
Peluncuran implementasi KLIK didukung oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, Pemerintah Kota Batam, Pemerintah Kabupaten Bintan, Badan Pengusahaan Batam, Badan Pengusahaan Bintan, serta DPRD Provinsi Kepulauan Riau, DPRD Kota Batam, dan DPRD Kabupaten Bintan. Dengan peluncuran KLIK ini diharapkan realisasi investasi khususnya di Batam dan Bintan, Kepulauan Riau semakin meningkat dan dapat memacu kegiatan ekspor-impor.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair Tahun 2026? Ini Faktanya
-
Purbaya dan Tito Surati Pemda, Minta Kurangi Seminar hingga Perjalanan Dinas demi Efisiensi
-
Tren Mudik Hijau Melesat: Pengguna Mobil Listrik Naik Dua Kali Lipat, PLN Siagakan 4.516 SPKLU
-
UMK Tangerang Tertinggi, Ini Daftar Upah Kota dan Kabupaten di Banten 2026
-
Mengapa SK PPPK Paruh Waktu Belum Muncul di MyASN? Ini Solusinya
-
Purbaya Minta 'BUMN Kemenkeu' Turun Tangan Dorong Pertumbuhan Ekonomi
-
BNPB: Rumah Korban Bencana Aceh dan Sumatera Dilengkapi Sertifikat Tanah Resmi
-
PHR Kantongi Sertipikat Tanah 542 Hektare, Amankan Aset Negara demi Ketahanan Energi Nasional
-
Pemerintah Tetapkan SOP Ketat Cegah Masuknya Zat Radioaktif di Tanjung Priok