Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk percepatan layanan perizinan kepada investor serta fasilitasi proyek-proyek investasi menjadi kunci untuk meningkatkan daya saing investasi. Adanya sinergi itulah yang ingin dicapai melalui penyelenggaraan kegiatan Peluncuran Perluasan Implementasi Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi (KLIK) Tahap II pada tanggal 3 Februari 2017 bagi beberapa kawasan industri tertentu yang berada di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Trikasih Lembong menyampaikan bahwa kunjungan kerjanya di Batam, Provinsi Kepulauan Riau untuk meluncurkan Perluasan Implementasi Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi (KLIK).
“Teridentifikasi sebanyak 4 (empat) kawasan industri di wilayah Kota Batam dengan total luas lahan tersedia 326,4 Hektar dan 1 (satu) kawasan industri di Kabupaten Bintan dengan luas lahan tersedia 229,6 Hektar yang menerima fasilitas KLIK dalam kegiatan peluncuran ini,” ujarnya dalam peluncuran Perluasan Implementasi Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi (KLIK) di Kawasan Industri Batamindo, Batam, Jum’at (3/2/2017).
Kawasan industry tersebut terdiri dari:
a) Kota Batam (4 KI, total luas lahan tersedia 326,4 Ha)
• Kawasan Industri Batamindo Industrial Park (61,4 Ha)
• Kawasan Industri Bintang Industrial Park II (20 Ha)
• Kawasan Industri Kabil Integrated Industrial Park (142,5 Ha)
• Kawasan Industri West Point Maritime Industrial Park (102,5 Ha)
b) Kabupaten Bintan (1 KI, luas lahan 229,6 Ha), yakni Kawasan Industri Bintan Inti Industrial Estate Lobam.
Thomas menyampaikan bahwa fasilitas KLIK ini dapat dinikmati oleh semua investor karena tidak mensyaratkan batasan minimal nilai investasi atau jumlah tenaga kerja, sepanjang berlokasi di Kawasan Industri tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah. “Dengan fasilitas kemudahan investasi langsung konstruksi investor dapat langsung membangun proyek mereka setelah memperoleh Izin Investasi/Izin Prinsip Penanaman Modal, baik dari PTSP Pusat di BKPM maupun di PTSP Daerah,” ungkapnya.
Lebih lanjut mantan Menteri Perdagangan tersebut menyebutkan bahwa secara paralel, perusahaan dapat mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Lingkungan (UKL/UPL dan AMDAL), serta izin pelaksanaan lainnya. Izin pelaksanaan tersebut wajib diselesaikan sebelum perusahaan melakukan produksi secara komersial.
Peluncuran implementasi KLIK didukung oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, Pemerintah Kota Batam, Pemerintah Kabupaten Bintan, Badan Pengusahaan Batam, Badan Pengusahaan Bintan, serta DPRD Provinsi Kepulauan Riau, DPRD Kota Batam, dan DPRD Kabupaten Bintan. Dengan peluncuran KLIK ini diharapkan realisasi investasi khususnya di Batam dan Bintan, Kepulauan Riau semakin meningkat dan dapat memacu kegiatan ekspor-impor.
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Purbaya Serang Balik Ekonom Ferry Latuhihin: Dia Tak Pernah Pegang Data Ekonomi
-
PT BSA Logistic Indonesia Segera IPO, yang Pertama di 2026
-
Purbaya Pastikan Indonesia Aman dari Status Darurat Energi, Beda dari Filipina
-
Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026
-
Jasamarga: Volume Kendaraan Masuk Jakarta Naik 41,8 Persen
-
Disetujui Prabowo, Purbaya Sebut Bea Keluar Batu Bara Bisa Berlaku 1 April 2026
-
Menkeu Purbaya: Kebijakan Wajib WFH Segera Diumumkan
-
Diskon Tarif 30% Mulai Berlaku Besok untuk 9 Ruas Tol, Ini Daftarnya
-
RI Jepang Kerja Sama Energi, Pengamat: Indonesia Tak Lagi Sekadar Pemasok
-
Purbaya Kesal Diserang Ekonom Terus Menerus: Mereka Gembar-gembor Ketakutan