Pemerintah dalam hal ini Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) meluncurkan inovasi layanan investasi tiga jam untuk sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Menanggapi hal tersebut, Menteri ESDM Ignasius Jonan menyambut baik program tersebut.
Pasalnya, inovasi layanan tersebut dapat mendukung pencapaian target investasi sektor ESDM pada tahun 2017 diperkirakan sekitar 43 persen Miliar dolar AS atau Rp 568 triliun.
"Dengan program ini, kami harap target investasi tahun 2017 dapat tercapai," kata Jonan di gedung BKPM, Jakarta Selatan, Senin (30/1/2017).
Ia menjelaskan, dalam program layanan investasi 3 jam ini, investasi di bidang pembangunan smelter belum masuk. Pasalnya, untuk pembangunan smelter harus dilakukan penelitian yang lebih mendalam. Sehingga terkait pembangunan smelter dikembalikan ke Kementerian ESDM.
"Jadi kalau smleter dikembalikan ke ESDM nggak ke BKPM karena harus ada penelitiannya dulu, " katanya.
Jumlah perizinan yang dilayani adalah Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Sementara, Izin Usaha Sementara Penyimpanan Minyak Bumi/BBM/LPG, Izin Usaha Sementara Penyimpanan Hasil Olahan/CNG, Izin Usaha Sementara Penyimpanan LNG, Izin Usaha Sementara Pengolahan Minyak Bumi, Izin Usaha Sementara Pengolahan Hasil Olahan, Izin Usaha Sementara Pengolahan Gas Bumi, Izin Usaha Sementara Niaga Umum Minyak Bumi/BBM dan Izin Usaha Sementara Niaga Umum Hasil Olahan.
Terdapat 9 perizinan yang dapat diterbitkan melalui layanan ESDM3J. Di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Izin Usaha Penyediaan Listrik Sementara
Layanan Reguler: 20 Hari Kerja
2. Izin Usaha Sementara Penyimpanan Minyak Bumi/BBM/LPG
Layanan Reguler: 32 Hari Kerja
3. Izin Usaha Sementara Penyimpanan Hasil Olahan/CNG
Layanan Reguler: 32 Hari Kerja untuk hasil olahan dan 40 Hari Kerja untuk 4. Izin Usaha Sementara Penyimpanan LNG
Layanan Reguler: 32 Hari Kerja
5. Izin Usaha Sementara Pengolahan Minyak Bumi
Layanan Reguler: 32 Hari Kerja
6. Izin Usaha Sementara Pengolahan Hasil Olahan
Layanan Reguler: 32 Hari Kerja
7. Izin Usaha Sementara Pengolahan Gas Bumi
Layanan Reguler: 32 Hari Kerja
8. Izin Usaha Sementara Niaga Umum Minyak Bumi (BBM)
Layanan Reguler: 40 Hari Kerja
9. Izin Usaha Sementara Niaga Umum Hasil Olahan
Layanan Reguler: 40 Hari Kerja
Baca Juga: BKPM Luncurkan Layanan Investasi 3 Jam untuk Sektor ESDM
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Purbaya Serang Balik Ekonom Ferry Latuhihin: Dia Tak Pernah Pegang Data Ekonomi
-
PT BSA Logistic Indonesia Segera IPO, yang Pertama di 2026
-
Purbaya Pastikan Indonesia Aman dari Status Darurat Energi, Beda dari Filipina
-
Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026
-
Jasamarga: Volume Kendaraan Masuk Jakarta Naik 41,8 Persen
-
Disetujui Prabowo, Purbaya Sebut Bea Keluar Batu Bara Bisa Berlaku 1 April 2026
-
Menkeu Purbaya: Kebijakan Wajib WFH Segera Diumumkan
-
Diskon Tarif 30% Mulai Berlaku Besok untuk 9 Ruas Tol, Ini Daftarnya
-
RI Jepang Kerja Sama Energi, Pengamat: Indonesia Tak Lagi Sekadar Pemasok
-
Purbaya Kesal Diserang Ekonom Terus Menerus: Mereka Gembar-gembor Ketakutan