Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RUPSLB ) Pertamina, Jumat (3/2/2017) di Jakarta, Pemerintah selaku pemegang saham yang diwakili Kementerian BUMN adalah mencopot Direktur Utama Pertamina Dwi Sucipto dgn Wakil Direktur Utama Ahmad Bambang. RUPSLB juga telah mengangkat Plt Dirut Pertamina Yeni Handayani untuk masa 30 hari.
Selain itu, RUPSLB Pertamina juga telah memutuskan untuk menghilangkan jabatan Wadirut dalam struktur organisasi Pertamina. "Sehingga dengan dihapusnya jabatan Wadirut dari struktur organisasi , maka dapat dikatakan secara sah dan nyata menurut saya bahwa Meneg BUMN dengan Dewan Komisaris Pertamina secara tegas telah " mengakui salah membuat kebijakan perubahan struktur organisasi," kata Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Energy (CERI) Yusri Usman, dalam keterangan resmi, Sabtu (4/2/2017).
Nomenklatur Wadirut Pertamina diusulkan oleh Dewan Komisaris Pertamina pada tgl 8 Agustus 2016 kepada Menteri BUMN dan telah disetujui pada tgl 20 oktober 2016. Padahal atas kebijakan dewan komisaris Pertamina tersebut, Yusri mengaku telah mengkritik kebijakan pemerintah ini yang justru beresiko memunculkan matahari kembar. Pada akhirnya, kondisi ini mengganggu performa kerja Pertamina.
"Sehingga apa yang sudah diprediksi sejak tgl 10 Agustus 2016 ternyata dalam proses waktu menjadi kenyataan pada akhirnya , dan anehnya lagi usulan Dewan Komisaris Pertamina saat itu dibuat secara tidak lazim dan terkesan hanya dengan alasannya untuk meningkatkan kinerja perusahaan menghadapi tantangan kedepan dan rencana pembentukan holding migas , dan terlebih lucu usulan perubahan struktur tersebut tidak dibahas bersama dengan Dewan Direksi Pertamina ( BOD ) dan telah disetujui oleh Meneg BUMN pada tgl 20 Oktober 2016," tutur Yusri.
Menengenai alasan Menteri BUMN mecopot Dirut dan Wadirut Pertamina yang tidak akur dalam menjalankan roda perusahaan telah disimpulkan sebagai kegagalan mengelola Pertamina adalah keliru. Padahal persoalan kegagalan ini terjadi setelah perubahan struktur organisasi perusahaan dan perubahan anggaran dasar perseroan yang telah memberikan kewenangan berlebihan kepada Wadirut. "Itu adalah merupakan tanggungjawab renteng oleh Dewan komisaris Pertamina dengan Menteri BUMN Rini Soemarno," jelas Yusri.
Yusri menyarankan Presiden Joko widodo untuk menugaskan Penegak Hukum ( KPK ,Kejaksaan Agung dan Polri ), BPK dan Menteri Keuangan untuk melakukan audit forensik atas kebijakan ngawur tersebut. Menurutnya, kekeliruan itu telah nyata merugikan negara ( 5 kilang Pertamina total berhenti beroperasi tanpa direncankan terhitung tgl 2 Desember 2016 sd 15 Januari 2017 yang telah mengakibatkan Pertamina terpaksa mengimport solar dipasar spot dengar harga lebih mahal daripada pengadaan terencana di ISC.
Selain itu, Pertamina telah kehilangan margin kilang akibat stop beroperasi serta adanya potensi membayar klaim penundaan / " demurage loading" kapal pemasok minyak mentah di tangki kilang. Yusri juga berharap Presiden Jokowi meninjau juga posisi Rini Soemarno selaku Menteri BUMN dan jajaran komisaris Pertamina yang telah gagal dan salah membuat kebijakan dalam menata dan mengendalikan BOD Pertamina selama ini. "Khususnya terhadap saudari Rini Soemarno dan Tanri Abeng dan kawan-kawan," tutup Yusri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya
-
LPDB Koperasi Ajak Gerakan Credit Union Perkuat Koperasi Desa Merah Putih
-
Petani Khawatir Aturan TAR dan Nikotin Bikin Industri Kurangi Serapan Tembakau
-
Penggunaan AI untuk Promosi Jualan Online Diperketat, Begini Ketentuan Barunya
-
Kelakar Bahlil Jadi 'One Man Show' Urusi Pemadaman Listrik
-
Gegara Minyak Dunia IHSG Melesat Hampir ke Level 6.000, BBCA Naik Lagi
-
99 Persen Laba GGRM Jadi Dividen, Pemegang Saham Dapat Jatah jumbo!
-
Kementerian ESDM Masih Bahas RKAB Nikel 2026
-
Toko Online Tanpa NIB Bakal Diblokir? Simak Aturan Baru Kemendag 2026