Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan Kementerian PUPR melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 85/PUU-XI/2013 tentang pemberlakuan kembali UU No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan.
Dalam rangka penyusunan RUU Sumber Daya Air yang baru yang akan diajukan sebagai inisiatif DPR RI, Menteri Basuki telah menyampaikan masukan teknis kepada DPR RI.
"Poin-poin masukan tersebut pada dasarnya merupakan rambu-rambu yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RUU Sumber Daya Air yang baru. Terutama bagian yang menekankan kewajiban kehadiran negara dalam pengelolaan SDA untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," kata Basuki dalam keterangan resmi, Senin (6/2/2017).
Kementerian PUPR menggarisbawahi pentingnya substansi UU SDA yang baru yang lebih memperkuat kehadiran negara dalam pengelolaan SDA, sekaligus komprehensif, antisipatif, direktif, koordinatif dan partisipatif, yang mampu menjamin hak air bagi seluruh masyarakat Indonesia sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 ayat (2) dan ayat (3).
"Kementerian PUPR juga mendukung sepenuhnya inisiatif DPR untuk menyelesaikan RUU SDA yang dilakukan secara partisipatif, transparan, dan akuntabel," pungkas Basuki.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Amar Bank Tebar Dividen Rp110 Miliar
-
Makan Biaya Rp553 Miliar, Bandara International Minangkabau Dipercantik Nuansa Minang
-
UMKM RI Diajari Smart Factory oleh Korea Selatan, Produksi Siap Berbasis AI
-
Tak Cuma Pegadaian, Kini Masyarakat Punya Pilihan Baru untuk Gadai Barang
-
Gapembi Klarifikasi Sikap soal SE MBG, Soroti Tata Kelola Kebijakan
-
Sempat Tolak IMF dan World Bank, Purbaya Kini Cari Utang Rp 17,8 T ke China lewat Panda Bond
-
Pekerja PIPS Tolak Permenaker 7/2026, Khawatir Upah Mandek hingga Ancam Keandalan Listrik
-
Hadapi Industri yang Makin Kompleks, SIG Andalkan Kualitas SDM
-
Indonesia Gandeng Kuwait Perkuat Kerja Sama Sektor Energi
-
Kejar Pembiayaan Hijau, JAPFA Jadi Pelopor Integrasi LCA dalam Strategi Bisnis