Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi tetapkan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Musa Zainuddin dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana sebagai tersangka.
Keduanya disangkakan terlibat dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
"Tersangka MZ (Musa Zainuddin) selaku anggota Komisi V DPR diduga menerima hadiah atau janji dari Abdul Khoir selaku Dirut PT Windhu Tunggal Utama sebesar Rp7 miliar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/2/2017), seperti dikutip dari Antara.
Sementara, kata Febri, YWA (Yudi Widiana) diduga menerima hadiah atau janji dari So Kok Seng alias Aseng sebagai Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa sebesar Rp4 miliar.
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
KPK sudah pernah menggeledah ruang kerja Yudi di DPR pada 15 Januari 2016 dan rumah Yudi di Jakarta serta Cimahi pada 6 Desember 2016. Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menemukan Rp100 juta dan 5.000 dolar AS.
Sedangkan nama Musa Zainuddin disebutkan dalam dakwaan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary. Musa selaku ketua kelompok fraksi (Kapoksi) PKB di Komisi V DPR disebut menerima total Rp8 miliar dari dua pengusaha.
Musa yang memiliki program aspirasi senilai Rp250 miliar menyerahkan program pembangunan Jalan Piru-Waisala senilai Rp50,44 miliar kepada Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir, sedangkan pembangunan Jalan Taniwel-Saleman senilai Rp54,32 miliar akan dikerjakan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, Aseng.
Baca Juga: Penyadapan SBY, Pengacara Ahok Tantang Pihak Menuduh Unjuk Muka
Sebagai balasannya, Abdul Khoir dan Aseng memberikan commitment fee sebesar 8 persen dari nilai proyek, yaitu Rp3,52 miliar ditambah Rp4,48 miliar sehingga nilai totalnya Rp8 miliar.
Pembayaran fee dilakukan melalui tenaga ahli anggota Komisi V dari fraksi PAN yaitu Yasti Soepredjo Mokoagow bersama Jailani.
Penyerahan uang terjadi pada 28 Desember 2015. Jailani menyerahkan Rp3,8 miliar dan 328.377 dolar Singapura di kompleks perumahan DPR Kalibata kepada Musa Zainuddin melalui mantan staf administrasi Musa bernama Mutaqin.
Sedangkan Rp1 miliar dipergunakan Jailani dan Komisaris PT Papua Putra Mandiri Henock Setiawan alias Rino, masing-masing Rp500 juta.
Dalam perkara ini sudah ada delapan orang yang menjalani proses hukum, lima di antaranya sudah menjalani masa hukuman, yaitu mantan anggota Komisi V dari PDI-Perjuangan Damayanti Wisnu Putrani, dua rekannya Dessy Ariyati Edwin dan Julia Prasetyarini, pengusaha Abdul Khoir dan mantan anggota Komisi V dari Golkar Budi Supriyanto.
Sedangkan tiga orang masih menjalani proses hukum di KPK sebagai terdakwa dan tersangka, yaitu anggota Komisi V dari fraksi PAN Andi Taufan Tiro, Amran Hi Mustary, dan Aseng.
Berita Terkait
-
PUPR Klaim 10 Jalan Nasional Alami Kerusakan, Ini Penyebabnya
-
Hambalang Mangkrak Era SBY, Choel Ingin Kasus Ini Cepat Berlalu
-
Proyek Hambalang Mangkrak Zaman SBY, Choel Ditahan: Alhamdulillah
-
Target Pembangunan Infrastruktur Jalan Gagal
-
Pemerintah Permudah Investasi Swasta untuk Pembangunan Jalan Tol
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Ritual Persembahan Berujung Petaka, 9 Umat Tewas Terinjak-injak di Kuil India
-
Gelar Pangeran Andrew Dicabut Gegara Pelecehan Seksual, Keluarga Giuffre Beri Respon Sinis
-
Pengamat: Jaksa Hanya Melaksanakan Penetapan Hakim di Kasus Nenny Karawang
-
Gagal Dimakzulkan, Bupati Pati Sudewo Ajak Lawan Politik Bersatu: Tidak Boleh Euforia
-
Kolaborasi Riset Sawit dan UMKM, Perkuat Inovasi Perkebunan Indonesia
-
Kahiyang Ayu Ajak Anak PAUD Amalkan Ikrar Anak Indonesia Hebat 2025
-
Sri Susuhunan Pakubuwono XIII: Profil, Silsilah, dan Karier Politik
-
Drama Mundur Keponakan Prabowo: MKD Tolak, Pengamat Sebut Tak Relevan
-
Apa Konflik di Sudan? Ini 5 Fakta Kondisi Terkini di Sana
-
Jakarta Masuk Puncak Musim Hujan, BMKG Siapkan Modifikasi Cuaca