PT Bumigas Energi mengingatkan agar sidang terdakwa mantan Dirut PT Geo Dipa Energi Samsudin Warsa, berjalan tanpa intervensi pihak manapun. Kasus sengketa ini bermula dari kontrak pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi atau geothermal Dieng-Patuha yang merupakan program pemerintah dalam penyediaan listrik 35 ribu Megawatt.
"Kami mengingatkan semua pihak, agar sidang terdakwa Samsudin Warsa berjalan tanpa intervensi pihak manapun. Hal ini yang menjadi concern atau perhatian kita sebagai pelapor," ujar kuasa hukum Bumigas, Khresna Guntarto, dalam siaran persnya, di Jakarta, Selasa (7/2/2017).
Menurut dia, ada potensi persidangan tersebut diintervensi oleh beberapa pihak. Pasalnya, ada kejanggalan dan intervensi dalam persidangan tersebut karena dalam sidang sebelumnya pihak terdakwa 'membawa-bawa' nama Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Itu sebab, pihak Bumigas meminta Komisi Yudisial (KY) untuk terlibat aktif dalam mengawasi jalannya persidangan tersebut.
"KY harus mengawasi kasus ini karena sudah terang benderang dan sudah ada barang bukti di penegak hukum. Dan jangan sampai perkara ini diseret-seret ke persoalan politik," katanya.
Khresna menilai, ada potensi bahwa terdakwa Samsudin hendak mencari perlindungan kepada pemerintah. Sebab penegakan hukum harus terbebas dari intervensi. "Wapres itu kan berada di lembaga eksekutif dan seharusnya tidak bisa dicampurkan dengan permasalahan yudikatif," tambah Kreshna.
Ia menambahkan, Bumigas sangat menghormati apapun keputusan hakim dan berharap sidang berlangsung objektif, transparan, dan akuntabel. “Dalam Nawa Cita Presiden Joko Widodo, pemerintah bertekad untuk menegakkan supremasi hukum dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Jadi kami sangat optimis, persidangan mantan Bos Geo Dipa tersebut akan dilaksanakan secara professional,” tambah Khresna.
Sidang keempat dijadwalkan dilaksanakan kemarin Senin (6/2/2017) dengan agenda hakim membacakan putusan sela. Namun ditunda karena dua anggota majelis hakim diganti sehingga mereka perlu mempelajari lagi penolakan JPU terhadap eksepsi terdakwa.
Baca Juga: SEML Bangun Pembangkit Panas Bumi di Sumatera Barat
Sebelumnya, Bumigas menuding Geo Dipa tidak mempunyai hak konsesi pengusahaan pertambangan untuk menggarap PLTP di area tersebut. Bumigas yang sudah mengeluarkan uang untuk pembangunan persiapan proyek dengan dana pinjaman merasa ditipu. Bahkan, Geo Dipa juga telah merugikan Bumigas sebagai investor dalam proyek pengembangan pembangkit tenaga listrik di Dieng (Jawa Tengah) dan Patuha (Jawa Barat) yang dikenal dengan nama Proyek Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng Patuha.
PLTP Dieng Jawa Tengah berkapasitas sebesar 2x60 MegaWatt untuk proyek Dieng 2 dan Dieng 3. Dan kapasitas sebesar 3x60 MegaWatt di Patuha Jawa Barat yaitu proyek Patuha 1, Patuha 2, dan Patuha 3, sebagaimana dituangkan dalam Perjanjian Dieng and Patuha Geothermal Project Development Nomor KTR 001/GDE/II/2005 pada tanggal 1 Februari 2005.
Akhirnya, Bumigas memperkarakan sengketa itu ke Bareskrim dan Mahkamah Agung (MA). Di tingkat MA, Bumigas dinyatakan menang. Namun Geo Dipa jalan terus dengan melakukan tender ulang (retender).
4 Unsur Penipuan
Bumigas mencatat, terdapat 4 unsur yang mempertegas praktik penipuan atas proyek Dieng-Patuha yang dilakukan GDE.
Pertama, adanya perjanjian yang menyatakan Perjanjian Kontrak PT.GDE dengan PT.BGE sebagai syarat mutlak berdasarkan Undang-Undang No.27/2003 untuk pengembangan proyek PLTP. Faktanya, GDE sampai detik ini tidak memiliki WKP dan IUP sebagaimana diwajibkan dalam UU No.27/2003. Akibatnya, pihak investor atau Funder kami yang kedua CNT Hong Kong menilai proyek PLTP Dieng-Patuha tidak terjamin (unsecured/ Fraudness), sehingga mengundurkan diri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
Terkini
-
Jumlah Motor Sebrangi Bakauheni Meroket, Naik 85 Persen di H+2 Lebaran
-
Arus Balik Membludak, 128 Ribu Orang Menyeberang dari Sumatera ke Jawa di H+2 Lebaran 2026
-
Legislator: Negara Rogoh Kocek Rp 6,7 T Setiap Kenaikan Harga Minyak 1 Dolar AS
-
Dapat Rating Negatif dari Moodys dan Fitch Ratings,OJK Pastikan Industri Perbankan Tetap Solid
-
Aktivasi Coretax Meningkat, DJP Ingatkan Wajib Pajak Segera Laporkan SPT Tahunan
-
Harga Pangan Nasional 25 Maret 2026: Cabai hingga Daging Sapi Masih Mahal
-
Rupiah Konsisten Melemah usai Liburan Panjang ke Level Rp16.919 per Dolar AS
-
Setelah Libur Lebaran, Harga Emas Antam Mulai Naik Dibanderol Rp 2,85 Juta/Gram
-
Setelah Libur Panjang, IHSG Bergerak Dua Arah Rabu Pagi ke Level 7.100
-
Daftar Saham Lepas Gembok BEI, Bisa Diperdagangkan IHSG Hari Ini