PT Bumigas Energi mengingatkan agar sidang terdakwa mantan Dirut PT Geo Dipa Energi Samsudin Warsa, berjalan tanpa intervensi pihak manapun. Kasus sengketa ini bermula dari kontrak pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi atau geothermal Dieng-Patuha yang merupakan program pemerintah dalam penyediaan listrik 35 ribu Megawatt.
"Kami mengingatkan semua pihak, agar sidang terdakwa Samsudin Warsa berjalan tanpa intervensi pihak manapun. Hal ini yang menjadi concern atau perhatian kita sebagai pelapor," ujar kuasa hukum Bumigas, Khresna Guntarto, dalam siaran persnya, di Jakarta, Selasa (7/2/2017).
Menurut dia, ada potensi persidangan tersebut diintervensi oleh beberapa pihak. Pasalnya, ada kejanggalan dan intervensi dalam persidangan tersebut karena dalam sidang sebelumnya pihak terdakwa 'membawa-bawa' nama Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Itu sebab, pihak Bumigas meminta Komisi Yudisial (KY) untuk terlibat aktif dalam mengawasi jalannya persidangan tersebut.
"KY harus mengawasi kasus ini karena sudah terang benderang dan sudah ada barang bukti di penegak hukum. Dan jangan sampai perkara ini diseret-seret ke persoalan politik," katanya.
Khresna menilai, ada potensi bahwa terdakwa Samsudin hendak mencari perlindungan kepada pemerintah. Sebab penegakan hukum harus terbebas dari intervensi. "Wapres itu kan berada di lembaga eksekutif dan seharusnya tidak bisa dicampurkan dengan permasalahan yudikatif," tambah Kreshna.
Ia menambahkan, Bumigas sangat menghormati apapun keputusan hakim dan berharap sidang berlangsung objektif, transparan, dan akuntabel. “Dalam Nawa Cita Presiden Joko Widodo, pemerintah bertekad untuk menegakkan supremasi hukum dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Jadi kami sangat optimis, persidangan mantan Bos Geo Dipa tersebut akan dilaksanakan secara professional,” tambah Khresna.
Sidang keempat dijadwalkan dilaksanakan kemarin Senin (6/2/2017) dengan agenda hakim membacakan putusan sela. Namun ditunda karena dua anggota majelis hakim diganti sehingga mereka perlu mempelajari lagi penolakan JPU terhadap eksepsi terdakwa.
Baca Juga: SEML Bangun Pembangkit Panas Bumi di Sumatera Barat
Sebelumnya, Bumigas menuding Geo Dipa tidak mempunyai hak konsesi pengusahaan pertambangan untuk menggarap PLTP di area tersebut. Bumigas yang sudah mengeluarkan uang untuk pembangunan persiapan proyek dengan dana pinjaman merasa ditipu. Bahkan, Geo Dipa juga telah merugikan Bumigas sebagai investor dalam proyek pengembangan pembangkit tenaga listrik di Dieng (Jawa Tengah) dan Patuha (Jawa Barat) yang dikenal dengan nama Proyek Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng Patuha.
PLTP Dieng Jawa Tengah berkapasitas sebesar 2x60 MegaWatt untuk proyek Dieng 2 dan Dieng 3. Dan kapasitas sebesar 3x60 MegaWatt di Patuha Jawa Barat yaitu proyek Patuha 1, Patuha 2, dan Patuha 3, sebagaimana dituangkan dalam Perjanjian Dieng and Patuha Geothermal Project Development Nomor KTR 001/GDE/II/2005 pada tanggal 1 Februari 2005.
Akhirnya, Bumigas memperkarakan sengketa itu ke Bareskrim dan Mahkamah Agung (MA). Di tingkat MA, Bumigas dinyatakan menang. Namun Geo Dipa jalan terus dengan melakukan tender ulang (retender).
4 Unsur Penipuan
Bumigas mencatat, terdapat 4 unsur yang mempertegas praktik penipuan atas proyek Dieng-Patuha yang dilakukan GDE.
Pertama, adanya perjanjian yang menyatakan Perjanjian Kontrak PT.GDE dengan PT.BGE sebagai syarat mutlak berdasarkan Undang-Undang No.27/2003 untuk pengembangan proyek PLTP. Faktanya, GDE sampai detik ini tidak memiliki WKP dan IUP sebagaimana diwajibkan dalam UU No.27/2003. Akibatnya, pihak investor atau Funder kami yang kedua CNT Hong Kong menilai proyek PLTP Dieng-Patuha tidak terjamin (unsecured/ Fraudness), sehingga mengundurkan diri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
Terkini
-
Realisasi Investasi ESDM 17,2 M Dolar AS Didominasi Migas
-
SMRA Guyur Dana ke Dua Anak Usaha Senilai Rp 972,31 Miliar
-
Menkeu Purbaya Siapkan Teknologi AI Buat Pantau Praktik Curang Bea Cukai
-
Prabowo Sentil Kesejahteraan Ojol, Bos GoTo Bilang Begini
-
Kementerian ESDM Tata Ulang 45.000 Sumur Minyak Rakyat, Warga Kini Bisa Bekerja Tenang
-
Pasar Obligasi Masih Berpotensi Menguat, Ini 4 Faktor Pemicunya
-
Bahlil Sebut B40 Telah Buat Hemat Devisa Negara Rp 93,43 Triliun
-
Ekonom Beberkan Efek Domino Program Listrik Desa ke Ekonomi Daerah
-
BSI Salurkan Rp 52,18 Triliun untuk Pembiayaan Sektor UMKM
-
BRI Peduli Ubah Lahan Sempit Jadi Lumbung Pangan Lewat Program BRInita