Suara.com - Pemerintah saat ini sedang gencar untuk mensosialisasikan mengenai tax amnesty sebagai langkah untuk meningkatkan penerimaan pajak. Bagi sebagian dari Anda, mungkin membayar pajak merupakan hal yang cukup memberatkan, karena hampir semua dikenai pajak.
Mulai dari kendaraan, properti, rumah makan, gaji, hingga pendapatan lainnya. Meski demikian, sudah menjadi kewajiban sebagai warga negara untuk membayar pajak. Penerimaan negara akan digunakan untuk kegiatan belanja negara dan pengembangan infrastruktur, sehingga secara tidak langsung maka manfaatnya akan kembali lagi kepada masyarakat. Ada beberapa strategi yang dapat digunakan untuk menghemat beban pajak akhir tahun secara legal.
Berikut pembahasannya:
Upayakan mendapat penghasilan yang bebas pajak
Bila merujuk pada UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 3, dijelaskan mengenai penghasilan yang bukan objek pajak. Bisa saja penghasilan yang diperoleh dikelompokan dalam penghasilan bebas pajak. Ada beberapa cara agar bisa mendapat penghasilan yang tidak perlu membayar pajak lagi pada SPT PPh akhir tahun, misalnya dengan menanam dana pada deposito yang sudah dipotong oleh pajak final.
Menunda pembayaran pajak tanpa dikenakan sanksi administrasi oleh pajak
Hal ini mungkin pernah dilakukan oleh hampir semua orang secara tidak sadar. Menunda pembayaran pajak hingga batas akhir masa pembayaran merupakan fasilitas pinjaman kredit tanpa bunga dari pemerintah. Sebagaimana diketahui pembayaran pajak terdiri atas pembayaran masa dan pembayaran akhir tahun.
Setiap bulan setoran masa yang wajib dibayar sendiri merupakan angsuran PPh Pasal 25. Sedangkan sisa pajak kurang bayar paling disetor akhir Maret pada tahun berikutnya untuk wajib pajak pribadi dan akhir April tahun berikutnya untuk wajib pajak badan. Sesuai konsep nilai waktu dari uang, maka terdapat potensi penghematan dari penundaan pembayaran hingga batas akhir masa pembayaran.
Maksimalkan tax deduction
Semakin besar biaya usaha maka akan semakin kecil beban pajak terutang. Bagi wajib pajak yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas pajak maka jumlah biaya yang dapat mengurangi penghasilan neto bergantung pada jenis usaha dan pencatatan akuntansi. Apabila tidak menggunakan pembukuan, digunakan norma penghitungan. Sementara bila menggunakan pembukuan, maka dapat lebih tepat dalam membebankan biaya, sehingga penghasilan neto tidak sebesar norma penghitungan.
Usahakan untuk mendapatkan pengurangan lapisan tarif pajak PPh Pasal 17
Pengurangan lapisan tarif pajak tertinggi dapat dicapai melalui penggeseran penghasilan kena pajak menjadi penghasilan dengan tarif final. Sementara bagi WP badan, pengurangan tarif dapat dicapai bila melakukan pencatatan di bursa efek dengan jumlah saham beredar pada porsi tertentu dari seluruh jumlah saham perusahaan.
Manfaatkan pengecualian pajak untuk mengurangi beban pajak
Jika dicermati, ada banyak celah dari UU Pajak Penghasilan yang bisa dimanfaatkan wajib pajak untuk menghindari atau mengurangi beban pajak yang berlebih. Selain yang diatur dalam undang-undang, masih ada kebijakan lain dari pemerintah seperti penangguhan pembayaran pajak serta pemberian keringanan pembayaran pajak selama periode tertentu.
Orang pribadi yang mempunyai usaha bisa saja membuat strategi mengurangi beban pajak dengan cara membentuk usaha bersama menggunakan sistem pembagian penghasilan kepada anggota untuk mengurangi beban pajak. Penghasilan masing-masing anggota usaha bersama ini tidak dikenai pajak (termasuk bukan penghasilan yang dikenai pajak) seperti yang diatur dalam pasal 4 ayat 3 huruf i UU No. 36 Tahun 2008.
Baca juga artikel Cermati lainnya:
Cara Ampuh untuk Menghemat Uang Jajan Anak
Seberapa Pentingkah MEA Itu? Inilah Penjelasannya
Perlukan Menggunakan Asuransi Jiwa Seumur Hidup? Ini Jawabannya
| Published by Cermati.com |
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Profil PT Nitrasanata Dharma Tbk (JECX): Prospek IPO, Pemilik Saham dan Bisnis
-
Emiten Pengolah Limbah MHKI Bagikan Dividen Rp9,9 Miliar, Catat Jadwalnya
-
Aturan Outsourcing Bakal Dirombak Total, Ini Kata Said Iqbal dan Wamenaker
-
Investor Asing Bawa Kabur Dana Rp771 Miliar, BUMI hingga BUKA Jadi Sasaran
-
Benarkah Patriot Bond dan Merah Putih Bond Jadi Mesin Pencuci Uang Legal?
-
Harga Bitcoin Menguat Tembus Level US$ 64.000, Siap Menuju 100.000 Dolar AS?
-
Brantas Abipraya Pastikan Pembangunan Gene Bank Indonesia Berjalan Optimal untuk Kesehatan Nasional
-
3 Saham Paling 'Sibuk' pada Sesi I, IHSG Ambrol di Zona Merah
-
Gubernur BI: UMKM Jangan Langsung Diberi Modal
-
Tak Mau Disalahkan, Bahlil Serahkan Urusan Mati Lampu ke PLN