Suara.com - Kepastian mundurnya Chappy tersebut dipublikasikan PTFI melalui surat tertulis kepada media, Sabtu sore.
"Adalah kehormatan bagi saya untuk menjabat sebagai Presiden Direktur PT Freeport Indonesia dan saya menaruh hormat pada perusahaan dan anggota-anggota timnya yang berbakat," tutur Chappydalam surat tertulis tersebut.
Ia mengatakan, keputusan mengundurkan diri tersebut diambil demi kepentingan PTFI maupun keluarganya sendiri.
Selanjutnya, Chappy akan kembali ke posisi awalnya, yakni penasihat.
"Menjabat sebagai Presdir PTFI memerlukan komitmen waktu yang luar biasa. Saya telah memutuskan, demi kepentingan terbaik PTFI dan keluarga, saya mengundurkan diri dan melanjutkan dukungan kepada perusahaan sebagai penasihat," tuturnya lagi.
CEO sekaligus Presiden Freeport McMoRan Inc., Richard C Adkerson, meapresiasi keputusan Chappy untuk mundur dari jabatannya.
"Kami memahami bahwa ini adalah keputusan yang sulit dibuat Pak Chappy. Kami menyampaikan apresiasi atas jasa dan dukungan dia terhadap perusahaan. Kami berharap untuk terus dapat menerima nasihat-nasihat dan saran-sarannya," tutur Richard.
Sebelumnya diberitakan, Chappy sempat dituding melakukan perbuatan tak menyenangkan terhadap anggota Komisi VII DPR, Mukhtar Tompo seusai rapat dengar pendapat, Kamis (9/2) pekan lalu.
Peristiwa itu terjadi di ruang rapat Komisi VII DPR, Senayan. Usai rapat, Mukhtar mendatangi Chappy untuk berjabat tangan. Ternyata, Chappy diklaim Mukhtar enggan berjabat tangan dengan dirinya.
Baca Juga: KontraS Tolak Putusan PTUN
"Saat selesai rapat saya menghampiri beliau assalamualaikum, Pak Jenderal lalu tangan saya ditepis pas mau salaman. Dia juga menunjuk tangannya kepada saya dan bicara dengan keras," ujar Mukhtar.
Mukhtar kemudian mengulangi ucapan Chappy kala itu. "Kau jangan macam-macam, siapa yang tidak konsisten. Itu dengan suara yang keras. sambil langsung meninggalkan saya."
Peristiwa itu berbuntut panjang. Mukhtar resmi melaporkan Chappy Hakim ke Badan Reserse Kriminal Polri, Selasa (14/2/2017).
Laporan Mukhtar diterima Bareskrim dengan nomor LP/168//II/2017/ Bareskrim. Chappy dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghinaan terhadap penguasa atau badan umum dan atau pencemaran nama baik dan atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 KUHP dan Pasal 310 KUHP dan atau 315 KUHP selanjutnya 368 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Jangan Anggap Sepele Nyeri Pinggang Mendadak, Bisa Jadi Tanda Batu Saluran Kemih
-
Motul Perluas Jangkauan di Jawa Barat, Dorong Pertumbuhan Ekosistem Otomotif Nasional
-
Igor Tolic Beberkan Faktor X yang Bikin Persib Hajar Arema di Piala Presiden 2026
-
Naik Kereta untuk Liburan? Jangan Lupa Siapkan Antisipasi Jika Jadwal Berubah
-
Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Koalisi Sipil Desak Pengusutan Tuntas Tanpa Intervensi
-
MAXI Yamaha Day Jabar 2026 Pikat Komunitas dengan Budaya dan Alam Kuningan
-
Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap
-
Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta
-
Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda