Suara.com - Kepastian mundurnya Chappy tersebut dipublikasikan PTFI melalui surat tertulis kepada media, Sabtu sore.
"Adalah kehormatan bagi saya untuk menjabat sebagai Presiden Direktur PT Freeport Indonesia dan saya menaruh hormat pada perusahaan dan anggota-anggota timnya yang berbakat," tutur Chappydalam surat tertulis tersebut.
Ia mengatakan, keputusan mengundurkan diri tersebut diambil demi kepentingan PTFI maupun keluarganya sendiri.
Selanjutnya, Chappy akan kembali ke posisi awalnya, yakni penasihat.
"Menjabat sebagai Presdir PTFI memerlukan komitmen waktu yang luar biasa. Saya telah memutuskan, demi kepentingan terbaik PTFI dan keluarga, saya mengundurkan diri dan melanjutkan dukungan kepada perusahaan sebagai penasihat," tuturnya lagi.
CEO sekaligus Presiden Freeport McMoRan Inc., Richard C Adkerson, meapresiasi keputusan Chappy untuk mundur dari jabatannya.
"Kami memahami bahwa ini adalah keputusan yang sulit dibuat Pak Chappy. Kami menyampaikan apresiasi atas jasa dan dukungan dia terhadap perusahaan. Kami berharap untuk terus dapat menerima nasihat-nasihat dan saran-sarannya," tutur Richard.
Sebelumnya diberitakan, Chappy sempat dituding melakukan perbuatan tak menyenangkan terhadap anggota Komisi VII DPR, Mukhtar Tompo seusai rapat dengar pendapat, Kamis (9/2) pekan lalu.
Peristiwa itu terjadi di ruang rapat Komisi VII DPR, Senayan. Usai rapat, Mukhtar mendatangi Chappy untuk berjabat tangan. Ternyata, Chappy diklaim Mukhtar enggan berjabat tangan dengan dirinya.
Baca Juga: KontraS Tolak Putusan PTUN
"Saat selesai rapat saya menghampiri beliau assalamualaikum, Pak Jenderal lalu tangan saya ditepis pas mau salaman. Dia juga menunjuk tangannya kepada saya dan bicara dengan keras," ujar Mukhtar.
Mukhtar kemudian mengulangi ucapan Chappy kala itu. "Kau jangan macam-macam, siapa yang tidak konsisten. Itu dengan suara yang keras. sambil langsung meninggalkan saya."
Peristiwa itu berbuntut panjang. Mukhtar resmi melaporkan Chappy Hakim ke Badan Reserse Kriminal Polri, Selasa (14/2/2017).
Laporan Mukhtar diterima Bareskrim dengan nomor LP/168//II/2017/ Bareskrim. Chappy dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghinaan terhadap penguasa atau badan umum dan atau pencemaran nama baik dan atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 KUHP dan Pasal 310 KUHP dan atau 315 KUHP selanjutnya 368 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
Terkini
-
PGN Mulai Bangun Proyek Injeksi Biomethane di Pagardewa
-
Qlola by BRI Bawa Revolusi Baru Pengelolaan Keuangan Digital, Raih Anugerah Inovasi Indonesia 2025
-
ReforMiner Institute: Gas Bumi, Kunci Ketahanan Energi dan Penghematan Subsidi!
-
Isi Pertemuan Prabowo, Dasco, dan Menkeu Purbaya Rabu Tadi Malam
-
Survei BI: Harga Properti Stagnan, Penjualan Rumah Kelas Menengah Turun
-
Bank Mandiri Wujudkan Komitmen Sosial Bagi 60.000 Warga Indonesia: 27 Tahun Sinergi Majukan Negeri
-
Sejarah Baru Hilirisasi Industri Petrokimia
-
Rupiah Menguat, Didukung Ekonomi Tumbuh 5,04% dan Sentimen Positif Pasar Global
-
OJK Beri Syarat jika Himbara Mau Naikkan Bunga Deposito Valas
-
BPKN Ungkap Hasil Investigasi Sumber Air Aqua, Begini Hasilnya