Suara.com - Kepastian mundurnya Chappy tersebut dipublikasikan PTFI melalui surat tertulis kepada media, Sabtu sore.
"Adalah kehormatan bagi saya untuk menjabat sebagai Presiden Direktur PT Freeport Indonesia dan saya menaruh hormat pada perusahaan dan anggota-anggota timnya yang berbakat," tutur Chappydalam surat tertulis tersebut.
Ia mengatakan, keputusan mengundurkan diri tersebut diambil demi kepentingan PTFI maupun keluarganya sendiri.
Selanjutnya, Chappy akan kembali ke posisi awalnya, yakni penasihat.
"Menjabat sebagai Presdir PTFI memerlukan komitmen waktu yang luar biasa. Saya telah memutuskan, demi kepentingan terbaik PTFI dan keluarga, saya mengundurkan diri dan melanjutkan dukungan kepada perusahaan sebagai penasihat," tuturnya lagi.
CEO sekaligus Presiden Freeport McMoRan Inc., Richard C Adkerson, meapresiasi keputusan Chappy untuk mundur dari jabatannya.
"Kami memahami bahwa ini adalah keputusan yang sulit dibuat Pak Chappy. Kami menyampaikan apresiasi atas jasa dan dukungan dia terhadap perusahaan. Kami berharap untuk terus dapat menerima nasihat-nasihat dan saran-sarannya," tutur Richard.
Sebelumnya diberitakan, Chappy sempat dituding melakukan perbuatan tak menyenangkan terhadap anggota Komisi VII DPR, Mukhtar Tompo seusai rapat dengar pendapat, Kamis (9/2) pekan lalu.
Peristiwa itu terjadi di ruang rapat Komisi VII DPR, Senayan. Usai rapat, Mukhtar mendatangi Chappy untuk berjabat tangan. Ternyata, Chappy diklaim Mukhtar enggan berjabat tangan dengan dirinya.
Baca Juga: KontraS Tolak Putusan PTUN
"Saat selesai rapat saya menghampiri beliau assalamualaikum, Pak Jenderal lalu tangan saya ditepis pas mau salaman. Dia juga menunjuk tangannya kepada saya dan bicara dengan keras," ujar Mukhtar.
Mukhtar kemudian mengulangi ucapan Chappy kala itu. "Kau jangan macam-macam, siapa yang tidak konsisten. Itu dengan suara yang keras. sambil langsung meninggalkan saya."
Peristiwa itu berbuntut panjang. Mukhtar resmi melaporkan Chappy Hakim ke Badan Reserse Kriminal Polri, Selasa (14/2/2017).
Laporan Mukhtar diterima Bareskrim dengan nomor LP/168//II/2017/ Bareskrim. Chappy dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghinaan terhadap penguasa atau badan umum dan atau pencemaran nama baik dan atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 KUHP dan Pasal 310 KUHP dan atau 315 KUHP selanjutnya 368 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok