Suara.com - Kementerian ESDM mengeluarkan rekomendasi ekspor konsentrat tembaga kepada PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara selama satu tahun sejak 17 Februari 2017 hingga 16 Februari 2018.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Sujatmiko dalam rilis di Jakarta, Jumat (17/2/2017) mengatakan, kuota ekspor konsentrat tembaga selama satu tahun untuk Freeport ditetapkan sebesar 1,113 juta ton dan Amman 675.000 ton.
Rekomendasi persetujuan ekspor tersebut tertuang dalam surat Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM atas nama Menteri ESDM kepada Menteri Perdagangan up Dirjen Perdagangan Luar Negeri yang masing-masing bernomor 352/30/DJB/2017 untuk Freeport dan 353/30/DJB/2017 untuk Amman dengan tanggal sama yakni 17 Februari 2017.
Atas dasar rekomendasi Kementerian ESDM tersebut, Kementerian Perdagangan selanjutnya menerbitkan surat persetujuan ekspor (SPE).
Menurut dia, rekomendasi persetujuan ekspor itu diberikan dengan mengacu Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1/M-DAG/PER/1/2017 Tahun 2017.
Sujatmiko menambahkan, Freeport sudah mengajukan izin ekspor melalui surat permohonan bernomor 571/OPD/II/2017 tertanggal 16 Februari 2017 dan Amman dengan nomor 251/PD-RM/AMNT/II/2017 tertanggal 17 Februari 2017.
"Dalam surat permohonan tersebut, baik Freeport maupun Amman menyatakan komitmennya untuk membangun fasilitas pemurnian (smelter) di dalam negeri," katanya.
Pemerintah, lanjutnya, akan mengevaluasi kemajuan fisik pembangunan "smelter" setiap enam bulan dengan verifikasi oleh pihak independen.
"Apabila progres pembangunan enam bulanan tidak sesuai dengan komitmen, maka rekomendasi ekspor dapat dicabut," ujarnya.
Sebelumnya, Freeport telah mendapatkan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) melalui SK Nomor 413 K/30/MEM/2017 tertanggal 10 Februari 2017.
Sementara, Amman mendapatkan SK IUPK Nomor 414 K/30/MEM/2017 tertanggal 10 Februari 2017. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Dolar AS Tembus Rp18.000, Kemenkeu, BI, dan OJK Kompak Jaga Stabilitas Pasar
-
Emas Melesat, Perak Menggila! Ini Pemicu Lonjakan Harga Logam Mulia Hari Ini
-
Bertemu S&P, Purbaya Jelaskan Fondasi Ekonomi Indonesia Masih Kokoh
-
Viral Restoran di Bali Diduga Milik WN Israel, Bagaimana Hukum dan Aturannya?
-
Goldman Sachs Naikkan Target Indeks Pasar Berkembang, Proyeksi Cuan Besar?
-
Jangan Asal Investasi! Kenali Cara Membedakan Pialang Resmi dan Investasi Bodong
-
Day Trading atau Swing Trading? Ini yang Bisa Menguras atau Menyelamatkan Uang Anda
-
Warga Bantah Isu Eksodus di PSN Wanam, Justru Harap Ekonomi dan Lapangan Kerja Makin Tumbuh
-
UU P2SK Resmi Disahkan DPR dan Pemerintah, Ini Rincian 17 Poin Pentingnya
-
Purbaya Bela Danantara usai Diberi Outlook Negatif dari Lembaga Internasional Moody's