Suara.com - Polda Metro Jaya kini bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi keuangan (PPATK) untuk terus mengusut kasus dugaan investasi Bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Group.
Dalam kasus ini, Polisi telah menetapkan tujuh tersangka yakni bos Pandawa Group bernama Salman Nuryanto, Madamine (leader Pandawa Group), Tatto, dan Subardi, Cici, Nani, dan Dakim.
"Soal aliran dana, kita juga koordinasi dengan PPATK. Kira - kira aliran dana kemana saja. Kita tunggu saja evaluasi PPATK. Tentunya akan jadi bahan evaluasi penyidik," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2017).
Argo menambahkan pihaknya baru dapat mengidentifikasi bahwa aliran dana koperasi tersebut. Hasil penelusuran sementara, dana nasabah dipakai oleh para tersangka pengurus pandawa group yang memang satu keluarga. Namun Argo enggan membeberkan jumlah aset tersebut.
"Jadi pengurus koperasi ini adalah satu keluarga. Ada beberapa dari dana ini digunakan untuk membeli kendaraan dan sebidang tanah. Ini bagian dari penyidik untuk menelusuri kembali. Apakah hanya itu saja aset yang dibeli dari uang investor. Yang sudah banyak korbannya ini," ujar Argo.
Selanjutnya penyidik saat ini masih terus melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang merasa dirugikan atas investasi bodong tersebut.
"Sekarang sedang pemeriksaan saksi, nanti mudahan kita dapatkan info aset. Sehingga kita lebih banyak amankan aset yang ada di tersangka," kata Argo.
Argo juga tidak menampik bila nantinya dalam pemeriksaan saksi - saksi, jumlah tersangka kembali bertambah. "Tergantung penyidikan di lapangan. Kemungkinan tersangka bertambah kalau ada kaitan dan kita bisa buktikan. Kami masih tunggu penyidik ya," ujar Argo.
Sampai saat ini, aset tersangka Pandawa Group yang telah diamankan oleh pihak kepolisiian berupa mobil sebanyak 13 unit, motor 10 unit, dan kemudian rumah tiga unit dan sertifikat ada 8 buah.
Baca Juga: Polisi Sita 40 Sertifikat Tanah Bos Pandawa Group
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Influencer Tak Bisa Lagi Asal Kasih Saran Saham dan Kripto, Begini Ketentuannya
-
Dian Siswarini Dipuji DPR, Telkom Kantongi Pendapatan Rp146,7 Triliun
-
MSCI Pertahankan Indonesia di EM, Mengapa IHSG Masih Ambruk?
-
Dorong Kolaborasi Hijau, Pegadaian Dukung Program 2.000 Pohon di Kaltim
-
Harga Durian Anjlok, Musang King Dijual Rp23 Ribu per Kg
-
Rekap Hari Ini: IHSG Ambruk, Rupiah Anjlok!
-
Sinyal Bahaya dari Perbankan: Kredit Agresif, Likuiditas Justru Kian Menipis!
-
Pemerintah Tunda Insentif Motor Listrik, Nasib Ditentukan Juli 2026
-
Prabowo Mau Stop Impor BBM: Kita Akan Swasembada Energi
-
IHSG Hancur Lebur! Anjlok 3,56% ke Level 5.883, Asing Ramai Jual BMRI dan DSSA