Suara.com - Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Periode 2017-2022 menetapkan 35 orang yang telah memenuhi persyaratan dan lolos seleksi tahap dua, yaitu penilaian masukan dari masyarakat, rekam jejak, dan makalah.
Dilaporkan Antara pada Sabtu (25/2/2016), Pansel Calon DK OJK menyebutkan para calon yang lolos seleksi tahap dua akan mengikuti seleksi tahap tiga berupa assessment center dan pemeriksaan kesehatan.
Jadwal assessment center dan pemeriksaan kesehatan ini dilakukan pada Senin, 27 Februari 2017 dan Rabu, 1 Maret 2017 Para calon yang lolos tahap dua adalah Adi Budiarso, Agusman, Agus Santoso, Ahmad Hidayat, Ahmad Junaedy Ganie, Arif Baharudin, Darminto, Dewi Hanggraeni, Dwityapoetra Soeyasa Besar, Dyah Nastiti K Makhijani, dan Edy Setiadi.
Kemudian, Etty Retno Wulandari, Firmanzah, Freddy Saragih, Haryono Umar, Heru Kristiyana, Hoesen, Lucky Fathul Aziz Hadibrata, Maliki Heru Santosa, Marsuki, Mas Achmad Daniri, Mohamad Fauzi Maulana Ichsan, dan Mulya Effendi, Nurhaida, Rahmat Waluyanto, Riswinandi, Samsul Hidayat, Sigit Pramono, Suheri, Susandarini, Tirta Segara, Widyo Gunadi, Wimboh Santoso, Yohanes Santoso Wibowo, dan Zulkifli Zaini.
Dua politisi yang sebelumnya lolos tahap pertama berupa seleksi administratif, yaitu Melchias Markus Mekeng dan Andreas Eddy Susetyo, dipastikan tidak lolos tahap kedua.
Sedangkan dari 35 nama yang lolos tahap dua, hanya Rahmat Waluyanto dan Nurhaida saat ini masih menjabat sebagai Dewan Komisioner OJK.
Menurut rencana pelaksanaan seleksi tahap tiga berupa assessment center akan berlangsung di PT Daya Dimensi Indonesia di kawasan Mega Kuningan, sedangkan pemeriksaan kesehatan berlangsung di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta.
Calon anggota yang tidak hadir dalam jadwal yang telah ditentukan, dianggap tidak mengikuti seleksi tahap tiga dan dinyatakan tidak lulus.
Hasil seleksi tahap tiga akan diumumkan pada 6 Maret 2017 melalui laman: seleksi-djojk.kemenkeu.go.id, www.kemenkeu.go.id, dan www.bi.go.id.
Baca Juga: 7 Perusahaan Investasi Dinyatakan Ilegal Oleh OJK
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
IES 2026 Menjadi Ruang Dialog Ekonomi, Energi, dan Daya Saing Indonesia
-
Kemenperin Akui Baja China Jadi Masalah di Indonesia
-
Permintaan Obligasi Indonesia Turun ke Titik Terendah dalam Setahun Terakhir
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Pertamina Gagalkan Pencurian 10 Ton Minyak Mentah di Prabumulih
-
Arief Muhammad Rambah Bisnis Baru, Portofolio Usaha Makin Besar
-
Pandu Sjahrir Beberkan Mekanisme Danantara Investasi di Pasar Saham
-
Danantara Tak Mau Ikut Campur Soal Saham Gorengan yang Diusut Bareskrim
-
Tak Lagi Andalkan Listrik, Bisnis Beyond kWh Didorong Jadi Sumber Pertumbuhan
-
Setelah Perbaiki KRAS, Danantara Bangun Pabrik Baja Baru