Suara.com - Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Periode 2017-2022 menetapkan 35 orang yang telah memenuhi persyaratan dan lolos seleksi tahap dua, yaitu penilaian masukan dari masyarakat, rekam jejak, dan makalah.
Dilaporkan Antara pada Sabtu (25/2/2016), Pansel Calon DK OJK menyebutkan para calon yang lolos seleksi tahap dua akan mengikuti seleksi tahap tiga berupa assessment center dan pemeriksaan kesehatan.
Jadwal assessment center dan pemeriksaan kesehatan ini dilakukan pada Senin, 27 Februari 2017 dan Rabu, 1 Maret 2017 Para calon yang lolos tahap dua adalah Adi Budiarso, Agusman, Agus Santoso, Ahmad Hidayat, Ahmad Junaedy Ganie, Arif Baharudin, Darminto, Dewi Hanggraeni, Dwityapoetra Soeyasa Besar, Dyah Nastiti K Makhijani, dan Edy Setiadi.
Kemudian, Etty Retno Wulandari, Firmanzah, Freddy Saragih, Haryono Umar, Heru Kristiyana, Hoesen, Lucky Fathul Aziz Hadibrata, Maliki Heru Santosa, Marsuki, Mas Achmad Daniri, Mohamad Fauzi Maulana Ichsan, dan Mulya Effendi, Nurhaida, Rahmat Waluyanto, Riswinandi, Samsul Hidayat, Sigit Pramono, Suheri, Susandarini, Tirta Segara, Widyo Gunadi, Wimboh Santoso, Yohanes Santoso Wibowo, dan Zulkifli Zaini.
Dua politisi yang sebelumnya lolos tahap pertama berupa seleksi administratif, yaitu Melchias Markus Mekeng dan Andreas Eddy Susetyo, dipastikan tidak lolos tahap kedua.
Sedangkan dari 35 nama yang lolos tahap dua, hanya Rahmat Waluyanto dan Nurhaida saat ini masih menjabat sebagai Dewan Komisioner OJK.
Menurut rencana pelaksanaan seleksi tahap tiga berupa assessment center akan berlangsung di PT Daya Dimensi Indonesia di kawasan Mega Kuningan, sedangkan pemeriksaan kesehatan berlangsung di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta.
Calon anggota yang tidak hadir dalam jadwal yang telah ditentukan, dianggap tidak mengikuti seleksi tahap tiga dan dinyatakan tidak lulus.
Hasil seleksi tahap tiga akan diumumkan pada 6 Maret 2017 melalui laman: seleksi-djojk.kemenkeu.go.id, www.kemenkeu.go.id, dan www.bi.go.id.
Baca Juga: 7 Perusahaan Investasi Dinyatakan Ilegal Oleh OJK
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Investor Migas Makin Percaya Indonesia, Proyek Bukit Panjang Masuk Tahap Fabrikasi
-
Bahlil Ungkap 5.700 Desa Masih Gelap, Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Listrik Desa
-
Kabar Baik Pencari Kerja! Kemnaker Buka Pelatihan Gratis untuk 20.000 Peserta, Daftar hingga 9 Juli
-
Masuk Fortune Southeast Asia 500 2026, Hutama Karya Perkuat Kiprah sebagai BUMN Konstruksi Terkemuka
-
Beralih ke Jargas Hemat Biaya Energi hingga 33 Persen, Pemerintah Tambah 160 Ribu Sambungan Baru
-
Tahun Emas ke-50, Darya-Varia Berkinerja Tangguh dan Komitmen pada Pertumbuhan Berkelanjutan
-
Pasokan Batubara PLTU Jawa Mulai Pulih, PLN Kini Kejar Perbaikan Dua Pembangkit
-
Bulog Buka Suara soal Dugaan Korupsi Beras Wamena, Pastikan Distribusi Pangan Tetap Aman dan Stabil
-
Kabar Baik bagi MBR! Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Meski BI Rate Naik
-
Polemik MBG Saat Libur Sekolah, Gapembi Kritik BGN