Suara.com - Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Periode 2017-2022 menetapkan 35 orang yang telah memenuhi persyaratan dan lolos seleksi tahap dua, yaitu penilaian masukan dari masyarakat, rekam jejak, dan makalah.
Dilaporkan Antara pada Sabtu (25/2/2016), Pansel Calon DK OJK menyebutkan para calon yang lolos seleksi tahap dua akan mengikuti seleksi tahap tiga berupa assessment center dan pemeriksaan kesehatan.
Jadwal assessment center dan pemeriksaan kesehatan ini dilakukan pada Senin, 27 Februari 2017 dan Rabu, 1 Maret 2017 Para calon yang lolos tahap dua adalah Adi Budiarso, Agusman, Agus Santoso, Ahmad Hidayat, Ahmad Junaedy Ganie, Arif Baharudin, Darminto, Dewi Hanggraeni, Dwityapoetra Soeyasa Besar, Dyah Nastiti K Makhijani, dan Edy Setiadi.
Kemudian, Etty Retno Wulandari, Firmanzah, Freddy Saragih, Haryono Umar, Heru Kristiyana, Hoesen, Lucky Fathul Aziz Hadibrata, Maliki Heru Santosa, Marsuki, Mas Achmad Daniri, Mohamad Fauzi Maulana Ichsan, dan Mulya Effendi, Nurhaida, Rahmat Waluyanto, Riswinandi, Samsul Hidayat, Sigit Pramono, Suheri, Susandarini, Tirta Segara, Widyo Gunadi, Wimboh Santoso, Yohanes Santoso Wibowo, dan Zulkifli Zaini.
Dua politisi yang sebelumnya lolos tahap pertama berupa seleksi administratif, yaitu Melchias Markus Mekeng dan Andreas Eddy Susetyo, dipastikan tidak lolos tahap kedua.
Sedangkan dari 35 nama yang lolos tahap dua, hanya Rahmat Waluyanto dan Nurhaida saat ini masih menjabat sebagai Dewan Komisioner OJK.
Menurut rencana pelaksanaan seleksi tahap tiga berupa assessment center akan berlangsung di PT Daya Dimensi Indonesia di kawasan Mega Kuningan, sedangkan pemeriksaan kesehatan berlangsung di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta.
Calon anggota yang tidak hadir dalam jadwal yang telah ditentukan, dianggap tidak mengikuti seleksi tahap tiga dan dinyatakan tidak lulus.
Hasil seleksi tahap tiga akan diumumkan pada 6 Maret 2017 melalui laman: seleksi-djojk.kemenkeu.go.id, www.kemenkeu.go.id, dan www.bi.go.id.
Baca Juga: 7 Perusahaan Investasi Dinyatakan Ilegal Oleh OJK
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Rupiah Ambruk Karena Kondisi Fiskal, Panda Bond dan Swap Currency Tak Selesaikan Masalah
-
Fundamental Terjaga, Tugu Insurance Bukukan Laba Rp265,62 Miliar di Kuartal I-2026
-
Investor Masih Kabur saat IHSG Menguat? Rupiah Kuncinya
-
Bahlil Mau Terapkan Skema Bagi Hasil Migas di Sektor Pertambangan
-
Ada Pejabat Baru di Lingkungan Kementerian ESDM, Ini Daftarnya
-
Pengamat Ingatkan Efek Pelemahan Rupiah Bikin APBN Berdarah-darah
-
Bahlil Fokus Ganti LPG 3 Kg ke CNG, Berapa Harga Jualnya?
-
Dirikan Learning Center di Fakultas Pertanian UGM, Wujud Kepedulian BRI terhadap Pendidikan
-
Rupiah Turun Terus, Purbaya Siapkan Dana Stabilisasi Obligasi
-
Pengamat: Aturan Soal Migas Jadi Biang Kerok Rupiah Terus Jeblok