Dalam tahun anggaran 2016 jumlah auditi Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan yang harus diaudit sebanyak 617 unit kerja. Tidak semua unit kerja dapat dilakukan audit, hal ini diantaranya disebabkan keterbatasan anggaran dan waktu.
Kondisi ini membuat penentuan unit kerja yang akan dilakukan audit dipilih dengan skala prioritas yang beresiko tertinggi. Dalam menentukan skala prioritas ini Itjen Kementerian Perhubungan menentukan lima faktor-faktor utama yang harus menjadi perhatian yaitu jumlah anggaran dengan bobot 35 persen, kondisi internal 20 persen, audit sebelumnya 25 persen, penerimanan PNBP tahun sebelumnya 10 persen dan letak geografis 10 persen.
Selain itu bagi auditi yang dalam dua tahun belum dilakukan audit akan menjadi prioritas utama.
Sebagaimana diketahui, anggaran Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan tahun 2016, setelah dikurangi pemotongan anggaran dan penghematant adalah sebesar Rp92,60 milyar dan realisasi daya serap mencapai 97,33 persen.
Capaian daya serap Inspektorat Jenderal ini tertinggi dari seluruh unit kerja eselon I dan diatas rata-rata daya serap Kementerian Perhubungan tahun 2016 yang hanya mencapai sebesar 82,68 persen, demikian disampaikan Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan Cris Kuntadi.
Lebih lanjut Cris Kuntadi menyatakan dari data temuan Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan yang menarik dan perlu mendapat perhatian di tahun 2016 adalah BUMN di lingkungan Kementerian Perhubungan yaitu PT. Pelni belum melunasi kewajiban kepada negara sebesar Rp64,91 miliar atau sebesar 40,85 persen dari total temuan kerugian negara dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sebesar Rp158,9 Miliar. Kerugian negara yang terkait dengan PT. Pelni yaitu kelebihan pembayaran pekerjaan PSO angkutan perintis dan hutang PNBP yang belum dibayar.
"Saya berharap BUMN di lingkungan Kementerian Perhubungan dapat menjadi contoh bagi perusahaan swasta nasional dalam menindaklanjuti hasil temuan baik hasil temuan yang dilakukan oleh Itjen Kementerian Perhubungan, BPKP maupun BPK. Untuk itu saya sudah melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan PT. Pelni untuk segera menyelesaikan hasil temuan Itjen yang terkait dengan kerugian negara," ujar Cris dalam keterangan resmi, Jumat (3/3/2017).
Cris menegaskan pihaknya memberi waktu hingga 20 hari ke depan. Jika sampai batas waktu yang telah ditentukan PT. Pelni belum membayar, maka Itjen Kemenhub akan merekomendasikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk memasukkan PT Pelni ke dalam daftar hitam/black list dan mengumumkan di LKPP sehingga perusahaan tersebut tidak akan mendapatkan pekerjaan selama 2 tahun”.
"Perlu menjadi perhatian bersama bahwa dengan ditetapkannya perusahaan tersebut ke dalam daftar hitam, bukan berarti kewajibannya kepada negara bisa terhapus. Perusahaan tersebut tetap harus menyetorkan nilai kelebihan pembayaran pekerjaan tersebut ke Kas Negara,” pungkas Cris.
Baca Juga: Menhub Gencar Bangun Transportasi Perkotaan Berkelanjutan
Pelni Tegaskan Taat Regulasi
Menanggapi rilis Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan yang dikeluarkan Jumat (3/3/2017), PT Pelni menyatakan akan berkoordinasi dengan Irjen Kementerian Perhubungan untuk kewajiban tersebut.
"Sebagai BUMN , Pelni taat pada regulasi," kata Akhmad Sujadi, Manager Komunikasi dan Hubungan Kelembagaan PT. Pelni.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
IWIP Gelontorkan Pendanaan Rp900 Juta untuk Korban Bencana di Sumatera
-
Danantara dan BP BUMN Turunkan 1.000 Relawan untuk Bencana Sumatra, Diawali dari Aceh
-
Komitmen Nyata BUMN Peduli, BRI Terjunkan Relawan ke Daerah Bencana Sumatera
-
AKGTK 2025 Akhir Desember: Jadwal Lengkap dan Persiapan Bagi Guru Madrasah
-
Dasco Ketuk Palu Sahkan Pansus RUU Desain Industri, Ini Urgensinya
-
ASPEBINDO: Rantai Pasok Energi Bukan Sekadar Komoditas, Tapi Instrumen Kedaulatan Negara
-
Nilai Tukar Rupiah Melemah pada Akhir Pekan, Ini Penyebabnya
-
Serikat Buruh Kecewa dengan Rumus UMP 2026, Dinilai Tak Bikin Sejahtera
-
Kuota Mulai Dihitung, Bahlil Beri Peringatan ke SPBU Swasta Soal Impor BBM
-
Pemerintah Susun Standar Nasional Baru Pelatihan UMKM dan Ekraf