Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah mensosialisasikan muatan Undang-undang (UU) No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang baru terbit. UU ini menggantikan UU Jasa Konstruksi Nomor 18 tahun 1999. UU yang baru ini menjadi dasar bagi sektor jasa konstruksi nasional semakin profesional dan berdaya saing ditengah kompetisi global.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dalam sejumlah kesempatan mengingatkan akan pentingnya sertifikasi sebagai upaya peningkatan kompetensi para pelaku jasa konstruksi. Menurutnya sertifikasi tenaga kerja konstruksi merupakan salah satu prasyarat yang harus dipenuhi untuk tetap dapat memiliki daya saing tinggi dalam persaingan global yang ketat.
“Sekarang semua tenaga kerja konstruksi harus bersertifikat dan siap berkompetisi menghadapi persaingan global, salah satunya adalah MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN),” ujar Menteri Basuki dalam keterangan resmi, Kamis (9/3/2017).
Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Konstruksi Yusid Toyib menyatakan, sertifikasi akan menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi besarnya upah yang diterima (billing rate) pekerja konstruksi. Saat ini Kementerian PUPR tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) untuk penetapan standar remunerasi minimal bagi tenaga kerja konstruksi sesuai amanat UU Jasa Konstruksi.
“Besarannya remunerasi nanti tergantung dari pendidikan, pengalaman, serta sertifikat yang dimiliki,” ujar Yusid usai acara Sosialisasi UU No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang dihadiri oleh Pejabat Tinggi Madya dan Pratama Kementerian PUPR dan pimpinan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi di Jakarta, Kamis (9/3/2017).
Dalam acara tersebut, disamping Dirjen Bina Konstruksi Yusid Toyib, narasumber lainnya adalah Ketua Panitia Kerja RUU Jasa Konstruksi Komisi V DPR RI, H. Muhidin M. Said.
Dengan adanya standar remunerasi, minimal hal ini akan meningkatkan kesejahteraan dan daya saing para pekerja konstruksi di Indonesia, “Saya yakin kemampuan pekerja konstruksi dalam negeri tidak kalah dengan pekerja konstruksi asing. Jadi saya harap nantinya tidak ada perbedaan upah yang mencolok antara pekerja lokal dan asing,” kata Yusid.
Untuk itu, Yusid menyatakan dirinya optimis untuk terus menyelesaikan target sertifikasi 750.000 pekerja konstruksi Indonesia sampai akhir tahun 2019. Saat ini, dikatakan Yusid, Kementerian PUPR telah menyiapkan program kerjasama dengan sejumlah kontraktor dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sedang melakukan pekerjaan dilingkungan Kementerian PUPR untuk melakukan sertifikasi para pekerjanya.
Baca Juga: Indonesia dan Australia Kerjasama Pengembangan Kota Tangguh
Dengan dorongan yang telah dilakukan Kementerian PUPR, saat ini beberapa Pemerintah Daerah telah menganggarkan dalam APBD untuk pelatihan dan sertifikasi tenaga konstruksi didaerah.
Kementerian PUPR juga mendorong penyedia jasa konstruksi untuk memiliki spesialisasi di masing-masing bidang agar kompetensi yang dimiliki semakin baik dengan keahlian tertentu secara mendalam.
Menurutnya spesialisasi tersebut juga dimaksudkan agar setiap pihak dapat semakin kompetitif. “Sementara bila ada sengketa konstruksi, berdasarkan UU dapat diselesaikan melalui mekanisme arbitrase, tidak harus melalui pengadilan. Untuk pembentukan Dewan Sengketa untuk penyelesaian juga diatur, dimana anggotanya dipilih langsung oleh pihak yang bersengketa,” ujarnya.
Beberapa poin penting yang diatur dalam UU Jasa Konstruksi yang baru antara lain; tidak lagi hanya berorientasi terkait bidang PUPR, tetapi mencakup penyelenggaraan pekerjaan konstruksi di Indonesia secara utuh. Kemudian adanya pembagian peran berupa tanggung jawab dan kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan jasa konstruksi, menjamin penyelenggaraan usaha jasa konstruksi yang adil, sehat dan terbuka melalui pola persaingan yang sehat.
Substansi lainnya yakni peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan jasa konstruksi sebagai bagian kemitraan dan sistem informasi dari pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi, pengaturan rantai pasok sebagai pendukung jasa konstruksi dan usaha penyediaan bangunan.
Tidak kalah penting, UU Jasa Konstruksi yang baru juga mengatur perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia dalam bekerja di bidang jasa konstruksi, termasuk pengaturan badan usaha asing yang bekerja di Indonesia, juga penetapan standar remunerasi minimal untuk tenaga kerja konstruksi diatur pula dalam UU Jasa Konstruksi yang baru.
Berita Terkait
-
Indonesia dan Australia Kerjasama Pengembangan Kota Tangguh
-
Selama 2 Tahun, Pemerintah Bangun 11.260 Rusun untuk Prajurit TNI
-
Ada UU Konstruksi, Kontraktor dan Tenaga Kerja Kini Terlindungi
-
Kementerian PUPR Distribusi Air Bersih di Lokasi Banjir Sumbar
-
Pembangunan Jalan Harus Berdampak Pada Peningkatan Kualitas Hidup
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
BEI Rilis Liquidity Provider Saham, Phintraco Sekuritas Jadi AB yang Pertama Dapat Lisensi
-
Ekonomi RI Melambat, Apindo Ingatkan Pemerintah Genjot Belanja dan Daya Beli
-
Pakar: Peningkatan Lifting Minyak Harus Dibarengi Pengembangan Energi Terbarukan
-
Pertamina Tunjuk Muhammad Baron Jadi Juru Bicara
-
Dua Platform E-commerce Raksasa Catat Lonjakan Transaksi di Indonesia Timur, Begini Datanya
-
KB Bank Catat Laba Bersih Rp265 Miliar di Kuartal III 2025, Optimistis Kredit Tumbuh 15 Persen
-
Ekspor Batu Bara RI Diproyeksi Turun, ESDM: Bukan Nggak Laku!
-
IHSG Berhasil Rebound Hari Ini, Penyebabnya Saham-saham Teknologi dan Finansial
-
Pengusaha Muda BRILiaN 2025: Langkah BRI Majukan UMKM Daerah
-
Ekonomi RI Tumbuh 5,04 Persen, Menko Airlangga: Jauh Lebih Baik!