Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak total yang belum difinalisasi sampai dengan 28 Februari 2017 mencapai Rp134,6 triliun.
Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak, Yon Arsal, ditemui di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Senin (13/3/2017), menjelaskan capaian penerimaan tersebut tumbuh 8,15 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang tercatat Rp124,4 triliun.
Dia menjelaskan peningkatan penerimaan secara tahunan tersebut merupakan sinyal positif, mengingat perbandingan pertumbuhan periode yang sama tahun lalu dengan 2015 negatif 8 persen.
"Walaupun ini masih dengan catatan karena kami ditargetkan tumbuh total 18,32 persen. Jadi angka 8 persen belum cukup memadai untuk tuntutan pertumbuhan," kata Yon seperti dikutip Antara.
Yon menjelaskan posisi pencapaian penerimaan sepanjang 2017 sudah mencapai 10,29 persen dari target setoran pajak sesuai APBN 2017 yang mencapai Rp1.307,3 triliun.
Untuk menggenjot penerimaan pajak di bulan-bulan berikutnya, DJP akan fokus menindaklanjuti pengembangan basis pajak baru setelah program amnesti pajak berakhir 31 Maret 2017.
Yon mengatakan pihaknya juga akan menindaklanjuti para wajib pajak yang memilih untuk tidak berpartisipasi dalam pengampunan pajak.
Ia juga menjelaskan total penerimaan non-PPh migas, yang penghimpunan pajaknya merupakan tanggung jawab Ditjen Pajak, sampai 28 Februari 2017 mencapai Rp126,8 triliun, atau tumbuh 5,85 persen secara tahunan dibanding Rp119,8 triliun tahun lalu.
Penerimaan PPh migas hingga 28 Februari 2017 mencapai Rp7,8 triliun dan PPh non-migas Rp71,8 triliun.
Sementara untuk pajak pertambahan nilai (PPN) mencapai Rp53,8 triliun atau tumbuh 6,94 dibanding periode yang sama di 2016 yang sebesar Rp50,2 triliun.
Berita Terkait
-
Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?
-
"Bukan Pendapatan Baru, Tapi Kenapa Dipajaki Tinggi? Menggugat Keadilan di Balik Aturan JHT
-
Klarifikasi Purbaya soal Patriot Bond Bikin Investor Kebal Pajak-Hukum hingga Pencucian Uang
-
Pedagang Online Wajib Punya NIB, Buat Ditarik Pajak?
-
Kejar Penerimaan Pajak, DJP Akui Coretax Bisa Pantau Transaksi Bank hingga Konsumsi Listrik Warga
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
ESDM Akui Tahan Ekspor Batu Bara Demi PLN, Masalah Pasokan PLTU Terungkap di Tengah Pemadaman
-
Wujud Nyata Komitmen ESG, Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026 Bagi 500 Anak
-
Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!
-
Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika
-
Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?
-
Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran
-
Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas
-
Terungkap! Dua PLTU Raksasa di Cilacap Sempat Bermasalah, Jadi Pemicu Pemadaman Bergilir di Jawa
-
Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?
-
Pupuk Indonesia Tembus Australia, Ekspor Urea 250 Ribu Ton Dikebut hingga Akhir 2026