Walaupun tidak ada regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan, pengoperasian ojek baik yang berbasis aplikasi/online maupun ojek pangkalan tetap harus diatur. “Secara lokal, pemerintah daerah dan polisi setempat bisa mengatur ojek pangkalan dan ojek online secara tersendiri, contohnya seperti andong di Malioboro tidak diatur dalam undang-undang tapi ada aturan lokal,” jelas Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo di Jakarta, Jumat (10/3/2017).
Lebih lanjut Sugihardjo menjelaskan bahwa Kementerian Perhubungan tidak akan mengakomodir ojek baik pangkalan maupun online sebagai angkutan umum resmi dalam sistem transportasi karena membawa resiko bagi masyarakat dan tidak menguntungkan terhadap sistem transportasi umum.
Ojek yang menggunakan sepeda motor roda 2 dari konstruksi tidak stabil yang rentan kecelakaan sebagai angkutan umum dan tidak ramah cuaca. Dalam sistem transportasi, semakin kecil kendaraan yang digunakan semakin besar biaya yang ditanggung masyarakat. Terhadap sistem transportasi, semakin banyak kendaraan kecil beroperasi di jalan menyebabkan kemacetan karena ruang jalan yang digunakan tidak efektif.
Menanggapi peristiwa antara angkot dan ojek online di Tangerang beberapa waktu lalu, Sugihardjo menyatakan bahwa pihak Kepolisian dan pemerintah daerah agar menangani hal tersebut secara persuasif. Selain itu, Sugihardjo menghimbau agar semua pihak dapat menahan diri.
Yang ditegaskan oleh Sugihardjo adalah baik angkutan umum konvensional maupun angkutan berbasis online harus mengutamakan kepentingan masyarakat.
“Baik angkutan umum konvensional maupun angkutan berbasis online harus mengutamakan pelayanan kepada pelanggan dan kepentingan masyarakat,” tegas Sugihardjo.
Menanggapi semakin banyaknya angkutan online, Sugihardjo menyatakan bahwa kemajuan teknologi adalah keniscayaan yang tidak bisa dihindari dalam kehidupan. Oleh karena itu, Sugihardjo mengatakan, semua penyelenggara angkutan umum harus terus meningkatkan kualitasnya dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
Baca Juga: Kemenhub Kembali Uji Publik Kedua Regulasi Angkutan Online
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
BRI Gelar Satukan Langkah untuk Sumatra, Beri Bantuan Rp50 M untuk Percepat Pemulihan Bencana
-
Harga Emas Antam Akhirnya Kembali Tembus 2,5 Juta Per Gram
-
Saham SUPA Keok di Tengah Kinerja Positif Cetak Laba Rp122 Miliar
-
Batavia Prosperindo Lewat RFI Kucurkan Rp200 Miliar Transformasi Mal di Batam
-
Update Harga BBM Pertamina, Shell dan Vivo Jelang Natal dan Tahun Baru 2026
-
Aset Tanah Ade Kuswara Kunang Tersebar dari Bekasi, Cianjur Hingga Karawang
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files