Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mempercepat proses administrasi pengalihan inspektur tambang dan inspektur migas dari Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota ke Kementerian ESDM. Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terdapat pengalihan kewenangan pengelolaan PNS Inspektur Tambang, Pejabat Pengawas Pertambangan dan Inspektur Migas dari Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota ke Pemerintah Pusat.
Terhitung mulai tanggal 3 Januari 2017, 1.051 Inspektur Tambang dan Inspektur Migas yang sebelumnya berada di pemerintah provinsi atau kabupaten/kota telah dialihkan ke Kementerian ESDM.
“Agar tertib administrasi, Menteri ESDM telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 8236 K/72/SJN/2016 tentang Penempatan PNS di lingkungan Kementerian ESDM, sebagai dasar untuk pembayaran gaji dan tunjangan oleh Kementerian ESDM,” ungkap Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama, Sujatmiko di Jakarta, Rabu (15/3/2017).
Kementerian ESDM, lanjut Sujatmiko, pada tanggal 3 Januari 2017 juga telah mengirimkan surat kepada Gubernur atau Bupati/Walikota, isinya antara lain menyampaikan agar PNS yang dialihkan dapat menyampaikan Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP) sebagai dasar pembayaran gaji di Kementerian ESDM.
Menindak lanjuti hal tersebut, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara mengajukan usulan revisi anggaran kepada Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan melalui surat nomor 590/80/DJB/2017 tanggal 14 Maret 2017.
“Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2017, revisi anggaran diselesaikan dalam waktu 5 hari kerja. Kami percepat proses administrasi yang diperlukan. Apabila seluruh proses lancar, Direktorat Jenderal Anggaran langsung mengajukan pencairan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, sehingga seluruh hak-hak PNS yang dialihkan dapat dipenuhi per 1 April 2017,” tutup Sujatmiko.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Menkeu Ingin Bangkitkan Marketplace Lokal untuk Saingi Dominasi Aplikasi China
-
Pulang Kampung Lebih Tenang Ikut Mudik Gratis PLN, Simak Pengalaman Pemudik!
-
Spesial Lebaran, BRI Hadirkan Program Cashback hingga 20% Biar Tagihan Bulanan Jadi lebih Hemat
-
BRI Kenalkan Cara Praktis Berbagi THR Lebaran Pakai Layanan Digital QRIS Transfer dan Emas BRImo
-
5 Keuntungan Beli Emas setelah Lebaran, Investasi Cerdas agar THR Tak Langsung Habis
-
Cara Tarik Tunai Saldo GoPay Tanpa Kartu di ATM BRI
-
Tambah Kenyamanan Pemudik EV, PLN Siapkan SPKLU Center di Sepanjang Trans Jawa dan Titik Strategis
-
Krisis Energi, Amerika Serikat Cabut Sanksi untuk Minyak Iran
-
Purbaya Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Tembus 5,7 Persen di Q1 2026
-
Harga Emas Antam, UBS dan Galeri24 di Hari Lebaran: Ada yang Stabil, Ada yang Turun