Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mempercepat proses administrasi pengalihan inspektur tambang dan inspektur migas dari Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota ke Kementerian ESDM. Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terdapat pengalihan kewenangan pengelolaan PNS Inspektur Tambang, Pejabat Pengawas Pertambangan dan Inspektur Migas dari Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota ke Pemerintah Pusat.
Terhitung mulai tanggal 3 Januari 2017, 1.051 Inspektur Tambang dan Inspektur Migas yang sebelumnya berada di pemerintah provinsi atau kabupaten/kota telah dialihkan ke Kementerian ESDM.
“Agar tertib administrasi, Menteri ESDM telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 8236 K/72/SJN/2016 tentang Penempatan PNS di lingkungan Kementerian ESDM, sebagai dasar untuk pembayaran gaji dan tunjangan oleh Kementerian ESDM,” ungkap Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama, Sujatmiko di Jakarta, Rabu (15/3/2017).
Kementerian ESDM, lanjut Sujatmiko, pada tanggal 3 Januari 2017 juga telah mengirimkan surat kepada Gubernur atau Bupati/Walikota, isinya antara lain menyampaikan agar PNS yang dialihkan dapat menyampaikan Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP) sebagai dasar pembayaran gaji di Kementerian ESDM.
Menindak lanjuti hal tersebut, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara mengajukan usulan revisi anggaran kepada Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan melalui surat nomor 590/80/DJB/2017 tanggal 14 Maret 2017.
“Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2017, revisi anggaran diselesaikan dalam waktu 5 hari kerja. Kami percepat proses administrasi yang diperlukan. Apabila seluruh proses lancar, Direktorat Jenderal Anggaran langsung mengajukan pencairan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, sehingga seluruh hak-hak PNS yang dialihkan dapat dipenuhi per 1 April 2017,” tutup Sujatmiko.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Investor Migas Makin Percaya Indonesia, Proyek Bukit Panjang Masuk Tahap Fabrikasi
-
Bahlil Ungkap 5.700 Desa Masih Gelap, Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Listrik Desa
-
Kabar Baik Pencari Kerja! Kemnaker Buka Pelatihan Gratis untuk 20.000 Peserta, Daftar hingga 9 Juli
-
Masuk Fortune Southeast Asia 500 2026, Hutama Karya Perkuat Kiprah sebagai BUMN Konstruksi Terkemuka
-
Beralih ke Jargas Hemat Biaya Energi hingga 33 Persen, Pemerintah Tambah 160 Ribu Sambungan Baru
-
Tahun Emas ke-50, Darya-Varia Berkinerja Tangguh dan Komitmen pada Pertumbuhan Berkelanjutan
-
Pasokan Batubara PLTU Jawa Mulai Pulih, PLN Kini Kejar Perbaikan Dua Pembangkit
-
Bulog Buka Suara soal Dugaan Korupsi Beras Wamena, Pastikan Distribusi Pangan Tetap Aman dan Stabil
-
Kabar Baik bagi MBR! Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Meski BI Rate Naik
-
Polemik MBG Saat Libur Sekolah, Gapembi Kritik BGN