Delegasi Direktorat Jenderal Pajak Selasa (21/3/2017) telah mengadakan kunjungan kerja ke Kantor Pusat National Tax Agency di Tokyo, Jepang. Pertemuan antara delegasi Ditjen Pajak yang dipimpin oleh Direktur Perpajakan Internasional, John Hutagaol, dengan perwakilan NTA yang dipimpin Deputy Commissioner NTA, Takeshi Kurihara, fokus pada kesiapan kedua negara dalam mengadopsi standar pertukaran informasi (Automatic Exchange of Information) dan standar anti penghindaran pajak (base erosion and profit shifting).
"Dalam kesempatan ini, pihak NTA juga menyampaikan apresiasi kepada Ditjen Pajak yang saat ini telah merespon permintaan pertukaran informasi dari pihak NTA secara lebih cepat," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama, dalam keterangan tertulis, Selasa (23/3/2017).
Selain membahas isu penerapan standar AEOI dan strategi anti-BEPS, Ditjen Pajak dan NTA juga membahas efektivitas bantuan teknis yang diberikan NTA di bidang pengembangan kapasitas pegawai Ditjen Pajak.
"Pihak NTA meyatakan kesediaan mereka untuk terus membantu proses peningkatan kapasitas pegawai Ditjen Pajak agar mampu melaksanakan tugasnya secara lebih efektif terutama dengan semakin meningkatnya volune transaksi lintas negara dan bentuk tax planning yang semakin rumit," ujar Hestu.
Di akhir pertemuan tersebut, Ditjen Pajak dan NTA melakukan pertukaran Memorandum of Cooperation sebagai penegasan komitmen untuk meningkatkan kerjasama antara kedua belah pihak untuk menghadapi semakin kompleksnya masalah penghindaran pajak internasional.
Setelah pertemuan dengan pihak NTA, delegasi Ditjen Pajak mengadakan pertemuan dengan komunitas bisnis Jepang untuk melakukan diseminasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213 tahun 2016 yang terkait dengan kewajiban penyelenggaraan dokumen transfer pricing. Acara diseminasi ini dihadiri lebih dari 100 pembayar pajak korporasi besar di Jepang beserta perwakilan kantor akuntan dan konsultan pajak yang sangat antusias untuk mengetahui tentang pelaksanaan dokumentasi transfer pricing di Indonesia yang dimaksudkan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam rangka mencegah penghindaran pajak melalui penyalahgunaan transaksi pihak berelasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Purbaya Mau Terbitkan Panda Bond di China Demi Perkuat Rupiah
-
Kurs Rupiah Hari Ini Menguat ke Rp17.388, Dolar AS Tertekan Sentimen Global
-
Purbaya Minta Investor Segera Serok Saham RI, Jamin Bakal Untung Banyak
-
IHSG Masih Perkasa di Awal Perdagangan, Betah di Level 7.000
-
OJK Denda Rp85,04 Miliar ke 97 Pelaku Pasar Modal, Investor RI Tembus 26,49 Juta
-
BI Perketat Syarat Beli Dolar AS, Ini Strategi Terbaru Penguatan Rupiah
-
BNI Ingatkan Nasabah Jaga Data Sensitif, Waspadai Modus Penipuan Digital
-
Harga Emas Antam Mulai Naik, Hari Ini dibanderol Rp 2,79 Juta/Gram
-
IHSG Uji Resistansi 7.120 di Tengah Reli Wall Street dan Volatilitas Harga Minyak
-
Batik Gunung Kendil Rembang Sukses Tembus Pasar Eropa