Delegasi Direktorat Jenderal Pajak Selasa (21/3/2017) telah mengadakan kunjungan kerja ke Kantor Pusat National Tax Agency di Tokyo, Jepang. Pertemuan antara delegasi Ditjen Pajak yang dipimpin oleh Direktur Perpajakan Internasional, John Hutagaol, dengan perwakilan NTA yang dipimpin Deputy Commissioner NTA, Takeshi Kurihara, fokus pada kesiapan kedua negara dalam mengadopsi standar pertukaran informasi (Automatic Exchange of Information) dan standar anti penghindaran pajak (base erosion and profit shifting).
"Dalam kesempatan ini, pihak NTA juga menyampaikan apresiasi kepada Ditjen Pajak yang saat ini telah merespon permintaan pertukaran informasi dari pihak NTA secara lebih cepat," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama, dalam keterangan tertulis, Selasa (23/3/2017).
Selain membahas isu penerapan standar AEOI dan strategi anti-BEPS, Ditjen Pajak dan NTA juga membahas efektivitas bantuan teknis yang diberikan NTA di bidang pengembangan kapasitas pegawai Ditjen Pajak.
"Pihak NTA meyatakan kesediaan mereka untuk terus membantu proses peningkatan kapasitas pegawai Ditjen Pajak agar mampu melaksanakan tugasnya secara lebih efektif terutama dengan semakin meningkatnya volune transaksi lintas negara dan bentuk tax planning yang semakin rumit," ujar Hestu.
Di akhir pertemuan tersebut, Ditjen Pajak dan NTA melakukan pertukaran Memorandum of Cooperation sebagai penegasan komitmen untuk meningkatkan kerjasama antara kedua belah pihak untuk menghadapi semakin kompleksnya masalah penghindaran pajak internasional.
Setelah pertemuan dengan pihak NTA, delegasi Ditjen Pajak mengadakan pertemuan dengan komunitas bisnis Jepang untuk melakukan diseminasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213 tahun 2016 yang terkait dengan kewajiban penyelenggaraan dokumen transfer pricing. Acara diseminasi ini dihadiri lebih dari 100 pembayar pajak korporasi besar di Jepang beserta perwakilan kantor akuntan dan konsultan pajak yang sangat antusias untuk mengetahui tentang pelaksanaan dokumentasi transfer pricing di Indonesia yang dimaksudkan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam rangka mencegah penghindaran pajak melalui penyalahgunaan transaksi pihak berelasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
Menkeu Purbaya Janji Hentikan Sisa Anggaran Menumpuk di Akhir Tahun
-
Bos SMGR Akui Persaingan Industri Semen RI Makin Ketat
-
Pertamina Mau Gabung 3 Anak Usaha, DPR: Sesuai Keinginan Danantara
-
Rusun Jadi Fokus Solusi Pemukiman yang Semakin Mahal di Jakarta
-
Tidak Gratis, Pindahkan Rp 200 Triliun ke 5 Bank Menkeu Purbaya Minta Bunga Segini!
-
BNI Sambut Penempatan Dana Pemerintah, Tapi Minta Beberapa Penjelasan
-
5 Perumahan di Bekasi Utara Cocok untuk Milenial, Harga Mulai Rp 300 Jutaan
-
Rp 70 Miliar Milik Nasabah Hilang Karena Dibobol? Ini Kata BCA
-
Pengamat: Reshuffle Prabowo Lebih Bernuansa Politis Ketimbang Respons Tuntutan Publik
-
Kisah Harjo Sutanto: Orang Terkaya Tertua, Pendiri Wings Group