Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sengaha “menyerangnya” melalui kasus dugaan suap pegawai pajak.
Tudingan itu merupakan respons Fahri atas penyebutan namanya sebagai pihak yang diduga terlibat kasus suap pegawai pajak dengan terdakwa Country Director PT EK Prima Rajamohanan Nair, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/3/2017).
Dalam persidangan tersebut, nama Fahri disebut terlibat kasus suap oleh mantan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Handang Soekarno, yang dihadirkan sebagai saksi.
"Saya tidak melihat penyebutan nama saya dan Pak Fadli Zon dalam sidang itu sebagai semacam insiden, tapi ini sudah direncanakan. KPK menggunakan persidangan justru untuk ‘menyerang’. Pernyataan ini sengaja diolah," kata Fahri di DPR, Jakarta, Rabu (22/3/2017).
Politikus yang dipecat Partai Keadilan Sejahtera ini mengungkapkan, berkas perpajakannya sudah ditemukan sejak 4 November 2016. Tapi berkas itu baru dibuka pada persidangan itu. Lagipula, berkas pajak seharusnya bersifat dirahasiakan.
Karenanya, Fahri mencurigai namanya sengaja dimunculkan dalam persidangan, persis saat dirinya sedang gencar-gencarnya mengkritik KPK yang menangani kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
"KPK sengaja menciptakan ini dan mengolah isu ini supaya saya takut, disuruh ‘diam’. Kalau semua seperti ini, nanti tidak ada yang berani mengkritik KPK. Seolah-olah mereka pasti benar dan tujuanya mulia. Padahal brengsek di dalam," cibirnya.
Selain Fahri, dalam sidang itu, Handang menyebut Fadli Zon dan artis Syahrini juga ikut terlibat dalam kasus suap. Itu setelah Jaksa penuntut umum KPK menunjukkan barang bukti berupa dokumen yang ditemukan dalam tas milik Handang, setelah disita KPK beberapa waktu lalu. Dokumen tersebut berupa nota dinas yang dikirimkan kepada Handang tertanggal 4 November 2016.
Baca Juga: Tersangka Suap yang Ditangkap KPK Ngaku Tak Mampu Bayar Pengacara
Nota dinas yang sifatnya sangat segera tersebut, memuat pemberitahuan informasi tertulis mengenai jumlah pajak yang tidak atau kurang bayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan. Dalam isi nota dinas yang diteken Handang itu, dijelaskan surat tersebut untuk kepentingan wajib pajak atas nama Syahrini.
"Iya, itu Syahrini yang artis itu," kata Handang kepada jaksa.
Setelah itu, jaksa juga menunjukkan barang bukti berupa dokumen dan percakapan melalui aplikasi WhatsApp antara Handang dan ajudan Dirjen Pajak, Andreas Setiawan.
Dalam barang bukti tersebut, terdapat nama dua Wakil Ketua DPR, Fadli Zon dan Fahri Hamzah, serta pengacara Eggi Sudjana. Menurut jaksa, nama-nama tersebut diduga wajib pajak yang persoalan pajaknya ditangani Handang.
"Tujuan jaksa menunjukkan itu, ada dugaan wajib pajak yang ditangani oleh Handang, melakukan tindak pidana perpajakan sehingga dilakukan investigasi bukti permulaan," kata jaksa.
Handang sebelumnya menangani persoalan pajak sejumlah wajib pajak, baik korporasi maupun pribadi. Sejumlah nama wajib pajak pribadi yang ditangani Handang adalah politikus dan artis.
Dalam kasus dugaan suap pegawai pajak ini, Mohan didakwa menyuap Handang sebesar Rp6 miliar. Keduanya ditangkap dalam operasi tangkap tangan setelah terjadi penyerahan uang Rp1,9 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan