Suara.com - Anda tengah pusing menghadapi utang kartu kredit yang semakin menumpuk dari hari ke hari? Memiliki kartu kredit memang memberikan risiko tidak sedikit bila Anda kurang bijak dalam memanfaatkan fitur kartu utang tersebut. Misalnya, selalu membayar tagihan dalam jumlah minimal. Atau, sering memakai fitur tarik tunai dengan kartu kredit, telat membayar tagihan, dan lain sebagainya.
Sebenarnya, kartu kredit adalah alat bantu transaksi pembayaran yang bisa memberikan banyak manfaat bila kamu mengetahui cara terbaik mengoptimalkan fungsinya. Sebaliknya, kartu kredit sudah banyak menjadi sumber bencana seseorang karena kurang bijak dalam menggunakan uang plastik tersebut.
Maklum saja, bunga kartu kredit tidaklah murah. Saat ini bunga kartu kredit di pasar rata-rata di patok di kisaran 2,95% per bulan atau 35,4% per tahun! Walau mulai Juni 2017 nanti bunga kartu kredit akan turun menjadi 2,25% atau 27% per tahun, tetap saja bunga utang sebesar itu terbilang tinggi.
Bila saat ini Anda tengah pusing mencari cara mengatasi utang kartu kedit yang sudah menumpuk, kabar tentang penurunan bunga kredit tanpa agunan (KTA) mungkin bisa menjadi salah satu jalan keluar. Mungkin Anda bertanya-tanya, bukankah mengatasi utang kartu kredit dengan berutang KTA ibarat gali lubang tutup lubang?
Sebelum memutuskan mengambil KTA untuk menutup utang kartu kredit, Anda harus berupaya menempuh cara-cara ini terlebih dulu:
1. Menjual aset yang bernilai sehingga uang hasil penjualan dapat kamu gunakan untuk menyelesaikan semua tagihan kartu kredit.
2. Meminjam kepada kerabat atau keluarga yang bersimpati seperti orangtua, kakak/adik, saudara, teman, dan lain-lain).
3. Meminjam pada seseorang atau institusi dengan jaminan aset dan bunga lebih murah sehingga dananya dapat kamu gunakan untuk menyelesaikan tumpukan utang kartu kedit.
Bila ketiga cara itu sudah Anda coba tempuh tetapi masalah tanggungan utang kartu kredit belum juga terselesaikan, maka opsi memakai KTA untuk menyelesaikan tumpukan utang bisa dipilih.
Lantas, apa saja hal-hal yang perlu diperhatikan ketika memilih KTA sebagai cara menyelesaikan utang kartu kredit? Berikut tips dari Halomoney.co.id.
Status tagihan kartu kredit
Anda bisa memakai pinjaman KTA untuk menyelesaikan tumpukan utang kartu kredit selama status utang kartu kedit belum macet. Sebuah kredit atau pinjaman dinilai masuk dalam kategori kolektibilitas 5 alias macet apabila terdapat tunggakan pembayaran pokok dan atau bunga di atas 180 hari atau di atas 6 bulan.
Bila status kartu kredit Anda sudah macet, akan sulit bagi kamu mengajukan pinjaman lagi termasuk dalam bentuk KTA. Status Anda di Sistem Debitur Bank Indonesia atau yang biasa disebut BI Checking akan terkena blacklist. Bank tidak akan memberikan pinjaman pada seseorang yang terkena blacklist di BI Checking mereka.
Pilih pinjaman KTA bunga rendah
Di awal tahun, banyak bank penyedia produk kredit tanpa agunan (KTA) yang menawarkan promo menarik. Banyak pilihan produk KTA ditawarkan dengan bunga rendah. Anda bisa melihat daftarnya di sini. Beberapa bank sudah banyak yang menawarkan produk KTA dengan bunga di bawah 10% per tahun. Cukup rendah, bukan?
Lihat biaya lainnya
Pastikan Anda mengetahui persis harga pinjaman KTA yang Anda pilih. Jangan hanya bunga saja, hitung juga berbagai macam biaya yang tercantum di sana. Mulai dari biaya provisi, biaya tahunan, biaya administrasi, biaya keterlambatan cicilan hingga biaya pelunasan lebih cepat.
Pilih produk pinjaman KTA yang paling ekonomis dan sesuai kemampuan bayar. Jangan sampai, langkah mengambil KTA untuk menutup utang kartu kredit malah menjadi masalah baru.
Puasa memakai kartu kredit
Sementara dalam 12 bulan ke depan Anda focus menyicil KTA, baiknya Anda menutup atau berhenti sama sekali memakai kartu kredit. Setidaknya sampai cicilan KTA Anda lunas. Setelah urusan utang KTA selesai, Anda baru bisa menimbang untuk memakai kartu kredit lagi dengan lebih bijak.
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
Terkini
-
ASN Digital 2026: Cara Login, Aktivasi MFA, dan Integrasi SIASIN e-Kinerja
-
Soroti Sanitasi di Aceh Tamiang Pascabencana, Kementerian PU Siapkan TPA Rantau
-
Menhub Ungkap Hari Ini Puncak Arus Balik Nataru
-
Menhub Ungkap Hari Ini Puncak Arus Balik Nataru
-
Purbaya Respons Konflik China-Taiwan, Ini Efeknya ke Ekonomi RI
-
Tarif Listrik Kuartal I 2026 Tak Naik, PLN Berikan Penjelasan
-
Dana Sisa Anggaran Himbara Ditarik Rp75 Triliun, Menkeu Mau Bagi-bagi ke Kementerian
-
Purbaya Curhat Kena Omel Gegara Coretax Banyak Eror, Akui Masih Rumit
-
Solusi Masalah e-Kinerja BKN 2026: Data Tidak Sinkron, Gagal Login, hingga SKP Guru
-
Purbaya Buka Peluang Tarik Pajak E-commerce 2026