Mulai awal Juni 2017, bunga kartu kredit di Indonesia akan diturunkan dari saat ini 2,95 persen per bulan atau 35,4 persen setahun menjadi 2,25 persen perbulan atau 26,95 persen setahun.
Penurunan ini telah diatur oleh Bank Indonesia melalui ketentunan yang terbit 2 Desember 2016, yakni Surat Edaran BI perihal perubahan keempat atas surat edaran BI nomor 11/10/DKSP Tanggal 13 April 2009 perihal penyelenggaran kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan kartu.
Dari sisi konsumen, penurunan bunga kartu kredit sebesar hampir 24 persen ini diperkirakan akan meningkatkan transaksi kartu kredit sehingga keuntungan bank penerbit kartu kredit tidak tergerus terlalu dalam.
Selain itu, penurunan bunga ini diperkirakan membuka peluang bagi bank untuk menambah nasabah kartu kredit terutama di segmen menengah bawah. “Penurunan bunga bank ini juga akan meningkatkan transaksi non tunai sehingga cashless society akan segera terwujud,” jelas Jay Broekman, Managing Director Halomoney.co.id, dalam release Rabu (28/12/2016).
Dari sisi bank, kebijakan ini akan mengurangi pendapatan bank. Maklum, mengutip keterangan bankir seperti kepada suara.com, saat ini sekitar 70 persen pemegang kartu kredit membayar tagihannya dengan pembayaran minimum sehingga terkena bunga. Hanya 30 persen membayar tagihan secara lunas sebelum jatuh tempo sehingga tidak terkena bunga dan denda. Dengan penurunan bunga sebesar 24 persen, pendapatan bank dari kartu kredit tentu akan ikut berkurang.
Dari data di atas, banyak nasabah kartu kredit belum benar-benar disiplin memperlakukan kartu kredit. Selain membayar tagihan kartu kredit dengan pembayaran minimal, masih banyak kesalahan yang sering terjadi di kalangan pemilik kartu kredit. Mulai dari hal mendasar seperti salah memperlakukan kartu kredit hingga salah memanfaatkan fasilitas transaksi di dalam kartu kredit.
Berikut ini lima jenis kesalahan yang sering terjadi di kalangan para pengguna kartu kredit. Anda perlu menghindari lima kesalahan ini agar kartu kredit Anda dapat digunakan dengan nyaman, tidak menjadi kartu membelit Anda dengan utang.
1. Kartu mencari utang
Menganggap kartu kredit sebagai kartu untuk berutang atau mencari utang adalah kesalahan pertama yang sering terjadi. Sebaiknya Anda membuang jauh-jauh rencana menjadikan kartu kredit sebagai penyedia dana cadangan.
Baca Juga: Awas Kartu Kredit Hilang, Ini Dia Solusinya
Jika hendak memakainya untuk keperluan darurat dalam jumlah besar, pastikan bisa melunasinya saat tagihan datang. Jika tak bisa memastikan, lebih baik Anda mengajukan kredit tanpa agunan (KTA) ke bank.
Akibat salah memperlakukan kartu kredit, para pemilik kartu kredit tidak memiliki disiplin untuk membayar tagihan. Padahal bunga atas dana yang digunakan melalui kartu kredit sangat besar, meski nanti turun jadi 2,25 persen per bulan.
Sikap yang benar adalah, kartu kredit diperlakukan hanya sebagai alat transaksi untuk memudahkan mengatur keuangan Anda. Dengan kartu kredit, Anda tidak perlu membayar kebutuhan secara tunai.
Kartu kredit hanya menunda pembayaran hingga sebelum jatuh tempo. Sebagai alat transaksi, pemilik kartu kredit hanya bisa memanfaatkan beragam promosi dari bank penerbit kartu kredit berupa diskon, cashback, poin reward, hingga poin airmiles.
2. Membayar cicilan minimal
Kesalahan berikutnya ialah membayar tagihan kartu kredit dengan pembayaran minimal. Dari nilai belanja yang telah Anda lakukan, Anda hanya membayar nilai minimal seperti tertera di setiap tagihan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
Terkini
-
Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Holding Ultra Mikro BRI Salurkan Rp632 Triliun pada 34,5 Juta Debitur
-
Dorong Pemanfaatan Teknologi AI Inklusif, Telkom dan UGM Jalin Kerja Sama Strategis
-
OCA AI Assistant Tingkatkan Interaksi Pelaku Usaha dengan Pelanggan
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
RI Dinilai Butuh UU Migas Baru untuk Tarik Investor Jangka Panjang
-
KB Bank Bangkitkan Semangat Wirausaha Muda, Gen Z Ramaikan GenKBiz dan Star Festival Batam 2025
-
Rupiah Dibuka Keok Lawan Dolar Amerika Serikat
-
IHSG Perkasa di Awal Sesi Perdagangan, Apa Pendorongnya?
-
Emas Antam Mulai Naik Lagi, Harganya Tembus Rp 2.351.000 per Gram
-
Bos Garuda Indonesia Bicara Suntikan Dana Rp 23,67 Triliun dari Danantara