Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Bina Konstruksi melakukan Sosialisasi UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Kebijakan Pembinaan Konstruksi di Pusat dan Daerah, Kamis (30/3/2017) di Batam, Kepulauan Riau. Sosialiasasi UU Jasa Kontsruksi ini dilakukan secara serentak di enam kota, yaitu Makassar, Batam, Ternate, Palembang, Surabaya, dan Balikpapan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Konstruksi Yusid Toyib mengatakan sosialisasi dilakukan sebagai upaya bersama untuk membangun kejayaan pembinaan konstruksi nasional.
"Pertemuan ini sangat strategis sebagai kontribusi positif semua stakeholder dalam menjawab tantangan pembangunan infrastruktur yang dituntut berdaya saing dan berkelanjutan," kata Yusid.
Kontribusi sektor konstruksi saat ini mencapai 10 persen dengan tingkat pertumbuhan rata-rata 7 persen. Namun, sektor konstruksi masih memiliki beberapa kendala antara lain masih belum terwujudnya tata kelola yang baik, mutu produk kontruksi yang perlu ditingkatkan, serta sistem penyelenggaraan konstruksi yang masih konvensional.
Kendala lainnya yaitu badan usaha jasa konstruksi masih didominasi kualifikasi kecil yang memperebutkan kurang dari 20 persen pasar konstruksi dan badan usaha spesialis yang belum berkembang. Selain itu, tenaga kerja konstruksi yang belum bersertifikat masih mendominasi hingga 90% dari total angkatan kerja sektor konstruksi, sehingga kompetensinya masih diragukan. Sementara di sisi lain, tenaga kerja asing mulai masuk ke sektor ini. Kendala lain adalah munculnya sengketa yang berujung pada mutu dan penyelesaian produk konstruksi.
"Undang-Undang ini lahir sebagai upaya untuk menjawab tantangan jasa konstruksi yang berubah sejalan dengan perkembangan dunia konstruksi yang terbuka menuju industri konstruksi yang berkelanjutan," tambah Yusid.
Beberapa poin penting yang mendasar dan memberikan perubahan atas UU Jasa Konstruksi sebelumnya adalah adanya perlindungan bagi pengguna dan penyedia jasa dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi seperti:
1. Adanya kesetaraan antara pengguna dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan konstruksi.
2. Adanya peran yang lebih jelas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan jasa konstruksi.
3. Adanya perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia dalam bekerja di bidang jasa konstruksi, termasuk pengaturan badan usaha asing di Indonesia.
4. Adanya tuntutan jaminan mutu pekerjaan konstruksi melalui proses sertifikasi dan penjaminan pekerjaan yang juga berdampak pada perbaikan sistem renumerasi bagi penyelenggara jasa konstruksi.
5. Adanya keterbukaan informasi melalui sistem informasi yang terintegrasi sebagai data dan informasi bagi upaya pembinaan dan pengembangan jasa konstruksi.
6. Adanya jaring pengaman terhadap investasi yang akan masuk di bidang jasa konstruksi.
7. Adanya pengaturan (sanksi) bagi para pelaku bidang jasa konstruksi. Termasuk kehadiran penyelesaian alternatif melalui dewan sengketa, sebagai upaya menjaga keberlanjutan pembangunan demi kepentingan publik.
8. Adanya peran masyarakat dalam pelaksanaan dan pengawasan konstruksi.
9. Adanya kepastian hukum atas keberlanjutan pembangunan sehingga bangunan tetap dapat dilanjutkan walaupun ada aduan dari masyarakat.
Baca Juga: Tiga Ruas Tol Trans Sumatera akan Beroperasi Saat Lebaran 2017
Undang-undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Kebijakan Pembinaan Konstruksi di Pusat dan Daerah ini, secara efektif akan diimplementasikan dua tahun sejak diundangkan yakni tahun 2019.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Investor Migas Makin Percaya Indonesia, Proyek Bukit Panjang Masuk Tahap Fabrikasi
-
Bahlil Ungkap 5.700 Desa Masih Gelap, Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Listrik Desa
-
Kabar Baik Pencari Kerja! Kemnaker Buka Pelatihan Gratis untuk 20.000 Peserta, Daftar hingga 9 Juli
-
Masuk Fortune Southeast Asia 500 2026, Hutama Karya Perkuat Kiprah sebagai BUMN Konstruksi Terkemuka
-
Beralih ke Jargas Hemat Biaya Energi hingga 33 Persen, Pemerintah Tambah 160 Ribu Sambungan Baru
-
Tahun Emas ke-50, Darya-Varia Berkinerja Tangguh dan Komitmen pada Pertumbuhan Berkelanjutan
-
Pasokan Batubara PLTU Jawa Mulai Pulih, PLN Kini Kejar Perbaikan Dua Pembangkit
-
Bulog Buka Suara soal Dugaan Korupsi Beras Wamena, Pastikan Distribusi Pangan Tetap Aman dan Stabil
-
Kabar Baik bagi MBR! Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Meski BI Rate Naik
-
Polemik MBG Saat Libur Sekolah, Gapembi Kritik BGN