Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Bina Konstruksi melakukan Sosialisasi UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Kebijakan Pembinaan Konstruksi di Pusat dan Daerah, Kamis (30/3/2017) di Batam, Kepulauan Riau. Sosialiasasi UU Jasa Kontsruksi ini dilakukan secara serentak di enam kota, yaitu Makassar, Batam, Ternate, Palembang, Surabaya, dan Balikpapan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Konstruksi Yusid Toyib mengatakan sosialisasi dilakukan sebagai upaya bersama untuk membangun kejayaan pembinaan konstruksi nasional.
"Pertemuan ini sangat strategis sebagai kontribusi positif semua stakeholder dalam menjawab tantangan pembangunan infrastruktur yang dituntut berdaya saing dan berkelanjutan," kata Yusid.
Kontribusi sektor konstruksi saat ini mencapai 10 persen dengan tingkat pertumbuhan rata-rata 7 persen. Namun, sektor konstruksi masih memiliki beberapa kendala antara lain masih belum terwujudnya tata kelola yang baik, mutu produk kontruksi yang perlu ditingkatkan, serta sistem penyelenggaraan konstruksi yang masih konvensional.
Kendala lainnya yaitu badan usaha jasa konstruksi masih didominasi kualifikasi kecil yang memperebutkan kurang dari 20 persen pasar konstruksi dan badan usaha spesialis yang belum berkembang. Selain itu, tenaga kerja konstruksi yang belum bersertifikat masih mendominasi hingga 90% dari total angkatan kerja sektor konstruksi, sehingga kompetensinya masih diragukan. Sementara di sisi lain, tenaga kerja asing mulai masuk ke sektor ini. Kendala lain adalah munculnya sengketa yang berujung pada mutu dan penyelesaian produk konstruksi.
"Undang-Undang ini lahir sebagai upaya untuk menjawab tantangan jasa konstruksi yang berubah sejalan dengan perkembangan dunia konstruksi yang terbuka menuju industri konstruksi yang berkelanjutan," tambah Yusid.
Beberapa poin penting yang mendasar dan memberikan perubahan atas UU Jasa Konstruksi sebelumnya adalah adanya perlindungan bagi pengguna dan penyedia jasa dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi seperti:
1. Adanya kesetaraan antara pengguna dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan konstruksi.
2. Adanya peran yang lebih jelas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan jasa konstruksi.
3. Adanya perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia dalam bekerja di bidang jasa konstruksi, termasuk pengaturan badan usaha asing di Indonesia.
4. Adanya tuntutan jaminan mutu pekerjaan konstruksi melalui proses sertifikasi dan penjaminan pekerjaan yang juga berdampak pada perbaikan sistem renumerasi bagi penyelenggara jasa konstruksi.
5. Adanya keterbukaan informasi melalui sistem informasi yang terintegrasi sebagai data dan informasi bagi upaya pembinaan dan pengembangan jasa konstruksi.
6. Adanya jaring pengaman terhadap investasi yang akan masuk di bidang jasa konstruksi.
7. Adanya pengaturan (sanksi) bagi para pelaku bidang jasa konstruksi. Termasuk kehadiran penyelesaian alternatif melalui dewan sengketa, sebagai upaya menjaga keberlanjutan pembangunan demi kepentingan publik.
8. Adanya peran masyarakat dalam pelaksanaan dan pengawasan konstruksi.
9. Adanya kepastian hukum atas keberlanjutan pembangunan sehingga bangunan tetap dapat dilanjutkan walaupun ada aduan dari masyarakat.
Baca Juga: Tiga Ruas Tol Trans Sumatera akan Beroperasi Saat Lebaran 2017
Undang-undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Kebijakan Pembinaan Konstruksi di Pusat dan Daerah ini, secara efektif akan diimplementasikan dua tahun sejak diundangkan yakni tahun 2019.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
- Patrick Kluivert Senyum Nih, 3 Sosok Kuat Calon Menpora, Ada Bos Eks Klub Liga 1
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
Rp 70 Miliar Milik Nasabah Hilang Karena Dibobol? Ini Kata BCA
-
Pengamat: Reshuffle Prabowo Lebih Bernuansa Politis Ketimbang Respons Tuntutan Publik
-
Kisah Harjo Sutanto: Orang Terkaya Tertua, Pendiri Wings Group
-
Syarat Impor iPhone 17 Dibongkar Mendag, Apple Harus Lakukan Ini Dulu
-
Setelah Sawit, BPDP Sasar Hilirisasi Kelapa dan Kakao
-
5 Fakta Sopir Bank Jateng Bawa Kabur Rp 10 M, Momen Ditinggal ke Toilet Jadi Kunci
-
Kasus Bank Century: Dulu Seret Nama Sri Mulyani, Bagaimana Nasib Uang Nasabah?
-
Tips Pilih Developer Rumah Terbaik 2025, Biar Tidak Menyesal di Kemudian Hari
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bakal Beri Subsidi Gaji untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp10 Juta!
-
Ekonom UI Kritik Rencana Suntikan Rp200 T ke Bank: Salah Sasaran, Masalahnya Lemahnya Permintaan