Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Bina Konstruksi melakukan Sosialisasi UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Kebijakan Pembinaan Konstruksi di Pusat dan Daerah, Kamis (30/3/2017) di Batam, Kepulauan Riau. Sosialiasasi UU Jasa Kontsruksi ini dilakukan secara serentak di enam kota, yaitu Makassar, Batam, Ternate, Palembang, Surabaya, dan Balikpapan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Konstruksi Yusid Toyib mengatakan sosialisasi dilakukan sebagai upaya bersama untuk membangun kejayaan pembinaan konstruksi nasional.
"Pertemuan ini sangat strategis sebagai kontribusi positif semua stakeholder dalam menjawab tantangan pembangunan infrastruktur yang dituntut berdaya saing dan berkelanjutan," kata Yusid.
Kontribusi sektor konstruksi saat ini mencapai 10 persen dengan tingkat pertumbuhan rata-rata 7 persen. Namun, sektor konstruksi masih memiliki beberapa kendala antara lain masih belum terwujudnya tata kelola yang baik, mutu produk kontruksi yang perlu ditingkatkan, serta sistem penyelenggaraan konstruksi yang masih konvensional.
Kendala lainnya yaitu badan usaha jasa konstruksi masih didominasi kualifikasi kecil yang memperebutkan kurang dari 20 persen pasar konstruksi dan badan usaha spesialis yang belum berkembang. Selain itu, tenaga kerja konstruksi yang belum bersertifikat masih mendominasi hingga 90% dari total angkatan kerja sektor konstruksi, sehingga kompetensinya masih diragukan. Sementara di sisi lain, tenaga kerja asing mulai masuk ke sektor ini. Kendala lain adalah munculnya sengketa yang berujung pada mutu dan penyelesaian produk konstruksi.
"Undang-Undang ini lahir sebagai upaya untuk menjawab tantangan jasa konstruksi yang berubah sejalan dengan perkembangan dunia konstruksi yang terbuka menuju industri konstruksi yang berkelanjutan," tambah Yusid.
Beberapa poin penting yang mendasar dan memberikan perubahan atas UU Jasa Konstruksi sebelumnya adalah adanya perlindungan bagi pengguna dan penyedia jasa dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi seperti:
1. Adanya kesetaraan antara pengguna dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan konstruksi.
2. Adanya peran yang lebih jelas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan jasa konstruksi.
3. Adanya perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia dalam bekerja di bidang jasa konstruksi, termasuk pengaturan badan usaha asing di Indonesia.
4. Adanya tuntutan jaminan mutu pekerjaan konstruksi melalui proses sertifikasi dan penjaminan pekerjaan yang juga berdampak pada perbaikan sistem renumerasi bagi penyelenggara jasa konstruksi.
5. Adanya keterbukaan informasi melalui sistem informasi yang terintegrasi sebagai data dan informasi bagi upaya pembinaan dan pengembangan jasa konstruksi.
6. Adanya jaring pengaman terhadap investasi yang akan masuk di bidang jasa konstruksi.
7. Adanya pengaturan (sanksi) bagi para pelaku bidang jasa konstruksi. Termasuk kehadiran penyelesaian alternatif melalui dewan sengketa, sebagai upaya menjaga keberlanjutan pembangunan demi kepentingan publik.
8. Adanya peran masyarakat dalam pelaksanaan dan pengawasan konstruksi.
9. Adanya kepastian hukum atas keberlanjutan pembangunan sehingga bangunan tetap dapat dilanjutkan walaupun ada aduan dari masyarakat.
Baca Juga: Tiga Ruas Tol Trans Sumatera akan Beroperasi Saat Lebaran 2017
Undang-undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Kebijakan Pembinaan Konstruksi di Pusat dan Daerah ini, secara efektif akan diimplementasikan dua tahun sejak diundangkan yakni tahun 2019.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
H-6 Kick Off: Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2025
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
Terkini
-
Telin, SDEC, dan ITCO Niaga Perkuat Kolaborasi Regional untuk Pengembangan Sistem Kabel Laut ICE II
-
CEK FAKTA: Jokowi Buat Natuna Jadi Jaminan Utang Kereta Cepat China
-
Emiten Keluarga Kalla Grup BUKK Raup Laba Bersih Rp 619,42 Miliar di Kuartal III-2025
-
Menkeu Purbaya Yakin IHSG 9.000 Akhir 2025, 10 Tahun Lagi 32.000
-
BP Taskin Apresiasi Program CSR Harita Nickel di Pulau Obi: Dukung Kemandirian Ekonomi
-
Utang RI Tembus Rp 9.138 Triliun, Menkeu Purbaya Minta Jangan Panik
-
Permata Bank Catat Laba Rp 158,9 Triliun, Ini Faktornya
-
BBM di Jawa Timur Dikeluhkan Warga, Komisi XII DPR Siap Cek SPBU yang Mendistribusikan!
-
Buka-bukaan Purbaya Sebelum Dilantik Menkeu: Ekonomi Diperlambat Kebijakan, Semua Kena Pajak
-
Perjalanan Tanjungpinang ke Panggung Nasional, George Santos Bangun Solid Holding dari Nol