Ekonomo Konstitusi, Defiyan Cori, menyatakan bahwa dibandingkan dengan korupsi oleh penyelenggara negara yang hanya bisa dilakukan pada dana APBN melalui pengadaan proyek-proyek pemerintah, maka modus korupsi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lebih beragam. Oleh sebab itulah ia mengusulkan dibentuk Komisi Pengawasan BUMN.
"Ini bisa dimulai dari proses seleksi dan perekrutan (recruitment) pejabat, pengadaan barang dan jasa, manipulasi keuangan sampai pada pemolesan laporan keuangan serta pembagian laba perusahaan," kata Defiyan saat dihubungi Suara.com, Senin (3/4/2017).
Kasus suap yang terjadi pada oknum pejabat BUMN PT. PAL Indonesia dengan bagian fee (success fee) yang diterima dalam bentuk mata uang asing (dollar) juga menunjukkan indikasi bahwa modus pemberian suap bisa saja tidak dilakukan di dalam negeri. Apalagi dibuktikan pula dengan keberadaan Direktur Keuangan PT. PAL yang sedang berada di negara lain.
Kasus suap dan korupsi di PT. PAL ini, selain menunjukkan rentan dan berpeluang hilangnya uang negara dalam jumlah yang besar, bisa saja itu juga menjadi bagian dari dampak baik dan buruknya kinerja BUMN serta bobroknya keuangan negara yang diakibatkan sikap dan perilaku koruptif dalam pengelolaan BUMN.
Lebih dari itu, rentetan kasus korupsi yang terjadi di BUMN juga menunjukkan tidak berperan dan berfungsinya Dewan Komisaris dalam mengawasi dan memantau kinerja para Direksi BUMN tersebut. Melalui kasus korupsi ini, bisa saja ditelisik alasan komisaris sampai tidak mengetahui apa yang terjadi dari day to day (hari ke hari) kegiatan yang dilakukan oleh orang-orang yang berada dalam pengawasannya.
"Apalagi BUMN yang merupakan cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak selama ini tidak memiliki pesaing dalam industri dimaksud punya potensi yang sangat luas untuk disalahgunakan atau diselewengkan untuk kepentingan memperkaya diri sendiri dan kelompoknya," ujar Defiyan.
Ia menegaskan bahwa harta (asset) BUMN adalah harta negara yang berarti juga harta warga negara atau rakyat Indonesia. Tidak semestinya uang 163 ribu Dolar Amerika Serikat (AS) dan 25 ribu Dolar AS (penyerahan kedua) atau 188 ribu Dolar AS setara dengan hampir Rp3 miliar itu hanya diambil untuk kepentingan diri sendiri Dewan Direksi BUMN. Lebih buruk lagi, menurutnya, jika Dewan Komisaris dan Kementerian BUMN tidak mengetahui tindakan yang dilakukan oleh oknum-oknum pejabat BUMN yang harus mereka awasi.
Kasus ini juga merupakan pintu masuk bagi KPK untuk lebih mengawasi BUMN-BUMN yang menguasai hajat hidup orang banyak dan beroperasi di pasar monopolistik dengan peluang yang sama terjadi pada kasus PT. PAL. Jika Dewan Komisaris dan Kementerian BUMN tidak mampu menunjukkan kinerja pengawasannya, menurutnya, lebih baik pemerintah memikirkan untuk membentuk sebuah lembaga baru yang independen semacam Komisi Yudisial yang bisa saja disebut sebagai Komisi Pengawasan BUMN.
Baca Juga: BUMN yang Bersifat Monopolistik Rentan Praktik Korupsi
Komisi Pengawasan BUMN ini bisa berfungsi untuk memantau kinerja Dewan Manajamen (Direksi dan Komisaris) dan Kementerian BUMN. "Sebelum keuangan negara semakin banyak yang menguap oleh tindakan korupsi sebaiknya langkah-langkah antisipasi harus mulai dilakukan oleh Presiden dan DPR terutama dalam menyelamatkan keuangan negara di BUMN agar tidak terus menerus dijadikan alasan untuk memperoleh Penyertaan Modal Negara (PMN) akibat kinerja yang buruk," tutup Defiyan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pilihan Baru BBM Ramah Lingkungan, UltraDex Setara Standar Euro 5
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM
-
Kementerian ESDM Larang SPBU Swasta Stop Impor Solar di 2026
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun
-
Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih
-
Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK
-
Sepekan, Aliran Modal Asing ke Indonesia Masuk Tembus Rp240 Miliar