Ekonomo Konstitusi, Defiyan Cori, menyatakan bahwa dibandingkan dengan korupsi oleh penyelenggara negara yang hanya bisa dilakukan pada dana APBN melalui pengadaan proyek-proyek pemerintah, maka modus korupsi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lebih beragam. Oleh sebab itulah ia mengusulkan dibentuk Komisi Pengawasan BUMN.
"Ini bisa dimulai dari proses seleksi dan perekrutan (recruitment) pejabat, pengadaan barang dan jasa, manipulasi keuangan sampai pada pemolesan laporan keuangan serta pembagian laba perusahaan," kata Defiyan saat dihubungi Suara.com, Senin (3/4/2017).
Kasus suap yang terjadi pada oknum pejabat BUMN PT. PAL Indonesia dengan bagian fee (success fee) yang diterima dalam bentuk mata uang asing (dollar) juga menunjukkan indikasi bahwa modus pemberian suap bisa saja tidak dilakukan di dalam negeri. Apalagi dibuktikan pula dengan keberadaan Direktur Keuangan PT. PAL yang sedang berada di negara lain.
Kasus suap dan korupsi di PT. PAL ini, selain menunjukkan rentan dan berpeluang hilangnya uang negara dalam jumlah yang besar, bisa saja itu juga menjadi bagian dari dampak baik dan buruknya kinerja BUMN serta bobroknya keuangan negara yang diakibatkan sikap dan perilaku koruptif dalam pengelolaan BUMN.
Lebih dari itu, rentetan kasus korupsi yang terjadi di BUMN juga menunjukkan tidak berperan dan berfungsinya Dewan Komisaris dalam mengawasi dan memantau kinerja para Direksi BUMN tersebut. Melalui kasus korupsi ini, bisa saja ditelisik alasan komisaris sampai tidak mengetahui apa yang terjadi dari day to day (hari ke hari) kegiatan yang dilakukan oleh orang-orang yang berada dalam pengawasannya.
"Apalagi BUMN yang merupakan cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak selama ini tidak memiliki pesaing dalam industri dimaksud punya potensi yang sangat luas untuk disalahgunakan atau diselewengkan untuk kepentingan memperkaya diri sendiri dan kelompoknya," ujar Defiyan.
Ia menegaskan bahwa harta (asset) BUMN adalah harta negara yang berarti juga harta warga negara atau rakyat Indonesia. Tidak semestinya uang 163 ribu Dolar Amerika Serikat (AS) dan 25 ribu Dolar AS (penyerahan kedua) atau 188 ribu Dolar AS setara dengan hampir Rp3 miliar itu hanya diambil untuk kepentingan diri sendiri Dewan Direksi BUMN. Lebih buruk lagi, menurutnya, jika Dewan Komisaris dan Kementerian BUMN tidak mengetahui tindakan yang dilakukan oleh oknum-oknum pejabat BUMN yang harus mereka awasi.
Kasus ini juga merupakan pintu masuk bagi KPK untuk lebih mengawasi BUMN-BUMN yang menguasai hajat hidup orang banyak dan beroperasi di pasar monopolistik dengan peluang yang sama terjadi pada kasus PT. PAL. Jika Dewan Komisaris dan Kementerian BUMN tidak mampu menunjukkan kinerja pengawasannya, menurutnya, lebih baik pemerintah memikirkan untuk membentuk sebuah lembaga baru yang independen semacam Komisi Yudisial yang bisa saja disebut sebagai Komisi Pengawasan BUMN.
Baca Juga: BUMN yang Bersifat Monopolistik Rentan Praktik Korupsi
Komisi Pengawasan BUMN ini bisa berfungsi untuk memantau kinerja Dewan Manajamen (Direksi dan Komisaris) dan Kementerian BUMN. "Sebelum keuangan negara semakin banyak yang menguap oleh tindakan korupsi sebaiknya langkah-langkah antisipasi harus mulai dilakukan oleh Presiden dan DPR terutama dalam menyelamatkan keuangan negara di BUMN agar tidak terus menerus dijadikan alasan untuk memperoleh Penyertaan Modal Negara (PMN) akibat kinerja yang buruk," tutup Defiyan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Kenapa Proyek Jalan Trans Halmahera Disebut Hanya Untungkan Korporasi Tambang?
-
Bertemu Wapres Gibran, Komite Otsus Papua Minta Tambahan Anggaran Hingga Dana BLT Langsung ke Rakyat
-
Sambut Bryan Adams Live in Jakarta 2026, BRI Sediakan Tiket Eksklusif Lewat BRImo
-
Proyek Waste to Energy Jangan Hanya Akal-akalan dan Timbulkan Masalah Baru
-
Geger Fraud Rp30 Miliar di Maybank Hingga Nasabah Meninggal Dunia, OJK: Kejadian Serius!
-
Laba PT Timah Anjlok 33 Persen di Kuartal III 2025
-
Kala Purbaya Ingin Rakyat Kaya
-
Didesak Pensiun, Ini Daftar 20 PLTU Paling Berbahaya di Indonesia
-
IHSG Berakhir Merosot Dipicu Aksi Jual Bersih Asing
-
Riset: Penundaan Suntik Mati PLTU Justru Bahayakan 156 Ribu Jiwa dan Rugikan Negara Rp 1,822 T