Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan meminta Direktur Keuangan PT PAL Saiful Anwar untuk menyerahkan diri.
"SAR (Saiful Anwar) selaku direktur keuangan PT PAL belum diamankan dalam OTT karena masih berada di luar negeri. Kami minta SAR untuk kooperatif dan segera kembali ke Indonesia untuk didengar keterangannya," kata Basaria dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Jumat.
Saiful diduga ikut menikmati suap senilai total sekitar Rp14,476 miliar atau 1,087 juta dolar AS yang juga diberikan kepada direksi PT PAL lain yaitu Direktur Utama PT PAL Muhammad Firmansyah Arifin dan General Manager Treasury PT PAL Arief Cahyana.
Uang itu diberikan melalui seseorang dari perusahaan perantara Ashanti Sales Incorporation Agus Nugroho. Ashanti Sales Incorporation sendiri mendapatkan jatah "agency fee" 4,75 persen.
Dari jumlah itu, 1,25 persen disepakati untuk pejabat di PT PAL sebagai "cash back" senilai 1,087 juta dolar atau Rp14,47 miliar. Sedangkan jumlah yang didapat oleh Ashanti Sales Incorporation adalah 3,5 persen dari total penjualan 2 Strategic Sealift Vessel (SSV) senilai 86,96 juta dolar AS.
"SAR saat ini berada di luar negeri tapi penyidik sudah tahu mudah-mudahan segera pulang dan penyidik tidak perlu capai-capai ke sana," tambah Basaria.
KPK menurut Basaria juga masih membuka kemungkinan penetapan tersangka lainnya.
"Keterlibatan pihak lain bisa saja dalam kasus ini, sehingga perkara ini tidak berhenti di sini saja karena kami juga menggunakan pasal 55 KUHP mengenai penyertaan, tapi sampai saat ini kami baru menetapkan 4 tersangka," ungkap Basaria.
Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi, Dirut PT Pal Dipecat Kementerian BUMN
Menurut Basaria, 1 SSV sudah dikirimkan ke Filipina sedangkan 1 lagi masih ada di Indonesia.
Tiga orang tersangka penerima suap adalah direksi PT PAL yaitu Direktur Utama (Dirut) PT PAL Muhammad Firmansyah Arifin, GM Treasury PT PAL Arief Cahyana dan Direktur Keuangan PT PAL Saiful Anwar. Sedangkan tersangka pemberi suap adalah Agus Nugroho dari Ashanti Sales Inc.
Terhadap Firmansyah, Arif dan Saiful disangkakan pasal pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan terhadap Agus disangkakan pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
Terkini
-
Sampah Setinggi 4 Meter Kepung TPS Rawadas, Warga Desak Tambahan Truk: 'Kasihan Masyarakat'
-
ESR Soroti Krisis Energi Akibat Selat Hormuz: WFH Hanya Solusi Sementara
-
Kemenekraf Respons Kasus Amsal Sitepu, Soroti Penilaian Jasa Kreatif yang Kerap Disamakan Barang
-
KontraS Ungkap Kondisi Kritis Andrie Yunus di DPR: Dua Pekan Dirawat di HCU
-
Komisi III DPR Gelar Rapat Bahas Perkembangan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
Lapor ke DPR, Polda Metro Jaya Limpahkan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus ke Puspom TNI
-
Daftar Orang Penting Iran Dibunuh Amerika dan Israel dalam Sebulan Perang
-
Sampah Menggunung di TPS Rawadas, Warga Keluhkan Bau Menyengat dan Akses Terganggu
-
Direktur Maktour Diduga Beri Gus Alex dan Pejabat Kemenag Ribuan Dolar AS Demi Kuota Haji Khusus
-
Libur Paskah 2026, BNI Siapkan Layanan Terbatas dan Digital 24 Jam