Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan meminta Direktur Keuangan PT PAL Saiful Anwar untuk menyerahkan diri.
"SAR (Saiful Anwar) selaku direktur keuangan PT PAL belum diamankan dalam OTT karena masih berada di luar negeri. Kami minta SAR untuk kooperatif dan segera kembali ke Indonesia untuk didengar keterangannya," kata Basaria dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Jumat.
Saiful diduga ikut menikmati suap senilai total sekitar Rp14,476 miliar atau 1,087 juta dolar AS yang juga diberikan kepada direksi PT PAL lain yaitu Direktur Utama PT PAL Muhammad Firmansyah Arifin dan General Manager Treasury PT PAL Arief Cahyana.
Uang itu diberikan melalui seseorang dari perusahaan perantara Ashanti Sales Incorporation Agus Nugroho. Ashanti Sales Incorporation sendiri mendapatkan jatah "agency fee" 4,75 persen.
Dari jumlah itu, 1,25 persen disepakati untuk pejabat di PT PAL sebagai "cash back" senilai 1,087 juta dolar atau Rp14,47 miliar. Sedangkan jumlah yang didapat oleh Ashanti Sales Incorporation adalah 3,5 persen dari total penjualan 2 Strategic Sealift Vessel (SSV) senilai 86,96 juta dolar AS.
"SAR saat ini berada di luar negeri tapi penyidik sudah tahu mudah-mudahan segera pulang dan penyidik tidak perlu capai-capai ke sana," tambah Basaria.
KPK menurut Basaria juga masih membuka kemungkinan penetapan tersangka lainnya.
"Keterlibatan pihak lain bisa saja dalam kasus ini, sehingga perkara ini tidak berhenti di sini saja karena kami juga menggunakan pasal 55 KUHP mengenai penyertaan, tapi sampai saat ini kami baru menetapkan 4 tersangka," ungkap Basaria.
Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi, Dirut PT Pal Dipecat Kementerian BUMN
Menurut Basaria, 1 SSV sudah dikirimkan ke Filipina sedangkan 1 lagi masih ada di Indonesia.
Tiga orang tersangka penerima suap adalah direksi PT PAL yaitu Direktur Utama (Dirut) PT PAL Muhammad Firmansyah Arifin, GM Treasury PT PAL Arief Cahyana dan Direktur Keuangan PT PAL Saiful Anwar. Sedangkan tersangka pemberi suap adalah Agus Nugroho dari Ashanti Sales Inc.
Terhadap Firmansyah, Arif dan Saiful disangkakan pasal pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan terhadap Agus disangkakan pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Kronologi Penembakan Pesawat Smart Air di Papua: Pilot dan Kopilot Gugur Usai Mendarat
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Gunung Semeru Lima Kali Erupsi Hari Ini, PVMBG Ungkap Lima Titik Waspada
-
Gus Ipul Ajak ASN Kemensos Turun Ground Check DTSEN
-
Kisah Dokter Diaspora Terobos Sekat Birokrasi demi Misi Kemanusiaan di Sumatra
-
Sarmuji Luruskan Fatsun Politik Fraksi Golkar: Bukan Larang Kritik Prabowo-Gibran, Tapi Ada Etikanya
-
Respons Keluhan Warga, Kemensos Libatkan YLKI Awasi Penonaktifan BPJS PBI
-
Niat Gasak HP ASN di Tengah Gemerlap Imlek di Bundaran HI, Pria Paruh Baya Diciduk
-
Geledah Rumah di Ciputat, KPK Sita Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar Terkait Kasus Bea Cukai
-
Ancaman Bagi Koruptor! Gibran Ingin Aset Hasil Judol Hingga Korupsi Disita, Apa Kata Pukat UGM?
-
Penumpang LRT Jabodebek Usul Penambahan Gerbong Khusus Wanita Guna Cegah Pelecehan
-
Hasto PDIP Tegaskan Bencana Adalah Teguran atas Kebijakan Masa Lalu, Harus Evaluasi Total!