Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan meminta Direktur Keuangan PT PAL Saiful Anwar untuk menyerahkan diri.
"SAR (Saiful Anwar) selaku direktur keuangan PT PAL belum diamankan dalam OTT karena masih berada di luar negeri. Kami minta SAR untuk kooperatif dan segera kembali ke Indonesia untuk didengar keterangannya," kata Basaria dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Jumat.
Saiful diduga ikut menikmati suap senilai total sekitar Rp14,476 miliar atau 1,087 juta dolar AS yang juga diberikan kepada direksi PT PAL lain yaitu Direktur Utama PT PAL Muhammad Firmansyah Arifin dan General Manager Treasury PT PAL Arief Cahyana.
Uang itu diberikan melalui seseorang dari perusahaan perantara Ashanti Sales Incorporation Agus Nugroho. Ashanti Sales Incorporation sendiri mendapatkan jatah "agency fee" 4,75 persen.
Dari jumlah itu, 1,25 persen disepakati untuk pejabat di PT PAL sebagai "cash back" senilai 1,087 juta dolar atau Rp14,47 miliar. Sedangkan jumlah yang didapat oleh Ashanti Sales Incorporation adalah 3,5 persen dari total penjualan 2 Strategic Sealift Vessel (SSV) senilai 86,96 juta dolar AS.
"SAR saat ini berada di luar negeri tapi penyidik sudah tahu mudah-mudahan segera pulang dan penyidik tidak perlu capai-capai ke sana," tambah Basaria.
KPK menurut Basaria juga masih membuka kemungkinan penetapan tersangka lainnya.
"Keterlibatan pihak lain bisa saja dalam kasus ini, sehingga perkara ini tidak berhenti di sini saja karena kami juga menggunakan pasal 55 KUHP mengenai penyertaan, tapi sampai saat ini kami baru menetapkan 4 tersangka," ungkap Basaria.
Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi, Dirut PT Pal Dipecat Kementerian BUMN
Menurut Basaria, 1 SSV sudah dikirimkan ke Filipina sedangkan 1 lagi masih ada di Indonesia.
Tiga orang tersangka penerima suap adalah direksi PT PAL yaitu Direktur Utama (Dirut) PT PAL Muhammad Firmansyah Arifin, GM Treasury PT PAL Arief Cahyana dan Direktur Keuangan PT PAL Saiful Anwar. Sedangkan tersangka pemberi suap adalah Agus Nugroho dari Ashanti Sales Inc.
Terhadap Firmansyah, Arif dan Saiful disangkakan pasal pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan terhadap Agus disangkakan pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Dokter Lulusan Filsafat yang 'Semprot' DPR Soal Makan Gratis: Siapa Sih dr. Tan Shot Yen?
-
Gile Lo Dro! Pemain Keturunan Filipina Debut Bersama Barcelona di LaLiga
-
BCA Mobile 'Tumbang' di Momen Gajian, Netizen Mengeluh Terlantar Hingga Gagal Bayar Bensin!
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
Terkini
-
PPP Terbelah Dua, Mardiono vs Agus Suparmanto Saling Klaim Ketum Sah, Pemerintah Pilih Siapa?
-
Prabowo Kagum PKS Sodorkan Profesor ITB Masuk Kabinet, Siapa Orangnya?
-
Hadirkan Balai Warga, Gubernur Pramono: Ruang Kolaborasi untuk Semua Kalangan
-
Tersangka Kasus LNG Pertamina Seret Nama Ahok: Saya Minta Ahok dan Nicke Bertanggung Jawab!
-
KPK Serius! Atalia Praratya Akan Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Iklan BJB, Ada Apa?
-
Wakil Ketua Komisi X DPR: Keracunan MBG Merupakan Tantangan Menuju Kesuksesan
-
Perang Klaim Ketum PPP: Mardiono Vs Agus Suparmanto, Siapa yang Sah?
-
Penembakan Mengerikan Guncang Gereja Mormon Michigan, 2 Tewas 8 Luka-luka
-
Cegah Keracunan, BPOM Siapkan Modul Nasional untuk Juru Masak Program MBG
-
Kapan Sebaiknya Mengajukan Pinjaman Daring agar Lebih Menguntungkan?