Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan meminta Direktur Keuangan PT PAL Saiful Anwar untuk menyerahkan diri.
"SAR (Saiful Anwar) selaku direktur keuangan PT PAL belum diamankan dalam OTT karena masih berada di luar negeri. Kami minta SAR untuk kooperatif dan segera kembali ke Indonesia untuk didengar keterangannya," kata Basaria dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Jumat.
Saiful diduga ikut menikmati suap senilai total sekitar Rp14,476 miliar atau 1,087 juta dolar AS yang juga diberikan kepada direksi PT PAL lain yaitu Direktur Utama PT PAL Muhammad Firmansyah Arifin dan General Manager Treasury PT PAL Arief Cahyana.
Uang itu diberikan melalui seseorang dari perusahaan perantara Ashanti Sales Incorporation Agus Nugroho. Ashanti Sales Incorporation sendiri mendapatkan jatah "agency fee" 4,75 persen.
Dari jumlah itu, 1,25 persen disepakati untuk pejabat di PT PAL sebagai "cash back" senilai 1,087 juta dolar atau Rp14,47 miliar. Sedangkan jumlah yang didapat oleh Ashanti Sales Incorporation adalah 3,5 persen dari total penjualan 2 Strategic Sealift Vessel (SSV) senilai 86,96 juta dolar AS.
"SAR saat ini berada di luar negeri tapi penyidik sudah tahu mudah-mudahan segera pulang dan penyidik tidak perlu capai-capai ke sana," tambah Basaria.
KPK menurut Basaria juga masih membuka kemungkinan penetapan tersangka lainnya.
"Keterlibatan pihak lain bisa saja dalam kasus ini, sehingga perkara ini tidak berhenti di sini saja karena kami juga menggunakan pasal 55 KUHP mengenai penyertaan, tapi sampai saat ini kami baru menetapkan 4 tersangka," ungkap Basaria.
Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi, Dirut PT Pal Dipecat Kementerian BUMN
Menurut Basaria, 1 SSV sudah dikirimkan ke Filipina sedangkan 1 lagi masih ada di Indonesia.
Tiga orang tersangka penerima suap adalah direksi PT PAL yaitu Direktur Utama (Dirut) PT PAL Muhammad Firmansyah Arifin, GM Treasury PT PAL Arief Cahyana dan Direktur Keuangan PT PAL Saiful Anwar. Sedangkan tersangka pemberi suap adalah Agus Nugroho dari Ashanti Sales Inc.
Terhadap Firmansyah, Arif dan Saiful disangkakan pasal pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan terhadap Agus disangkakan pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Taruna Akmil akan Dampingi Siswa Sekolah Rakyat Belajar Mandiri di Asrama Selama 5 Hari
-
Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan
-
Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan
-
Jangan Terkecoh! Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup, Abaikan Ajakan di Medsos
-
Jadi Otak Penyekapan, Bos Percetakan di Senen Perintahkan Anak Buah Pasung Kaki Korban
-
Bertemu Dony Oskaria, KPK Minta Pejabat BUMN Bandel Tak Lapor LHKPN Disanksi
-
Gelar Budaya Jokowi Disorot, Dinilai Jadi 'Senjata' Politik Incar Masyarakat Paternalistik
-
Satu Tahun Menuju 5 Abad, Apakah Jakarta Sudah Layak Kota Global?
-
Sekjen Golkar: Pasar Tak akan Goyang Hanya Karena Gaya Pidato Prabowo
-
Rp1,1 Triliun Anggaran Pendidikan Jakarta Tak Terserap, DPRD: Harusnya Bisa untuk Sekolah Gratis