Publik dikejutkan oleh Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) atas sejumlah oknum pejabat PT. Penataran Angkatan Laut (PAL) Indonesia. Kasus ini diduga melibatkan beberapa orang Direksi PT PAL Indonesia. seperti Direktur Utama, Direktur Keuangan dan General Manager Treasury.
Sebagaimana diketahui bahwa PT. PAL adalah sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di industri galangan kapal. Sejarah PT. PAL sendiri berawal dari industri galangan kapal yang didirikan oleh pemerintah Belanda dengan nama Marina di masa kolonialisme pada tahun 1939 dan berganti nama menjadi Kaigun SE 2124 saat penjajahan Indonesia oleh Jepang pada tahun 1942.
"Setelah kemerdekaan Indonesia, perusahaan galangan kapal ini dinasionalisasi oleh pemerintah dengan merubah namanya menjadi Penataran Angkatan Laut (PAL). Kemudian dan pada tanggal 15 April 1980 pemerintah mengubah status perusahaan dari Perusahaan Umum (Perum) menjadi Persereon Terbatas," kata Ekonomo Konstitusi, Defiyan Cori saat dihubungi Suara.com, Senin (3/4/2017).
Sejarah PT. PAL dan beberapa BUMN lainnya memang tak bisa dipisahkan dari penjajahan yang dilakukan oleh Belanda pada tanah air Indonesia yang kemudian dinasionalisasikan oleh Pemerintah. Proses nasionalisasi ini tentu tidak mudah dan memiliki konsekuensi sebagai badan usaha yang dulu beroperasi secara bisnis pada masa penjajahan Belanda. Atas hal itu, maka keuangan negara atau APBN juga menjadi bagian yang ikut menopang kelancaran nasionalisasi dan operasi BUMN sampai saat ini, termasuk keuntungan dan kerugian yang diperoleh.
"Kasus suap atau tindakan koruptif yang terjadi atas oknum pejabat di PT. PAL telah membuka luas perhatian publik bahwa ternyata korupsi tidak hanya terjadi pada para pejabat penyelenggara negara yang selama ini banyak disorot, seperti DPR, Kepolisian, Pengadilan dan Kejaksaan serta Kementerian dan lembaga teknis lainnya, tetapi potensi itu juga terjadi di badan-badan usaha yang dimodali dari keuangan negara," jelas ujar Defiyan.
Potensi korupsi di BUMN inilah yang selama ini luput menjadi perhatian para penegak hukum di KPK. "Apalagi peluang untuk melakukannya berpeluang lebih besar dibanding dengan lembaga lainnya, terutama pada BUMN yang bersifat monopolistik," tutup Defiyan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Habib Rizieq Syihab: Umat Islam Sunni dan Syiah Harus Bersatu Lawan AS-Israel
-
Kepulangan Jenazah Praka Farizal dari Lebanon ke Kulon Progo Diestimasikan Tiba Jumat Lusa
-
Update Tarif Listrik per kWh April 2026, Apakah Ada Kenaikan Harga?
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
Terkini
-
Isu Harga BBM Melejit, Warga Jakarta 'Panic Buying' Pertamax Hingga Ludes!
-
Harga Avtur Naik 70%, Nasib Tarif Tiket Pesawat Gimana?
-
LPDB Koperasi Perkuat Skema Penyaluran Dana Bergulir untuk Dukung Operasional KDKMP
-
Punya 9,8 Juta Pengguna, Indodax Perkuat Literasi Kripto di Indonesia
-
Tarif Listrik Tak Naik Hingga Juni 2026
-
Timur Tengah Bergejolak, Petrokimia Gresik Bicara Nasib Soal Pasokan Sulfur
-
Laba Bersih PTBA Terkoreksi 42,74 Persen di Tengah Pembengkakan Beban Operasional
-
Sektor Swasta Ini Diharamkan untuk Ikut WFH oleh Pemerintah
-
Sah! Ini SE Aturan Swasta Terapkan WFH Bagi Karyawannya
-
Manfaatkan CNG, PGN Perkuat Ketahanan Energi Nasional di Arus Mudik