Sejak disahkan pada tahun tiga tahun silam, UU No 6 Tahun 2014 tentang desa menjadi salah peraturan perundang-undangan tersubur dengan menghasilkan 2 Peraturan Pemerintah (PP) dan 3 Peraturan Presiden (Perpres) sebagai turunannya. Meski demikian, dalam implementasinya, UU ini masih mengalami berbagai kendala, khususnya dalam pengelolaan dana desa.
“UU Desa adalah undang-undang yang paling subur yang melahirkan beberapa turunan kebijakan. Ada hal-hal yang sudah berhasil dijalankan, dan ada yang masih menjadi agenda. Saya kira ada beberapa regulasi yang harus dilakukan penyesuaian,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Anwar Sanusi, Ph.D, Jumat (7/4) di FISIPOL UGM, Yogyakarta.
Hal ini ia sampaikan dalam Focus Group Discussion bertajuk “Dimensi Tata Kelola, Pengelolaan Dana Desa dan Penguatan Kapasitas Masyarakat dan Desa dalam Pelaksanaan UU Desa” yang diselenggarakan oleh PolGov FISIPOL, di Yogyakarta, bekerjasama dengan Kementerian Pedesaaan, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan Village Law PASA-Bank Dunia. Dalam kesempatan ini, Anwar menyampaikan materi terkait implementasi UU desa, capaian, hambatan dan tantangan.
Berkaitan dengan pengelolaan dana desa, ia menyebutkan beberapa aspek penting yang menjadi perhatian dalam implementasi UU desa, yaitu tata kelola desa, pengelolaan dana desa, serta peningkatan kapasitas masyarakat. Untuk dapat berhasil dalam ketiga aspek tersebut, menurut Anwar, perhatian terhadap UU Desa perlu diberikan sejak dalam proses formulasi hingga implementasinya. Dari aspek formulasi, ia mengaku banyak menerima kritik terkait besaran dana desa yang sama besar di tiap wilayah.
Sementara itu, dari aspek implementasinya, pengelolaan dana desa yang melibatkan tiga kementerian yang berbeda menimbulkan adanya tumpang tindih dalam pelaksanaan fungsi dari masing-masing pihak. “Formulasi banyak dikritik tidak mempunyai kontribusi yang signifikan untuk mengurangi kemiskinan karena hanya dibagi rata tanpa melihat jumlah penduduk,” kata Anwar.
Terlepas dari berbagai permasalahan yang ada, Anwar meyakini bahwa dana desa dapat menjadi solusi bagi pembangunan kawasan pedesaan. Karena itu ia berharap agar diskusi serta kajian-kajian yang dilakukan oleh para akademisi dapat menjadi rujukan bagi pemerintah untuk menjalankan kebijakan pembangunan desa. “Saya harap perguruan tinggi termasuk UGM dapat menjadi tempat persemaian akademis terkait gagasan tentang desa,” pungkasnya.
Senada dengan hal tersebut, Dekan FISIPOL Dr. Erwan Agus Purwanto menegaskan komitmen UGM terhadap upaya pembangunan desa baik dari segi gagasan maupun dalam keterlibatan secara langsung di tengah masyarakat.
“Keberpihakan kami jelas kepada masyarakat yang tertinggal dan termarjinalisasi, termasuk masyarakat yang tinggal di daerah pedesaan. Tidak hanya secara gagasan, UGM juga melakukan kerja nyata di lapangan baik dalam bentuk kegiatan pengabdian oleh para dosen, juga setiap semester kami mengirim mahasiswa untuk KKN di daerah tertinggal,” ujar Erwan.
Baca Juga: Banyak Perangkat Desa Tak Paham Penggunaan Dana Desa
Terkait persoalan yang dihadapi dalam pelaksanaan UU desa dan pengelolaan dana desa, ia menyebut aspek pengawasan sebagai hal yang krusial untuk menjamin efektivitas pemanfaatan dana desa yang sepenuhnya ditujukan bagi kepentingan masyarakat. Ia pun mengajak segenap lapisan masyarakat untuk dapat bersama-sama mengawal pelaksanaan UU ini.
“Komitmen pemerintah untuk mengurangi kesenjangan dengan menggelontorkan banyak dana adalah berita baik, tapi juga bisa jadi berita buruk jika kucuran dana yang besar ini tidak dikawal dengan baik. PR kita hari ini bagaimana mengawal dana desa yang besar ini untuk sampai kepada tujuannya secara tepat untuk kemanfaatan pembangunan pedesaan,” jelas Erwan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Negosiasi Tarif Dagang dengan AS Terancam Gagal, Apa yang Terjadi?
-
BRI Rebranding Jadi Bank Universal Agar Lebih Dekat dengan Anak Muda
-
Kemenkeu Matangkan Regulasi Bea Keluar Batu Bara, Berlaku 1 Januari 2026
-
Cara Mengurus Pembatalan Cicilan Kendaraan di Adira Finance dan FIFGROUP
-
Pemerintah Tegaskan Tak Ada Impor Beras untuk Industri
-
CIMB Niaga Sekuritas Kedatangan Bos Baru, Ini Daftar Jajaran Direksi Teranyar
-
Eri Budiono Lapor: Bank Neo Kempit Laba Rp517 Miliar Hingga Oktober 2025
-
IPO SUPA: Ritel Cuma Dapat 3-9 Lot Saham, Ini Penjelasan Lengkapnya
-
OJK Akan Tertibkan Debt Collector, Kreditur Diminta Ikut Tanggung Jawab
-
Mengenal Flexible Futures Pada Bittime untuk Trading Kripto