Sejak disahkan pada tahun tiga tahun silam, UU No 6 Tahun 2014 tentang desa menjadi salah peraturan perundang-undangan tersubur dengan menghasilkan 2 Peraturan Pemerintah (PP) dan 3 Peraturan Presiden (Perpres) sebagai turunannya. Meski demikian, dalam implementasinya, UU ini masih mengalami berbagai kendala, khususnya dalam pengelolaan dana desa.
“UU Desa adalah undang-undang yang paling subur yang melahirkan beberapa turunan kebijakan. Ada hal-hal yang sudah berhasil dijalankan, dan ada yang masih menjadi agenda. Saya kira ada beberapa regulasi yang harus dilakukan penyesuaian,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Anwar Sanusi, Ph.D, Jumat (7/4) di FISIPOL UGM, Yogyakarta.
Hal ini ia sampaikan dalam Focus Group Discussion bertajuk “Dimensi Tata Kelola, Pengelolaan Dana Desa dan Penguatan Kapasitas Masyarakat dan Desa dalam Pelaksanaan UU Desa” yang diselenggarakan oleh PolGov FISIPOL, di Yogyakarta, bekerjasama dengan Kementerian Pedesaaan, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan Village Law PASA-Bank Dunia. Dalam kesempatan ini, Anwar menyampaikan materi terkait implementasi UU desa, capaian, hambatan dan tantangan.
Berkaitan dengan pengelolaan dana desa, ia menyebutkan beberapa aspek penting yang menjadi perhatian dalam implementasi UU desa, yaitu tata kelola desa, pengelolaan dana desa, serta peningkatan kapasitas masyarakat. Untuk dapat berhasil dalam ketiga aspek tersebut, menurut Anwar, perhatian terhadap UU Desa perlu diberikan sejak dalam proses formulasi hingga implementasinya. Dari aspek formulasi, ia mengaku banyak menerima kritik terkait besaran dana desa yang sama besar di tiap wilayah.
Sementara itu, dari aspek implementasinya, pengelolaan dana desa yang melibatkan tiga kementerian yang berbeda menimbulkan adanya tumpang tindih dalam pelaksanaan fungsi dari masing-masing pihak. “Formulasi banyak dikritik tidak mempunyai kontribusi yang signifikan untuk mengurangi kemiskinan karena hanya dibagi rata tanpa melihat jumlah penduduk,” kata Anwar.
Terlepas dari berbagai permasalahan yang ada, Anwar meyakini bahwa dana desa dapat menjadi solusi bagi pembangunan kawasan pedesaan. Karena itu ia berharap agar diskusi serta kajian-kajian yang dilakukan oleh para akademisi dapat menjadi rujukan bagi pemerintah untuk menjalankan kebijakan pembangunan desa. “Saya harap perguruan tinggi termasuk UGM dapat menjadi tempat persemaian akademis terkait gagasan tentang desa,” pungkasnya.
Senada dengan hal tersebut, Dekan FISIPOL Dr. Erwan Agus Purwanto menegaskan komitmen UGM terhadap upaya pembangunan desa baik dari segi gagasan maupun dalam keterlibatan secara langsung di tengah masyarakat.
“Keberpihakan kami jelas kepada masyarakat yang tertinggal dan termarjinalisasi, termasuk masyarakat yang tinggal di daerah pedesaan. Tidak hanya secara gagasan, UGM juga melakukan kerja nyata di lapangan baik dalam bentuk kegiatan pengabdian oleh para dosen, juga setiap semester kami mengirim mahasiswa untuk KKN di daerah tertinggal,” ujar Erwan.
Baca Juga: Banyak Perangkat Desa Tak Paham Penggunaan Dana Desa
Terkait persoalan yang dihadapi dalam pelaksanaan UU desa dan pengelolaan dana desa, ia menyebut aspek pengawasan sebagai hal yang krusial untuk menjamin efektivitas pemanfaatan dana desa yang sepenuhnya ditujukan bagi kepentingan masyarakat. Ia pun mengajak segenap lapisan masyarakat untuk dapat bersama-sama mengawal pelaksanaan UU ini.
“Komitmen pemerintah untuk mengurangi kesenjangan dengan menggelontorkan banyak dana adalah berita baik, tapi juga bisa jadi berita buruk jika kucuran dana yang besar ini tidak dikawal dengan baik. PR kita hari ini bagaimana mengawal dana desa yang besar ini untuk sampai kepada tujuannya secara tepat untuk kemanfaatan pembangunan pedesaan,” jelas Erwan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Perusahaan Penimbun Sampah Liar di Kramat Jati Wajib Ganti Rugi
-
J.C. STAFF Garap Anime Wound & Bandage, Romcom Putri Yakuza dan Pengasuhnya
-
Polri Siap Hadapi Perlawanan Febrie Adriansyah Lewat Praperadilan Kasus Korupsi dan TPPU
-
Timnas Indonesia vs Singapura: Awas Ketajaman Striker Berdarah Pacitan
-
5 Sepatu Lari Mills Terbaik untuk Pemula dan Maraton, Nyaman Dipakai Latihan hingga Race
-
Kata-kata Jordi Amat Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam di Piala AFF 2026
-
Aparat Kewalahan, Massa Duduki Gerbang Kejagung dan Hadang Jalan Panglima Polim
-
Flare Merah Menyala di Kejagung, Massa Mahasiswa Bawa Keranda Bertuliskan 'Febrie'
-
DPR RI Murka! Korban Curanmor di Bekasi Malah Diteror Sindikat, Polisi Diminta Bergerak Cepat
-
Pilih Gabung Ducati, Pedro Acosta Ogah Pakai Motor KTM yang Tak Kompetitif