Suara.com - Pejabat Pemerintah Provinsi Bengkulu menyebutkan saat ini terdapat 653 desa masih berstatus tertinggal dari 1.331 jumlah desa di wilayah itu. Desa itu jadi prioritas penanganan pengentasan kemiskinan.
"Saat ini dari 1.331 desa yang tersebar di sembilan kabupaten di Provinsi Bengkulu sebanyak 653 desa masih berstatus tertinggal dan saat ini sedang menjadi fokus penanganan oleh Pemprov Bengkulu untuk dientaskan," kata Asisten Tata Pemerintahan Pemprov Bengkulu, Iskandar ZO usai menghadiri musrenbang tingkat Kabupaten Rejang Lebong, Senin (20/3/2016).
Dari 653 desa yang masih tertinggal tersebut kata dia, sebaran terbanyaknya berada di Kabupaten Seluma, Bengkulu Selatan, Kaur dan Benteng. Sedangkan di Rejang Lebong jumlahnya sudah sedikit.
Desa-desa yang masih berstatus tertinggal ini dilihat dari kategori masih minimnya infrastruktur dasar di masing-masing desa seperti sarana dan prasarana berupa jalan, kesehatan, pendidikan, sarana perekonomian.
Untuk itu program pengentasan desa-desa tertinggal yang dilakukan Pemrov Bengkulu bersama dengan kabupaten masing-masing. Pelaksanaannya dilakukan dengan pola fokus kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama dengan melibatkan berbagai dinas/instansi terkait.
"Pelaksanaannya selama ini dilakukan sendiri-sendiri sehingga hasilnya tidak terlihat, dan mulai tahun ini pengentasannya akan dilakukan secara keroyokan atau fokus. Pola ini jika diterapkan satu tahun saja hasilnya akan dapat kelihatan," ujarnya.
Dalam penanganan desa tertinggal itu, yang paling penting adalah validitas data seperti jumlah orang miskin dan dipastikan mereka memang miskin sesuai dengan kriteria BPS, begitu juga dengan desa tertinggal sehingga penanganannya tidak bias dan setengah-setengah.
Sementara itu, Kepala Bappeda Kabupaten Rejang Lebong, Zulkarnain dalam laporan pelaksanaan Musrenbang Kabupaten Rejang Lebong 2018, mulai tahun ini desa-desa wilayah itu akan menerima kucuran dana dari pusat dengan nilai mencapai Rp1,2 miliar, dana ini diberikan dalam bentuk dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD). Nantinya pembangunan di daerah tidak lagi mengandalkan dana APBD dan APBN karena desa-desa di Rejang Lebong mulai tahun ini akan menerima Dana Desa Rp700 juta dan ADD sebesar Rp500 juta jadi per desa mencapai Rp1,2 Miliar.
"Dana yang diterima ini diberikan pemerintah untuk membangun sarana infrastruktur di masing-masing desa," ujar Zulkarnain. (Antara)
Baca Juga: Zakat Diproyeksikan Jadi Solusi Entaskan Kemiskinan di Dunia
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar